PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT



            Dunia hukum dan penegakan hukum dibanyak negara, terutama di Negara berkembang (yang salah satu cirinya adalah masyarakatnya belum memiliki tingkat peradaban atau budaya hukum (legal culture) yang tinggi) akan terus mengalami kemerosotan. Banyak factor yang menjadi penyebab terjadinya kemerosotan dalam proses penegakan hukum dan keadilan tersebut. Beberapa pakar hukum dan kriminolog mengatakan, bahwa masalah ekonomi dan tingkat kesejahteraan penegak hukum, baik penegak hukum primer (Polisi, Advokat/Pengacara, Jaksa dan Hakim) maupun para penegak hukum sekunder (Panitera, Konsultan, Mediator, Notaris dan Penyidik PNS) merupakan penyebab utama terjadinya kegagalan dalam menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.
Namun tidak sedikit juga para pakar dan penegak hukum idealis mengatakan bahwa masalah-masalah etika, moral dan spiritual merupakan variable utama merosotnya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam pengertian lain, kemerosotan iman, taqwa dan ahklak serta kemerosotan nilai-nilai keadilan dan kebenaran merupakan penyebab terjadinya praktek-praktek ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam penegakan hukum. Kondisi ini turut juga menimbulkan terjadinya kemerosotan wibawa hukum, lembaga-lembaga hukum (kekuasaan kehakiman) dan kemerosotan wibawa pemerintah secara keseluruhan (eksekutif, legislatif dan yudikatif).
Fenomena lain dapat juga dilihat, bahwa banyak sekali penegak hukum melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari hukum, kode etik dan sumpah jabatannya. Beberapa penyimpangan yang acapkali kita dengar misalnya penyuapan dan pemerasan dikalangan jaksa dan hakim yang lazim kita sebut dengan “mafia peradilan”. Selain itu masih ada intervensi kekuasaan dan politik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari lembaga eksekutif dan legislative. Perlindungan hukum dan pengamanan yang berlebihan  sering diberikan keoada pejabat-pejabat public serta pengusaha-pengusaha korup, peringanan hukuman yang tidak pantas terhadap orang-orang tertentu dan pemberatan hukuman kepada orang-orang kecil yang tidak mempunyai akses politik dan kekuasaan yang sering dilakukan oleh hakim, tidak bisa tidak telah turut ikut andil dalam mencoreng wajah peradilan dalam Negara yang katanya adalah Negara hukum. Oknum-oknum advokat/pengacara yang gemar menyuap para hakim dan jaksa dengan uang yang berasal dari klien, tanpa disadari atau juga disadari telah ikut andil juga dalam merusak etika dan penegakan hukum.
Dibandingkan dengan penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim), profesi advokat/pengacara dalam melaksanakan pekerjannya sangat sulit diawasi, baik oleh penegak hukum itu sendiri maupun oleh public (pers, LSM dan masyarakat umumnya). Advokat adalah manusia-maunsia yang bebas dan mandiri. Kebebasan dan kemandirian yang dimilikinya sangat berpotensi untuk menggairahkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum  yang sering luput dari pemberitaan yang miring, misalnya sebagai stakeholder utama dalam praktik mafia peradilan. Juga tidak ada pengawasan eksternal terhadap advokat, sehingga sekalipun banyak advokat melanggar kode etik, mereka tidak bisa dituntut sebagaimana halnya Polisi, Jaksa dan Hakim.
Stigma sebagai mafia peradilan selalu ditujukan kepada Jaksa dan Hakim, padahal dalam hal ini mafia peradilan juga melibatkan advokat (walaupun tidak semua advokat). Advokatlah ang menawarkan sesuat (uang atau barang) kepda actor lain (Jaksa dan Hakim) dalam proses berperkara di Pengadilan. Atau sebaliknya, penawaran dapat dimulai dari hakim atau jaksa, dalam hal ini yang berperan adalah panitera yang menjadi mediator aktif untuk mengatur transaksi gelap yang memang telah menjadi pola selama ini.
Dengan bermodalkan keberanian, retorika dan logikanya, advokat/pengacara sangat terampil mencari kelemahan-kelemahan yuridis atau terus mencoba menguatkan pendapatnya dalam memenangkan perkara yang ditanganinya. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa advokat harus membantu kliennya dan sebisa mungkin memenangkan kasus kliennya. Secara professional memang hal ini dapat dimengerti, karena hanya dengan keterampilan seperti ini, advokat dapat bertahan hidup (survive). Itulah sebabnya, keberpihakan pengacara dalam memerankan fungsi instrumentalisnya sebagai penegakan hukum primer selalu berpihak pada kleinnya.
Hukum dan peradilan di Indonesia menjadi penyumbang rusaknya tatanan kehidupan bernegara. Hal ini sudah menjadi kenyataan, tidak sedikit produk hukum yang diberlakukan secara materiil telah melenceng jauh dari esensi keadilan bersama yang hendak dicapai. Terlebih dalam prakteknya, hegemoni kekuasaan telah menjadikan system hukum yang dibangun lebih mengedepankan pendekatan formalistis yang kaku dan kooptatif ketimbang kemauan untuk menggali nilai-nilai keadilan substantive yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat yang pada akhirnya hal tersebut akan menimbulkan apatisme masyarakat.[1]
Upaya pencarian keadilan melalui prosedur formal sering menjauhkan dan memarginalkan masyarakat dari keadilan substansial. Tidak dapat dihindari, masyarakatlah yang menjadi korban dari system dan proses peradilan yang eksklusif bagi segelintir pelaku dan penikmatnya. Praktek-praktek yang tidak adil mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan yang mau tidak mau berimbas pada makin sulitnya posisi advokat., pilihan yang diberikan kepada advokat kian tegas, yaitu tetap berpihak pada masyarakat atau bergabung dengan system yang berseberangan lengkap dengan cap-cap yang terlanjur dilekatkan.[2]
Pada pilihan etis dan moral yang harus dilakukan para advokat untuk memihak pada kebenaran dan keadilan serta hak-hak asasi manusia, atau memihak pada materi dan kekuasaan, hal ini akan menjadi dilema yang sulit dipecahkan. Semuanya tergantung dari dari kesadaran dan kualitas etik dan moral yang dimiliki oleh para advokat. Hal ini merupakan persoalan krusial dan klasik, etika moral para advokatlah yang akan menentukan citra advokat selaku penegak hukum.
Sekiranya jika advokat secara konsisten menjembatani kepentingan masyarakat dalam sistem peradilan, maka kondisinya tidak akan begitu parah. Akses memasuki forum-forum peradilan dan kebebasan advokat dari ikatan birokrasi peradilan memungkinkan mereka lebih leluasa berinteraksi dengan masyarakat guna mengikuti permasalahan hukum yang berkembang sehingga mendatangkan control yang kritis terhadap penyelenggaraan peradilan. Malahan dalam system hukum yang mengakui proses sebagai unsure integral, seperti yang pernah terjadi pada system parlementer yang diterapkan oleh Indonesia dulu, advokat merupakan sumber yang personalia yang baik untuk mengisi serta menguatkan fungsi dan jabatan yang ada di pengadilan, kejaksaan dan bahkan beberapa bagian dari birokrasi umum.[3]
Kenyataan menunjukkan, bahwa perubahan orientasi justru mengikutkan tidak sedikit advokat dalam siklus korup yang terbentuk. Akses menuju peradilan dimanfaatkan untuk menjadi broker perkara selaku pembeli dan penjual keadilan artificial. Peran advokat untuk memberikan jasa hukum perlahan digantikan dengan peran ”mendekati” aparat penegak hukum agar perkara yang ditangani bisa dimenangi bagaimanapun caranya. Masyarakat para pencari keadilan yang tidak punya akan kalah dalam pertarungan karena tidak mampu menyogok dan membayar fee advokat yang pandai. Ini sebuah fenomena yang memang sulit dihindari, walaupun sebenarnya sangat menyedihkan. Budaya korupsi. Kolusi dan Nepotisme memang sudah menjadi budaya para penegak hukum di negeri ini, walaupun masih ada sedikit orang yang bersih. Oleh karena itu, fenomena ini menarik untuk diteliti, karena fenomena ini begitu tumbuh subur dalam dunia hukum kita yang sangat menyengsarakan masyarakat pencari keadilan dan merusak tatanan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Oleh : Muhamad Pazri, SH, MH



[1] Daniel S. Lev, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Pusat studi dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK), 2002, hal. 2.
[2] Ibid, hal. 3.
[3] Ibid, hal.4.

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.