MAKALAH PENYULUHAN HUKUM
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) UNLAM TAHUN 2013
I.
Pendahuluan
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah
bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan
sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan
tersebut. Oleh karena itu, di samping
pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme
lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai
negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
Masa penjajahan
yang berlangsung sejak zaman Belanda dan zaman Jepang, telah membuka mata
seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan
bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang
beradab. Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia
merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat
Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan
golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negara yang menjadi
pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara
keseluruhan. Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku,
agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan
“jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara.
II. Persamaan di Hadapan Hukum
Mengapa meskipun secara kultural
maupun yuridis formal banyak jaminan persamaan kedudukan warga negara tetapi
dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran.
Kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama serta jaminan
persamaan kedudukan di depan hukum yang tertulis dan dilindungi oleh
Undang-Undang. Setiap orang berhak memperoleh haknya namun juga wajib
melaksanakan kewajibannya. Namun, masih banyak warga negara yang tidak sadar
akan hak dan kewajibannya serta kedudukannya sebagai warga negara. Karena
ketidaksadaran masyarakat mereka tanpa sengaja ataupun disengaja melakukan
berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan tersebut juga
merupakan bukti bahwa masyarakat kita kurang sadar akan hukum yang berlaku di
Indonesia. Jika mereka sadar akan hukum, mereka akan bertindak sesuai hukum,
tidak akan menyalahi aturan hukum karena di dalam hukum sudah jelas tertulis
dan bagi pelanggarnya juga dapat terjerat hukum dan selanjutnya akan diadili
menurut proses hukum yang berlaku.
Beberapa Hak-hak sebagai warga negara
yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
1.
Pasal
26 UUD 1945 yang berkaitan dengan meyatakan diri sebagai warga negara dan
penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara Indonesia.
2.
Pasal
27 ayat (1, 2, dan 3) UUD 1945 yang berkaitan dengan segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.
Pasal 28 UUD 1945 kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran lisan dan tertulis. Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
4.
Pasal
28 A mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia.
5.
Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 Negara menjaminan kebebasan untuk memeluk agamany
masing-masing dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing.
6.
Pasal
31 UUD 45 yang berkaitan dengan setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
serta pendidikan adalah prioritas bagi kecerdasan dan kelangsungan Bangsa.
7.
Pasal
32 yang berkaitan dengan Negara memberikan perlindungan terhadapt kekayaan
budaya Indonesia dan pemeliharaan
kebudayaan nasional. Dan diatur banyak lagi baik didalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainya.
III. Penutup
Di era modern, Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan
keberadaannya dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses
perjanjian sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan
bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta
menjaga tertib kehidupan sosial bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses
perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang
hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa. Untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tersebut, disepakati pula dasar-dasar organisasi
dan penyelenggaraan negara. Kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari
konstitusi bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan dalam kontitusi, yaitu (1)
tentang tujuan dan nilai bersama dalam kehidupan berbangsa (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy
of government); (2) tentang aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan
negara dan pemerintahan (the basis of
government); dan (3) tentang institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedure). Agar negara yang dibentuk dan
diselenggarakan dapat berjalan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional,
dibentuklah organisasi negara yang terdiri
dari berbagai lembaga negara, yang biasanya dibedakan menjadi cabang kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara
teoretis, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan. Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama Pemerintah. Keadilan adalah perekat
tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar setiap
individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu tidakan
yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan kehidupan
bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak
tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu
larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya
keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus
ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat
pelanggaran itu sendiri.
Sehingga hak-hak masyarakat sama semua di hadapan hukum, hukum harus
berkeadilan dalam penegakannya.
0 Komentar