Kaum
muda Indonesia adalah masa depan bangsa. Karena itu, setiap pemuda Indonesia,
baik yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, ataupun yang sudah
menyelesaikan pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang sangat diandalkan
untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita di masa depan. “The founding leaders” Indonesia telah
meletakkan dasar-dasar dan tujuan kebangsaan sebagaimana termaktub dalam
pembukaan UUD 1945.
Kita mendirikan negara Republik Indonesia untuk maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, bangsa kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan dalam susunan organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) dan sebagai Negara Demokrasi konstitutional (constitutional democracy) berdasarkan Pancasila.
Kita mendirikan negara Republik Indonesia untuk maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, bangsa kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan dalam susunan organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) dan sebagai Negara Demokrasi konstitutional (constitutional democracy) berdasarkan Pancasila.
Dalam
upaya mewujudkan cita-cita itu, tentu banyak permasalahan, tantangan, hambatan,
rintangan, dan bahkan ancaman yang harus dihadapi. Masalah-masalah yang harus
kita hadapi itu beraneka ragam corak dan dimensinya. Banyak masalah yang timbul
sebagai warisan masa lalu, banyak pula masalah-masalah baru yang terjadi
sekarang ataupun yang akan datang dari masa depan kita. Dalam menghadapi
beraneka persoalan tersebut, selalu ada kecemasan, kekhawatiran, atau bahkan ketakutan-ketakutan
sebagai akibat kealfaan atau kesalahan yang kita lakukan atau sebagai akibat
hal-hal yang berada di luar jangkauan kemampuan kita, seperti karena terjadinya
bencana alam atau karena terjadinya krisis keuangan di negara lain yang berpengaruh
terhadap perekonomian kita di dalam negeri.
Khususnya
dalam persoalan hukum sangat erat kaitannya dengan masa depan suatu bangsa,
dimana peran para pemuda dan mahasiswa dalam kepedulian terhadap penegakkan
hukum maupun keadilan, sangatlah diperlukan. Jika hukum hanya cenderung menjadi
alat pihak tertentu untuk menghantam kelompok lawan, atau demi kepentingan
sepihak, hukum tegak berdiri walau dengan berbagai alat bukti yang jelas, namun
hukum menjadi lemah ketika dihadapkan pada orang-orang tak berpunya, maka
dimanakah peran generasi muda sebagai tumpuan cemerlang bagi terwujudnya
keadilan dalam bernegara.
Apabila
hukum hanya selalu tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sehingga menyebabkan
rakyat semakin muak dengan sepak terjang oknum aparat yang mempermainkan hukum,
bukan tidak mungkin masa depan negara suatu saat bukan tak lagi diambang jurang
kehancuran, namun telah masuk dalam jurang kehancuran Kompleksitas persoalan bangsa hari
ini dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara telah membidani
lahirnya berbagai macam kondisi yang sangat jauh dari rasionalitas manusia.
Betapa tidak nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam diri manusia itu sendiri
telah dinistakan dan dilacurkan dalam kubangan penuh noda dan dosa. Dalam hal
penegakan hukum misalnya, carut-marut penegakan hukum masih saja menghiasi
setiap jengkal tanah dan episode kehididupan dimanapun direpublik ini.
Undang-Undang Dasar yang diletakan pada posisi terhormat sebagai hukum
tertinggi dan akumulasi dari semua kepentingan yang pluralis untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, hanya dijadikan
slogan yang tersimpan dalam kitab-kitab hukum.
Banyak fakta
hukum kasus-kasus besar di Indonesia yang tak kunjung usai seperti halnya menuntaskan kasus dana talangan
Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Hambalang yang
melibatkan banyak pihak dan yang terbaru
tejeratnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam Sengketa Pilkada membuat
keruh dan berkabungnya hukum di indobnesia, kasus tersebut merugikan negara
hingga miliaran serta triliunan rupiah, sehingga menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat
menjadi apatis, mencemooh dan dalam keadaan tertentu kerap melakukan proses
pengadilan jalanan (steet justice).
Tak bisa dipungkiri bahwa kondisi ini adalah hasil dari
perselingkuhan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri,
mulai dari lembaga-lembaga tinggi negara, lembaga kepolisian, lembaga
kejaksaan, lembaga kehakiman dan lembaga pemasyarakatan sehingga melahirkan
virus-virus sebagai predator keadilan. Bagaimana hukum itu akan melahirkan
keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta untuk menciptakan ketertiban dalam
masyarakat sementara perselingkuhan hukum masih saja mengisi setiap ruang
penyelenggara peradilan. Hanya karena nila setitik rusak air sebelanga, tetapi
lebih dari itu justru mata airnya yang telah teracuni oleh sang predator,
sangat disayangkan mereka yang melakukan kerja-kerja kemunafikan ini selalu
bedalih atas nama keadilan, keadilan yang penuh kecacatan.
Asaz hukum yang menyatakan bahwa hukum itu keras karena
memang demikian adanya ( lex dura, sed tamen scripta) menjadi
terbantahkan, karena hukum tidak berfugsi sebagaimana yang diharapkan, atau
yang lebih populis lagi terhadap istilah hukum yang sering kita dengar
menyatakan bahwa walaupun esok langit akan runtuh hukum harus ditegakan, ironis
sekali ketika ungkapan ini hanya sebatas basa-basi tanpa arti. Apakah ini
sebuah kemunduran sehingga pernyataan Myrdal, 970 : 211 dengan kalimat bahwa
semua negara berkembang sekalipun dengan kadar yang berlainan dalah negara-negara
yang lembek menjadi tidak terbantahkan. Padahal filosofis penegakan hukum
terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di
dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantah dalam sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan
mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup (Sukanto, 1979).
Sebuah ancaman serius terhadap kelangsungan penegakan hukum
ketika kemunafikan berbaur dalam ranah penegakan hukum itu sendiri, pada siapa
akan berharap. Setidaknya ada beberapa hal yang mempengaruhi dalam hal
penegakan hukum tersebut. Pertama,
undang-undang itu sendiri atau faktor perundangan. Kedua,faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang
membentuk maupun yang menerapakan hukum. Ketiga,
faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Keempat, faktor
masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Kelima, faktor
kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Keseluruhan dari faktor tersebut sangat menentukan dalam
penegakan hukum betapa tidak keseluruhannya merupakan sistem yang saling
mempengaruhi satu sama lainya karena berkaitan dengan unsur substansi hukum,
unsur structural dan unsur cultural hukum itu sendiri. Jika salah
satunya cacad maka akan mempengaruhi sistem yang lainya.
Adalah sebuah
kepastian yang harus disegerakan dalam menyelesaiakan persoalan yang berkaitan
dengan penegakan hukum karna ini sangat mendesak untuk dilakukan mengingat
dalam konstitusi diamanatkan bahwa negara kita adalah negara hukum artinya
hukum diletakan pada posisi yang terhormat sebagai panglima tertinggi dalam
setiap gerak langkah warga negara. Ketika penegakan hukum ternoda oleh
kepentingan-kepentingan diluar kontek yang seharusnya ketika di komperasikan
antara yang seharusnya (das sain) dengan yang sebenarnya atau faktanya
dilapangan (das solen), maka akan menimbulkan preskripsi-preskripsi yang
negatif dalam penegakan hukum.
Dimanakah Peran Mahasiswa dan Pemuda?
Mahasiswa adalah pemuda
yang akan menjadi generasi penerus
bangsa untuk mengganti atau memperkuat generasi yang sudah tua. Jadi mahasiswa
harus bisa menjadi pengganti orang-orang yang memimpin di pemerintahan
nantinya, dan untuk itu di butuhkan mahasiswa yang bermental kuat sekuat besi
serta militan. Mahasiswa dapat
menjadi Iron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia
tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat
menggantikangenerasi-generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa itu merupakan aset,
cadangan, harapan bangsa untuk masa depan. Tak dapat dipungkiri bahwa
seluruh organisasi yang ada akan bersifat mengalir, yaitu ditandai dengan pergantian
kekuasaan dari golongan tua ke golongan muda, oleh karena itu kaderisasi harus
dilakukan terus-menerus. Dunia kampus dan kemahasiswaannya merupakan momentum
kaderisasi yang sangat sayang bila tidak dimanfaatkan bagi mereka yang memiliki kesempatan.
Dalam aplikasinya,
mahasiswa harus memiliki langkah strategis untuk menciptakan perubahan
tersebut. Berdasarkan kondisi kampus sudah dipersiapkan dalam bidang kajian
yang berbeda-beda dapat diklasifikasikan meliputi: keteknologian, sosial
budaya, hukum dan politik,
serta perekonomian. Semua bidang kajian itu ternyata dapat disatu padukan untuk menganalisis
permasalahan bangsa dilihat dalam berbagai sudut pandang. Mulai dari
pendidikan, ekonomi, keteknologian, serta pemerintahan. Di buduhkan juga
para cendikia muda hukum Indonesia, Itulah yag merupakan tonggak yang dapat
dilakukan sebagai langkah strategis dalam revitalisasi sebagai solusi
permasalahan bangsa Indonesia.
Mencermati akar
masalah dalam kontek penegakan hukum maka yang penting di dipahami adalah
meletakan diri pada posisi yang sadar akan tanggung jawab dan peranan yang
dimainkan dalam hal ini mengutip pendapat Soekanto 1983 : 20 setidaknya ada
empat peranan yang dapat menakar sejauh apa peran yang bisa dimainkan dalam
penegakan hukum dari peranan yang ideal (ideal role), peranan yang
seharusnya (expected role) peranan yang dianggab oleh diri sendiri (perceived
role) dan peranan yang
sebenarnya dilakukan (actual role).
Persoalan
partisipasi, terutama bagaimana peran para pemuda terhadap proses maupun hasil
dari suatu penegakkan hukum dan keadilan, ini sangatlah perlu dan memang sangat
dibutuhkan, terlebih lagi dari segi pengawasan secara umum. Professor Ernst C.
Stiefel mengartikan “partisipasi sosial” sebagai “upaya terorganisasi untuk
meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya dan lembaga pengatur dalam keadaan
sosial tertentu oleh kelompok dan gerakan yang sampai sekarang dikesampingkan
dalam fungsi pengawasan.
Menyadari seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan
modus operandi yang canggih, sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik
atau prosedur khusus untuk mengungkap suatu kejahatan, maka partisipasi para
pemuda guna mewujudkan ketercapaian dalam menegakkan keadilan, dari kesungguhan
kerja-kerja yang memerlukan kejeniusan teramat dibutuhkan, sehingga negeri ini
akan lebih cemerlang dengan keadilan sosial, terasa, dan bukanlah bayang-bayang
semata
Pemuda
dan mahasiswa adalah harapan bagi masa depan bangsa. Tugas kita semua
mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam proses
pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Estafet kepemimpinan di
semua lapisan, baik di lingkungan supra struktur negara maupun di lingkup infra
struktur masyarakat, terbuka luas untuk kaum muda Indonesia masa kini. Namun,
dengan tertatannya sistem aturan yang kita bangun, proses regenerasi itu tentu
akan berlangsung mulus dan lancar dalam rangka pencapaian tujuan bernegara.
Oleh karena itu, orientasi pembenahan sistem politik, sistem ekonomi, dan
sistem sosial budaya yang tercermin dalam sistem hukum yang berlaku saat ini
sangatlah penting untuk dilakukan agar kita dapat menyediakan ruang pengabdian
yang sebaik-baiknya bagi generasi bangsa kita di masa depan guna mewujudkan
cita-cita bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta
guna mencapai empat tujuan nasional kita, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Saat ini, kita
mengharapkan pemuda dan mahasiswa kembali menjadi “Juru Selamat” ditengah krisis
moral para pemimpin bangsanya serta berkontribusi nyata dalam penegakan hukum
Indonesia.

