Dunia hukum dan
penegakan hukum dibanyak negara, terutama di Negara berkembang (yang salah satu
cirinya adalah masyarakatnya belum memiliki tingkat peradaban atau budaya hukum
(legal culture) yang tinggi) akan
terus mengalami kemerosotan. Banyak factor yang menjadi penyebab terjadinya
kemerosotan dalam proses penegakan hukum dan keadilan tersebut. Beberapa pakar
hukum dan kriminolog mengatakan, bahwa masalah ekonomi dan tingkat
kesejahteraan penegak hukum, baik penegak hukum primer (Polisi,
Advokat/Pengacara, Jaksa dan Hakim) maupun para penegak hukum sekunder
(Panitera, Konsultan, Mediator, Notaris dan Penyidik PNS) merupakan penyebab
utama terjadinya kegagalan dalam menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.
Namun tidak sedikit juga para pakar dan
penegak hukum idealis mengatakan bahwa masalah-masalah etika, moral dan
spiritual merupakan variable utama merosotnya penegakan hukum dan keadilan di
Indonesia. Dalam pengertian lain, kemerosotan iman, taqwa dan ahklak serta
kemerosotan nilai-nilai keadilan dan kebenaran merupakan penyebab terjadinya
praktek-praktek ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam penegakan hukum. Kondisi
ini turut juga menimbulkan terjadinya kemerosotan wibawa hukum, lembaga-lembaga
hukum (kekuasaan kehakiman) dan kemerosotan wibawa pemerintah secara
keseluruhan (eksekutif, legislatif dan yudikatif).
Fenomena lain dapat juga dilihat, bahwa
banyak sekali penegak hukum melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari
hukum, kode etik dan sumpah jabatannya. Beberapa penyimpangan yang acapkali
kita dengar misalnya penyuapan dan pemerasan dikalangan jaksa dan hakim yang
lazim kita sebut dengan “mafia peradilan”. Selain itu masih ada intervensi
kekuasaan dan politik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari lembaga
eksekutif dan legislative. Perlindungan hukum dan pengamanan yang
berlebihan sering diberikan keoada
pejabat-pejabat public serta pengusaha-pengusaha korup, peringanan hukuman yang
tidak pantas terhadap orang-orang tertentu dan pemberatan hukuman kepada
orang-orang kecil yang tidak mempunyai akses politik dan kekuasaan yang sering
dilakukan oleh hakim, tidak bisa tidak telah turut ikut andil dalam mencoreng
wajah peradilan dalam Negara yang katanya adalah Negara hukum. Oknum-oknum
advokat/pengacara yang gemar menyuap para hakim dan jaksa dengan uang yang
berasal dari klien, tanpa disadari atau juga disadari telah ikut andil juga
dalam merusak etika dan penegakan hukum.
Dibandingkan dengan penegak hukum
lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim), profesi advokat/pengacara dalam melaksanakan
pekerjannya sangat sulit diawasi, baik oleh penegak hukum itu sendiri maupun
oleh public (pers, LSM dan masyarakat umumnya). Advokat adalah manusia-maunsia
yang bebas dan mandiri. Kebebasan dan kemandirian yang dimilikinya sangat
berpotensi untuk menggairahkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum yang sering luput dari pemberitaan yang
miring, misalnya sebagai stakeholder utama
dalam praktik mafia peradilan. Juga tidak ada pengawasan eksternal terhadap
advokat, sehingga sekalipun banyak advokat melanggar kode etik, mereka tidak
bisa dituntut sebagaimana halnya Polisi, Jaksa dan Hakim.
Stigma sebagai mafia peradilan selalu
ditujukan kepada Jaksa dan Hakim, padahal dalam hal ini mafia peradilan juga
melibatkan advokat (walaupun tidak semua advokat). Advokatlah ang menawarkan
sesuat (uang atau barang) kepda actor lain (Jaksa dan Hakim) dalam proses
berperkara di Pengadilan. Atau sebaliknya, penawaran dapat dimulai dari hakim
atau jaksa, dalam hal ini yang berperan adalah panitera yang menjadi mediator
aktif untuk mengatur transaksi gelap yang memang telah menjadi pola selama ini.
Dengan bermodalkan keberanian, retorika
dan logikanya, advokat/pengacara sangat terampil mencari kelemahan-kelemahan yuridis
atau terus mencoba menguatkan pendapatnya dalam memenangkan perkara yang
ditanganinya. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa advokat harus membantu
kliennya dan sebisa mungkin memenangkan kasus kliennya. Secara professional
memang hal ini dapat dimengerti, karena hanya dengan keterampilan seperti ini,
advokat dapat bertahan hidup (survive). Itulah sebabnya, keberpihakan pengacara
dalam memerankan fungsi instrumentalisnya sebagai penegakan hukum primer selalu
berpihak pada kleinnya.
Hukum dan peradilan di Indonesia
menjadi penyumbang rusaknya tatanan kehidupan bernegara. Hal ini sudah menjadi
kenyataan, tidak sedikit produk hukum yang diberlakukan secara materiil telah
melenceng jauh dari esensi keadilan bersama yang hendak dicapai. Terlebih dalam
prakteknya, hegemoni kekuasaan telah menjadikan system hukum yang dibangun
lebih mengedepankan pendekatan formalistis yang kaku dan kooptatif ketimbang
kemauan untuk menggali nilai-nilai keadilan substantive yang hidup dan
berkembang ditengah masyarakat yang pada akhirnya hal tersebut akan menimbulkan
apatisme masyarakat.[1]
Upaya pencarian keadilan melalui
prosedur formal sering menjauhkan dan memarginalkan masyarakat dari keadilan
substansial. Tidak dapat dihindari, masyarakatlah yang menjadi korban dari
system dan proses peradilan yang eksklusif bagi segelintir pelaku dan
penikmatnya. Praktek-praktek yang tidak adil mengakibatkan merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan yang mau tidak mau berimbas
pada makin sulitnya posisi advokat., pilihan yang diberikan kepada advokat kian
tegas, yaitu tetap berpihak pada masyarakat atau bergabung dengan system yang
berseberangan lengkap dengan cap-cap yang terlanjur dilekatkan.[2]
Pada pilihan etis dan moral yang harus
dilakukan para advokat untuk memihak pada kebenaran dan keadilan serta hak-hak
asasi manusia, atau memihak pada materi dan kekuasaan, hal ini akan menjadi
dilema yang sulit dipecahkan. Semuanya tergantung dari dari kesadaran dan
kualitas etik dan moral yang dimiliki oleh para advokat. Hal ini merupakan
persoalan krusial dan klasik, etika moral para advokatlah yang akan menentukan
citra advokat selaku penegak hukum.
Sekiranya jika advokat secara konsisten
menjembatani kepentingan masyarakat dalam sistem peradilan, maka kondisinya
tidak akan begitu parah. Akses memasuki forum-forum peradilan dan kebebasan
advokat dari ikatan birokrasi peradilan memungkinkan mereka lebih leluasa
berinteraksi dengan masyarakat guna mengikuti permasalahan hukum yang
berkembang sehingga mendatangkan control yang kritis terhadap penyelenggaraan
peradilan. Malahan dalam system hukum yang mengakui proses sebagai unsure
integral, seperti yang pernah terjadi pada system parlementer yang diterapkan
oleh Indonesia dulu, advokat merupakan sumber yang personalia yang baik untuk mengisi
serta menguatkan fungsi dan jabatan yang ada di pengadilan, kejaksaan dan
bahkan beberapa bagian dari birokrasi umum.[3]
Kenyataan menunjukkan, bahwa perubahan
orientasi justru mengikutkan tidak sedikit advokat dalam siklus korup yang
terbentuk. Akses menuju peradilan dimanfaatkan untuk menjadi broker perkara
selaku pembeli dan penjual keadilan artificial. Peran advokat untuk memberikan
jasa hukum perlahan digantikan dengan peran ”mendekati” aparat penegak hukum
agar perkara yang ditangani bisa dimenangi bagaimanapun caranya. Masyarakat
para pencari keadilan yang tidak punya akan kalah dalam pertarungan karena
tidak mampu menyogok dan membayar fee advokat
yang pandai. Ini sebuah fenomena yang memang sulit dihindari, walaupun
sebenarnya sangat menyedihkan. Budaya korupsi. Kolusi dan Nepotisme memang
sudah menjadi budaya para penegak hukum di negeri ini, walaupun masih ada
sedikit orang yang bersih. Oleh karena itu, fenomena ini menarik untuk
diteliti, karena fenomena ini begitu tumbuh subur dalam dunia hukum kita yang
sangat menyengsarakan masyarakat pencari keadilan dan merusak tatanan penegakan
hukum yang ada di Indonesia.
Oleh : Muhamad Pazri, SH, MH