PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI HADAPAN HUKUM[1]

MAKALAH PENYULUHAN HUKUM
 LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) UNLAM TAHUN 2013
I.               Pendahuluan
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda dan zaman Jepang, telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab. Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negara yang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara.
II.  Persamaan di Hadapan Hukum
 Mengapa meskipun secara kultural maupun yuridis formal banyak jaminan persamaan kedudukan warga negara tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran. Kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama serta jaminan persamaan kedudukan di depan hukum yang tertulis dan dilindungi oleh Undang-Undang. Setiap orang berhak memperoleh haknya namun juga wajib melaksanakan kewajibannya. Namun, masih banyak warga negara yang tidak sadar akan hak dan kewajibannya serta kedudukannya sebagai warga negara. Karena ketidaksadaran masyarakat mereka tanpa sengaja ataupun disengaja melakukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan tersebut juga merupakan bukti bahwa masyarakat kita kurang sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika mereka sadar akan hukum, mereka akan bertindak sesuai hukum, tidak akan menyalahi aturan hukum karena di dalam hukum sudah jelas tertulis dan bagi pelanggarnya juga dapat terjerat hukum dan selanjutnya akan diadili menurut proses hukum yang berlaku.


Beberapa Hak-hak sebagai warga negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 :

1.      Pasal 26 UUD 1945 yang berkaitan dengan meyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara Indonesia.
2.      Pasal 27 ayat (1, 2, dan 3) UUD 1945 yang berkaitan dengan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      Pasal 28 UUD 1945 kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tertulis. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
4.      Pasal 28 A mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia.
5.      Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Negara menjaminan kebebasan untuk memeluk agamany masing-masing dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing.
6.      Pasal 31 UUD 45 yang berkaitan dengan setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan serta pendidikan adalah prioritas bagi kecerdasan dan kelangsungan Bangsa.
7.      Pasal 32 yang berkaitan dengan Negara memberikan perlindungan terhadapt kekayaan budaya Indonesia dan pemeliharaan  kebudayaan nasional. Dan diatur banyak lagi baik didalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainya.


III.   Penutup
Di era modern, Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaannya dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut, disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara. Kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan dalam kontitusi, yaitu (1) tentang tujuan dan nilai bersama dalam kehidupan berbangsa (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government); (2) tentang aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan (the basis of government); dan (3) tentang institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedure).[2] Agar negara yang dibentuk dan diselenggarakan dapat berjalan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional, dibentuklah organisasi negara yang terdiri dari berbagai lembaga negara, yang biasanya dibedakan menjadi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara teoretis, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama Pemerintah. Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri. Sehingga hak-hak masyarakat sama semua di hadapan hukum, hukum harus berkeadilan dalam penegakannya.


[1] Disampaikan Penyuluhan Hukum LKBH Un lam

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.