SIAP KAWAL PILKADA 2018, TIGA ADVOKAT BANUA IKUTI BIMTEK MK DI BOGOR




Dalam rangka bentuk pengawalan terhadap Pilkada serentak 2018 ini, tiga advokat banua Muhamad Pazri,S.H,M.H, Muhammad Rizky Hidayat, S.H dan Imam Tabrani,S.HI,M.H., mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak  tahun 2018 bagi Advokat  se-Indonesia ini yang diselenggarakan dari tanggal 28 a.d 31 Januari 2018 di Pusat Pendidikan dan Konstitusi  Cisarua Bogor, Jawa Barat.
Bimtek diikuti 160 orang dari unsur advokat se Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi  Budi Achmd Djohari dalam pembukaannya menjelaskan dalam pelaksanaan BIMTEK ada 7 materi yang akan diberikan kepada peserta. Mulai dari materi tentang MK dalam sistem kenegaraan, sistem penyelenggaraan KPU, sistem pengawasan Bawaslu, mekanisme penyelesaian, teknik penyusunan permohonan, pemohon, jawaban dan pihak terkait serta praktik penyusunan permohonan.

Sementara itu,
dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN PERADI  R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H menyampaikan bahwa harapannya agar semua peserta menjalankan  dengan baik BIMTEK tersebut, serta pengetahuan yang diperoleh para peserta bisa dibagikan dan didiskusikan dengan teman-teman sejawat di daerah., sehingga para advokat PERADI dapat mensukseskan 171 Pilkada di 2018. Dalam menjalankan tugas di lapangan, lanjutnya, dilakukan dengan cara professional, mematuhi Kode Etik Advokat dan UU yang berlaku.

Dalam acara yang diikuti peserta dari 34 propinsi se Indonesia itu, Sekjen MK RI  Prof. Dr. M. Guntur Hamah, SH. MH mewakili Ketua MK yang kebetulan tidak bisa hadir mengatakan bahwa dalam proses pengajuan Permohonan di MK, Advokat dan MK adalah sahabat. “Pesan dari Bapak Ketua MK dalam proses di MK patuhi koridor hukum dan PMK /Peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Semua perkara bisa dilakukan dengan HP, kata dia, bisa dilakukan secra online dan bisa di lacak menggunakan HP. “Dalam  perkara di MK ada 9 tahap. Tahun 2017 ada 101 PILKADA yang masuk menjadi Perkara ada 60 kasus. Proses di MK dibatasi waktu, yakni 45 hari, harus selesai,” beber dia.
Tugas MK, menurutnya ada 5 yaitu Judicial Review, menyelesikan perselisihan kewenangan antar lembaga Negara, kewenangan pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu umum, pemberhentian presiden dari jabatannya.
Sebagai perwakilan dari DPC PERADI Banjaramasin, tiga advokat Banua Muhamad Pazri,S.H,M.H, Muhammad Rizky Hidayat, S.H. dan Imam Tabrani,S.HI,M.H, mereka berharap dengan adanya Bimtek ini, mereka siap apabila diperlukan memberikan pencerahan, pendampingan di empat Kabupaten di Kalimantan Selatan yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2018 nanti. Mulai dari Kabupaten.Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS),Tapin, hingga Tanah Laut. Dan mereka juga mengatakan ,bekal yang didapat di BIMTEK bisa dibagikan pengetahuan, trik dan tipnya nanti dengan rekan-rekan advokat yang lain di banua, , selain itu bekal BIMTEK ini juga bisa digunakan untuk pengajuan sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018. (Pzr "Borneo Law Firm)

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.