PERJANJIAN UTANG PIUTANG



Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                                 : Masliani
Pekerjaan                          : Ibu Rumah Tangga
Alamat                               : Jl. Kuin Utara RT. 13, RW 02, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Kuin Utara, Kota Banjarmasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama                                    : Yatimah
Pekerjaan                             : Ibu Rumah tangga
Alamat                    : Jl. Alalak Selatan RT 02, RW 01 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar adalah Rp.17.500.000 (Tujuh Belas Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 2
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp 17.500.000 (Dua Puluh Juta Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.


Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah ) per minggu terhitung dari tanggal 15 Februari 2013.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 175 kali pembayaran, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 30 September 2016 seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.    Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.    Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
        PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan.


Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA yaitu Motor Satria F dengan Nomor Polisi 4673 VG dan Motor Honda Beat Dengan Nomor Polisi 4608 PIHAK PERTAMA termasuk STNK dan BPKB.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta di ketahui ketua RT masing tempat tinggal para pihak..
                                                       Banjarmasin 08 Februari 2013

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA


             MASLIANI                                                            YATIMAH
SAKSI:
1. Nasrullah. Ketua  RT 2 Kelurahan Alalak Selatan (……………………..)
2. Maidinor .Ketua RT 13 Kelurahan Kuin Utara      (………….…………...)

2 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.