Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Masliani
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat :
Jl. Kuin Utara RT. 13, RW 02, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Kuin Utara, Kota
Banjarmasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama :
Yatimah
Pekerjaan : Ibu Rumah tangga
Alamat :
Jl. Alalak Selatan RT 02, RW 01 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin
Utara, Kota Banjarmasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA
sejumlah uang sebesar adalah Rp.17.500.000 (Tujuh Belas Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang
sejumlah Rp. 17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 2
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp 17.500.000 (Dua Puluh Juta Rupiah )
tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut
kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp 100.000 (Seratus
Ribu Rupiah ) per minggu terhitung dari tanggal 15 Februari 2013.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 175 kali pembayaran,
sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada tanggal 30 September 2016 seluruh
pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang
berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK
KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar
pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK
PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini,
sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka
selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan terhitung semenjak tanggal jatuh
tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang
digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi
yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan
sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih
terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka akan dibuat sebuah
perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada
PIHAK KEDUA yaitu Motor Satria F dengan Nomor Polisi 4673 VG dan Motor Honda Beat
Dengan Nomor Polisi 4608 PIHAK PERTAMA termasuk STNK dan BPKB.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada
hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika
terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Jika
penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara
hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih
tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua )
bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama serta di ketahui ketua RT masing tempat tinggal para pihak..
Banjarmasin
08 Februari 2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
MASLIANI YATIMAH
SAKSI:
1. Nasrullah. Ketua RT 2 Kelurahan Alalak Selatan (……………………..)
2. Maidinor .Ketua RT 13 Kelurahan Kuin
Utara (………….…………...)