Dalam
rangka bentuk pengawalan terhadap Pilkada serentak 2018 ini, tiga advokat banua
Muhamad Pazri,S.H,M.H, Muhammad Rizky Hidayat, S.H dan Imam Tabrani,S.HI,M.H., mengikuti
Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota secara serentak
tahun 2018 bagi Advokat
se-Indonesia ini yang diselenggarakan dari tanggal 28 a.d 31 Januari
2018 di Pusat Pendidikan dan Konstitusi
Cisarua Bogor, Jawa Barat.
Bimtek
diikuti 160 orang dari unsur advokat se Indonesia yang tergabung dalam
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kepala
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmd Djohari dalam
pembukaannya menjelaskan dalam pelaksanaan BIMTEK ada 7 materi yang akan
diberikan kepada peserta. Mulai dari materi tentang MK dalam sistem kenegaraan,
sistem penyelenggaraan KPU, sistem pengawasan Bawaslu, mekanisme penyelesaian,
teknik penyusunan permohonan, pemohon, jawaban dan pihak terkait serta praktik
penyusunan permohonan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H menyampaikan bahwa harapannya agar semua peserta menjalankan dengan baik BIMTEK tersebut, serta pengetahuan yang diperoleh para peserta bisa dibagikan dan didiskusikan dengan teman-teman sejawat di daerah., sehingga para advokat PERADI dapat mensukseskan 171 Pilkada di 2018. Dalam menjalankan tugas di lapangan, lanjutnya, dilakukan dengan cara professional, mematuhi Kode Etik Advokat dan UU yang berlaku.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H menyampaikan bahwa harapannya agar semua peserta menjalankan dengan baik BIMTEK tersebut, serta pengetahuan yang diperoleh para peserta bisa dibagikan dan didiskusikan dengan teman-teman sejawat di daerah., sehingga para advokat PERADI dapat mensukseskan 171 Pilkada di 2018. Dalam menjalankan tugas di lapangan, lanjutnya, dilakukan dengan cara professional, mematuhi Kode Etik Advokat dan UU yang berlaku.
Dalam acara yang diikuti peserta dari 34 propinsi se Indonesia itu, Sekjen MK RI Prof. Dr. M. Guntur Hamah, SH. MH mewakili Ketua MK yang kebetulan tidak bisa hadir mengatakan bahwa dalam proses pengajuan Permohonan di MK, Advokat dan MK adalah sahabat. “Pesan dari Bapak Ketua MK dalam proses di MK patuhi koridor hukum dan PMK /Peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Semua
perkara bisa dilakukan dengan HP, kata dia, bisa dilakukan secra online dan
bisa di lacak menggunakan HP. “Dalam perkara di MK ada 9 tahap. Tahun
2017 ada 101 PILKADA yang masuk menjadi Perkara ada 60 kasus. Proses di MK
dibatasi waktu, yakni 45 hari, harus selesai,” beber dia.
Tugas
MK, menurutnya ada 5 yaitu Judicial Review, menyelesikan perselisihan kewenangan
antar lembaga Negara, kewenangan pembubaran partai politik, perselisihan hasil
pemilu umum, pemberhentian presiden dari jabatannya.
Sebagai
perwakilan dari DPC PERADI Banjaramasin, tiga advokat Banua Muhamad Pazri,S.H,M.H,
Muhammad Rizky Hidayat, S.H. dan Imam Tabrani,S.HI,M.H, mereka berharap dengan
adanya Bimtek ini, mereka siap apabila diperlukan memberikan pencerahan,
pendampingan di empat Kabupaten di Kalimantan Selatan yang akan
menyelenggarakan Pilkada tahun 2018 nanti. Mulai dari Kabupaten.Tabalong, Hulu
Sungai Selatan (HSS),Tapin, hingga Tanah Laut. Dan
mereka juga mengatakan ,bekal yang didapat di BIMTEK bisa dibagikan
pengetahuan, trik dan tipnya nanti dengan rekan-rekan advokat yang lain di banua,
, selain itu bekal BIMTEK ini juga bisa digunakan untuk pengajuan sengketa
hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018. (Pzr "Borneo Law Firm)
