HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK



ANALIS HUKUM PARTAI POLITIK YANG DIBIAYAI OLEH NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia
Namun demikian, banyak juga pandangan kritis dan bahkan skeptis terhadap partai politik. Yang paling serius di antaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan ‘nafsu birahi’ kekuasaannya sendiri. Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu ‘at the expense of the general will’ (Rousseau, 1762) atau kepentingan umum (Perot, 1992).
Dalam sistem yang dianut di Negara Indonesia bahwa Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi dan dalam Negara demokrasi presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dimana dalam pemilihan umum tersebut dibutuhkannya partai politik sebagai sarana untuk menrekrut calon presiden tersebut seperti ditulis prof.jimly assiddiqie dalam bukunya “pokok-pokok hukum tata negara indonesia” dapat dikatakan bahwa partai politik itu pada pokoknya memiliki kedudukan (status) dan peranan (role) yang sentral dan penting dalam setiap sisitem demokrasi.[1]
Dan pengertian partai politik menurut Carl j. Friedrich menuliskan sebagai berikut; “partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggotanya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil”[2]
Maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan kekuasaan dipemerintahan dengan cara persaingan politik dimana organisasi politik tersebut berfungsi sebagai sarana rekrutmen pemimpin untuk menguasai pemerintahan selain itu juga penguasaan ini bermanfaat bagi anggota partainnya dan juga menguntungkan bagi anggota dan partai politik tersebut, menguntungkan secara material dan juga secara formil. Dimana semakin banyak suara yang didapat maka smakin banyak pula dana yang diperoleh dari pemerintah.
Partai politik tidak hanya sebagai  saluran partisipasi politik warga Negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat kedalam system politik dan juga memperjuangkan kebijakan public berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. maka partai membutuhkan sumber dana untuk mempertahankan dan mengoperasikan partai agar dapat mengembangkan kapasitas bersaing dalam pemilu.
 Proses demokrasi terpimpin tidak akan berjalan tanpa adanya partai politik dan untuk menjalankan demokrasi tersebut partai membutuhkan sumber keuangan yang cukup besar. Partai politik tidak hanya membutuhkan dana untuk kampanye tetapi juga dana untuk menggerakkan organisasi sepanjang waktu dimana partai politik harus tetap eksis dimata masyarakat agar mendapat dukungan melalui beragam kegiatan.

Berdasakan pengalaman demokrasi didunia, terdapat tiga alternative sumber dana partai politik[3] ; pertama, dari internal partai, seperti iuran anggota, sumbangan dari kader partai yang duduk dalam lembaga legislative atau eksekutif. Kedua dari kalangan swasta (privat funding)  seperti sumbangan dari indivudu, badan usaha swasta, organisasi dan kelomok masyarakat. ketiga dari Negara (public funding) yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik yang dialokasikan secara langsung maupun tidak langsung kepada partai politik.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.[4] Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah setiap tahun secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Oleh karena itu pengaturan dana partai politik harus dilakukan lebih baik agar partai politik tidak dikendalikan oleh para pemilik uang, yang rela memberikan sumbangan tetapi menuntut balas dengan kebijakan, keputusan dan perlindungan politik. Inilah yang melatari lahirnya pengaturan keuangan partai politik dalam tiga undang-undang partai politik, yaitu UU No. 31/2002, UU No. 2/2008, dan UU No. 2/2011.
UU No. 31/2002 yang berlaku mulai 27 Desember 2002 merupakan produk hukum yang menjabarkan posisi dan fungsi partai politik, setelah Perubahan UUD 1945. Lahirnya undang-undang ini juga diilhami oleh fakta bahwa beroperasinya partai politik membutuhkan dana besar, sebagaimana terjadi menjelang Pemilu 1999. UU No. 2/2008 yang berlaku mulai 4 Januari 2008 merupakan pengganti dari UU No. 31/2002. Undang-undang bertujuan menyempurnakan pengaturan partai politik, namun pengaturan keuangan partai politik tidak mengalami kemajuan. Ketika UU No. 2/2008 diubah oleh UU No. 2/2011 yang berlaku mulai 15 Januari 2011, juga tidak ada perubahan subtantifterhadap pengaturan keuangan partai politik, kecuali menaikkan besaran sumbangan badan usaha dan justru dibuat seolah untuk kepentingan dan menguntungkan partai.

 B.     Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan daripada makalah ini yaitu;
1.      Bagaimana  sejarah dan  pendanaan tujuan dari  partai politik yang diibiayai oleh negara?
2.       Bagaimakah dampak proses pembangunan demokrasi partai politik yang dibiayai oleh negara  ?
BABII
PEMBAHASAN

1. Sejarah dan  pendanaan tujuan dari  partai politik yang diibiayai oleh negara

A.   Partai Politik
Sejarah keberadaan partai politik di Indonesia dimulai ketika Belanda mencanangkan politik etis pada tahun 1912 dan berdiri organisasi kemasyarakatan yang merupakan pelopor berdirinya partai politik di Indonesia yaitu Boedi Utomo. Partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam propses pengelolaan Negara. Dimana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.[5]
Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[6]
Carl J. Fiedrich mendefinisikan partai politik  “sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil kepada anggotanya”.[7] Sedangkan menurut Giovanni Sartori, partai politik adalah “ suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan – jabatan.[8]
Dari beberapa pengertian di atas maka penulis berusaha menggambarkan kembali bahwa partai politik, sesungguhnya adalah kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai orientasi sama yang terbentuk dalam suatu wadah lembaga formal berdasar kepada ketentuan konstitusi kelembagaan dan mengikuti sistem politik dan sistem pemilihan yang ada.
B.   Prinsip Pendanaan Politik
Pendanaan politik tidak lepas dari tujuan pengaturan dana politik yaitu:
a.       Sistem mengizinkan dan menyediakan uang yang cukup untuk mendukung kampanye yang kompetitif.
b.      Sistem yang mendukung dan menjaga peluang bagi semua penduduk untuk berpartisipasi secara bersama.
c.       Sistem yang dapat mencegah korupsi dan mencegah dampak negative dari pengelolaan dana.
d.      Sistem yang dapat membebaskan dari iming-iming uang.
Menurut Marcin Waleky (2004) pengaturan dana politik berdasarkan beberapa tujuan:
a.       Mendekatkan jarak (gap) antara elit politik dan masyarakat (mendorong representation dan accountability).
b.      Mendorong kepercayaan public (Trust) dan meningkatkan partisipasi publik untuk berpartisipasi dalam pemilu.
c.       Membantu politik lebih akuntabel tidak hanay terkait masalah uang atau keuntungan materil.
d.      Mencegah menerima money politics.
e.       Mencegah potensi penyelewengan dana Negara.
f.       Mendorong persaingan yang kompetitif.
g.      Menguatkan penegakan hokum.
Basis akuntansi merupakan asumsi dasar yang melatar belakangi pencatatan pembukuan dan pelaporan keuangan partai politik. Partai politik dianggap sebagai suatu entitas tunggal dan sebagai entitas tunggal maka tidak ada bagian lain dalam partai politik yang menyelenggarakan akuntasi/pembukuan selain partai politik itu sendiri. Semua jenis transaksi keuangan partai politik harus tercatat dan terangkum dalam laporan keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik merupakan hasil dari proses akuntansi transaksi-transaksi keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan merupakan laporan yang menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan diantara unsur tersebut pada waktu tertentu.
Laporan aktivitas merupakan laporan yang menyajikan perubahan bersih selama satu periode, mengenai pengaruh transaksi dengan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan program.
Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan arus kas menurut aktiva operasi, investasi, dan pendanaan selama periode tertentu dengan menggunakan periode langsung. Sedangkan catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan naratif rincian dari keseluruhan laporan, dalam catatan ini juga diungkapkan  mengenai penggunaan dana bantuan dari anggaran Negara kepada partai politik.
C.    Pendanaan Partai
            Pendanaan partai memiliki beberapa komponen khusus. Komponen- komponen ini muncul karena adanya undang-undang kepartaian, undang-undang tentang pendanaan partai dan undang-undang pemilu. Sederetan undang-undang ini memberikan berbagai kemungkinan-kemungkinan legal dalam rangkaian pendanaan partai, sebagai berikut :
a. Iuran Anggota
                        Iuran anggota biasanya dibayar secara rutin (setiap bulan, triwulan, semester atau setiap tahun) oleh para anggota.Besarnya jumlah iuran tergantung pada pendapatan setiap anggota partai. Asas hukum penarikan iuran seperti ini adalah anggaran dasar. Anggaran dasar ini harus sesuai dengan aturan keuangan yang menjelaskan bagaimana pemasukan dari iuran anggota itu dibagikan ketingkatan partai yang berbeda.
Pada prinsipnya, setiap partai harus menarik iuran dari anggotanya. Hal ini penting bagi pendanaan partai dan juga kehidupan intern partai. Jika sebuah partai hanya bergantung pada sumbangan atau dana dari segelintir orang, atau kadang-kadang hanya pada seorang anggota saja, hal ini bisa menyulitkan proses demokrasi dalam tubuh partai, dan partai akan selalu diperas.          
Penagihan iuran dapat dilakukan oleh bendahara dalam dewan pengurus atau oleh seorang yang ditugaskan untuk itu. Petugas ini juga ikut membayar iuran dengan presentase tertentu. Para pengumpul uang ini bisa menerangkan peran penting dalam komunikasi internal partai karena mereka selalu berhubungan dengan para anggota. Dengan demikian mereka berfungsi seperti seismograf yang mencatat setiap goncangan kecil dalam keanggotaan partai dan menyampaikan kepada pimpinan partai.          
Dalam masyarakat yang jarang membayar dengan uang tunai, usaha penagihan itu juga dapat diselesaikan oleh bank yang menarik uang dari rekening yang bersangkutan. Biasanya jumlah iuran anggota diberbagai partai dan negara sangat beragam, mulai dari beberapa perak per bulannya hingga dalam jumlah besar, dari tiga hingga lima persen pendapatan.



b.      Biaya Penerimaan Anggota
Dalam partai menerapkan biaya masuk bagi anggota baru. Biaya ini khususnya menutupi biaya penerimaan, tapi tidak berfungsi sebagai dana rutin dan karenanya tidak begitu penting.
c.       Sumbangan
                        Jangkauan dan bentuk pencarian sumbangan diatur dalam undang-undang kepartaian dan undang-undang pemilu yang relevan. Dalam UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat sederetan pembatasan terhadap sumber dan besarnya jumlah sumbangan.
1.      Sumbangan dari luar negeri. Di sebagian besar Negara termasuk Indonesia dilarang menerima sumbangan dari luar negeri. Tujuannya agar partai tidak dikendalikan dari luar negeri atau agar partai tidak tergantung pada sekelompok orang asing jika partai tersebut harus membuat keputusan nasional.
2.      Larangan pendapatan partai oleh perusahan politik. Berbeda dengan pendanaan partai oleh pemerintah yang lazim dibanyak negara, pemberian dana dari perusahaan publik kepada partai dilarang di banyak negara. Larangan ini terutama disebabkan karena adanya praktek memprioritaskan partai-partai tertentu biasanya partai-partai yang berkuasa secara sepihak dengan cara membagi dana publik itu secara tidak merata. Tentu saja praktek itu bisa memberikan kesempatan yang berbeda bagi partai-partai yang ada.
3.      Batas dana terbesar atau larangan sumbangan dari perusahaan dan aturan transparansi sumbangan. Di beberapa negara dilarang menerima sumbangan dari pribadi-pribadi hukum (Juristichen personnen pribadi atau organisasi yang berbadan hukum, dalam hal ini termasuk menteri, gereja, perusahaan, dsb). Sementara sumbangan dari perseorangan (Naturlichen Personnen) boleh diterima. Tetapi, di sebagian besar negara tidak ada larangan mererima sumbangan dari pribadi-pribadi hukum tersebut. Persoalan dilarang atau tidaknya menerima sumbangan dari mereka itu pada dasarnya berkaitan dengan pengaruh  yang akan diberikan oleh masyarakat ekonomi dan industri terhadap politik.
Bentuk-bentuk umum bantuan dana dan sasaran dari pemerintah kepada partai adalah :
1.         Mendanai membiayai administrasi partai dengan cara pengalokasian dana secara kasar atau bertitik tolak pada jumlah anggota partai. Di sini partai memperoleh alokasi dana secara lumpsum (jumlahnya sama untuk setiap partai), atau pemberian dana itu dibedakan berdasarkan jumlah anggota partai. Variasi dari bentuk ini adalah gabungan dari dana tetap dan alokasi dana berdasarkan jumlah anggota partai. Maksud dari variasi ini adalah untuk tujuan persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Karena itu pembayaran bisa dilakukan kapan saja atau tidak tergantung pada pemilihan.
2.         Pembayaran sejumlah dana sesuai dengan hasil pemilihan. Ada bebagai model dalam melakukan pembayaran “ganti rugi” biaya kampanye pemilihan. Pada prinsipnya model-model itu bertitik tolak pada jumlah suara yang diraih. Artinya, pembayaran uang dalam jumlah tertentu itu dilakukan berdasarkan setiap perolehan suara. Jadi, ini bukan ganti rugi biaya kampanye, melainkan premi atau bonus atas keberhasilan dalam pemilihan. Dana yang telah dipergunakan dapat ditutupi atau paling tidak terbantu dengan metode ini.
Jumlah uang untuk setiap suara pemilih bervariasi di Negara-negara yang menerapkan sistem ini. Cara perhitungan suara pemilih untuk pembayaran jumlah sumbangan juga bisa beraneka ragam, karena hanya suara pemilih yang benar-benar telah diperoleh dan diserahkan yang dapat dijadikan dasar pembayaran uang hasil pemilihan. Dalam sistem-sistem lain, proses perhitungan suara pemilih yang diraih dilakukan berdasarkan prediksi bahwa seluruh (100%) warga yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Tentu, jika partisipasi warga yang berhak memilih rendah, maka ini akan “menguntungkan” partai dalam segi finansial. Dalam kasus ini dimana perhitungan suara tersebut benar-benar berupaya untuk menerapkan strategi yang difokuskan pada memotivasian warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaa kampanye sebelum pemilihan.
3.    Pembayaran ganti rugi pengeluaran yang sah. Pembayaran ganti rugi biaya pengeluaran yang telah dibuktikan kebenarannya (sah) ada batasannya atau pembayarannya bersifat prosentual. Pengeluaran yang dimaksud bisa berupa pengeluaran untuk kampanye pemilihan atau pengeluaran rutin administrasi.
4.    Mendanai biaya pengeluaran fraksi. Bagi organisasi-organisasi partai di parlemen diberlakukan berbagai aturan. Di beberapa negara, fraksi-fraksi partai dilengkapi dengan sarana penunjang yang baik, sesuai subsidi dana untuk personil fraksi, sarana teknis, ruangan dan peralatan, bahkan mereka  diberi peluang untuk membentuk tim ahli sendiri. Dengan demikian dana untuk fraksi bahkan bisa lebih besar dari dana partai. Dalam kasus ini hampir tidak ada dukungan dari pemerintah, bahkan ruangan rapat untuk fraksi yang berada di dekat gedung parlemen pun tidak tersedia.
Seberapa jauh dukungan yang diberikan kepada masing-masing fraksi dan khususnya kepada fraksi oposisi, sangat bergantung pada budaya politik dan stabilitas demokrasi serta pada besar atau tidaknya pengaruh parlemen terhadap kekuasaan ekskutif. Dalam sistem konstitusi predensial misalnya, sarana yang diberikan kepada fraksi jelas lebih buruk daripada sistem demokrasi parlemen.
5.    Membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak. Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada partai adalah membebaskan sumbangan dan iuran anggota dari pajak atau memberikan kompensasi pajak khusus terhadap pengeluaran-pengeluaran dana partai dan iuran anggota. Melalui pembebasan pajak ini jumlah sumbangan yang diterima tentu lebih besar. Sementara biaya pembebasan itu sendiri ditutupi dari anggaran publik.
6.    Dukungan terhadap organisasi-organisasi garis depan, seperti organisasi pemuda, organisasi perempuan, yayasan dan sebagainya. Selain bantuan langsung pemerintah kepada partai, di beberapa negara ditingkatkan pembentukan institusi-institusi khusus yang dapat digolongkan ke dalam partai tertentu atau setidaknya ke dalam aliran politik tertentu. Institusi yang dimaksud adalah organisasi – organisasi pemuda yang sebagian langsung memperoleh subsidi untuk kegiatan mereka di berbagai tingkat politik yang berbeda, atau organisasi mahasiswa yang mendukung partai tertentu. Organisasi mahasiswa ini memperoleh dukungan dalam melaksanakan kegiatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk organisasi perempuan dari berbagai partai.
Bentuk khusus dari dukungan pemerintah adalah bantuan terhadap yayasan yang dekat dengan partai tertentu. Yang dimaksud disini adalah yayasan - yayasan yang terutama bergerak dalam bidang pendidikan dan pekerjaan garis depan, yang mempunyai pengaruh langsung terhadap proses pembentukan kehendak rakyat. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan penjelasan tentang haluan dasar politik dari sebuah partai.
7.    Pendanaan bagi pengeluaran anggota parlemen. Bantuan dana kepada anggota parlemen dirangkaikan dengan pemberian dana kepada pekerja partai di daerah pemilihan dana yang lainnya. Selain itu pemerintah juga menanggung biaya perjalanan dan biaya teknis. Ini merupakan bentuk lain dari pendanaan secara tidak langsung oleh pemerintah kepada partai. Akan tetapi, di beberapa negara yang berbeda, bentuk ini menunjukkan hasil yang sama sekali lain. Ada negara yang memaksakan anggota parlemennya untuk melepaskan profesinya agar ia dapat bekerja penuh di parlemen, namun pada saat yang bersamaan negara tersebut hanya membayar biaya kompensasi dalam jumlah yang kecil. Tentu saja ini berarti bahwa anggota parlemen yangterpilih harus “kehilangan” banyak uang.
8.      Dana dari kegiatan bisnis partai. Bentuk pendanaan partai yang lain dari pada yang lain adalah adanya peraturan dalam undang-undang pemilu yang memperbolehkan partai melakukan kegiatan bisnis, mendirikan perusahaan sendiri, menyelenggarakan undian dan ikut serta dalam usaha dan persaingan bisnis. Pendanaan partai seperti ini dapat menyebabkan terjadinya penbelokan dan publik melalui kanalisasi order - order publik kepada perusahaan - perusahaan yang dimiliki partai. Ini akan meningkatkan  terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.[9]
9.       
2.Dampak Proses Pembangunan Demokrasi Partai Politik Dibiayai Negara.

Sebagai salah satu contoh di tahun 2014 ini dana saksi partai politik sebesar Rp 654,9 miliar menuai kontroversi.  Sehingga memunculkan dampak;
a.       Lima alasan saksi parpol tak pantas dibiayai APBN karena di nilai mencedrai proses pembangunan demokrasi.
1.      Terima anggaran saksi, parpol seperti fakir miskin
Bila parpol menerima sama saja membuktikan bahwa parpol fakir miskin, yang tidak mampu membayar saksi parpol di TPS. Partai politik seperti fakir miskin yang harus terus menerus dipelihara oleh negara. Padahal, banyak orang miskin dan janda terlantar, negara selalu mengabaikan kehidupan mereka. Seharusnya, dalam logistiknya untuk anggaran saksi sudah disiapkan oleh pimpinan partai. Bukan dengan cara meminta anggaran negara dengan seolah-olah partai politik itu miskin atau para caleg mereka miskin, tidak punya duit. Salah satu poin penolakan terhadap dana saksi partai politik adalah mekanisme pemberian dana. Di mana dana tersebut akan ditampung dan dengan bagaimana dana tersebut diberikan.

2.      Mekanisme pemberian belum jelas  
Salah satu poin penolakan terhadap dana saksi partai politik adalah mekanisme pemberian dana. Di mana dana tersebut akan ditampung dan dengan bagaimana dana tersebut diberikan. Bawaslu sendiri diyakini tidak mampu mengelola dana saksi tersebut karena hal ini akan semakin membebani. "Bawaslu secara kelembagaan sebagai badan pengawas, sangat terbebani bila alokasi anggaran ditempatkan pada rekening Bawaslu. Terbebani, disebabkan lembaga Bawaslu bukan lagi sebagai pengawas pemilu, tetapi sudah menjadi "lembaga pembina" seperti kementerian dalam negeri, bila rekening anggaran saksi untuk partai politik ada dalam rekening Bawaslu.




3.      Lebih baik untuk korban bencana
Bahwa dana pengawasan Pemilu yang berjumlah ratusan miliaran rupiah untuk 12 parpol di tanah air, itu lebih baik disumbangkan untuk rakyat yang terkena bencana disejumlah daerah.

4.      Bawaslu jadi kasir Parpol
Pembiayaan honor saksi dalam pelaksanaan pemilu melalui dana APBN dinilai menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai alat partai politik. Padahal UU Nomor 2/2008 mengatur secara tegas, tidak ada APBN dan APBD untuk kebutuhan partai politik di tanah air.

5.      Dana saksi bisa jadi 'bom waktu' parpol
Bom waktu yang dimaksud adalah penggunaan dan laporan pertanggungjawaban uang dari APBN untuk pembiayaan saksi partai peserta pemilu.
"Isu krusial yang harus bisa dijawab apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari Negara akan sampai kepada saksi partai di setiap TPS. Bagaimana penyerahannya? Lewat KPU atau langsung dibagikan kepada masing-masing parpol.

b.  Dampak Dana Saksi Parpol dan Kebijkan Koruptif
Munculnya usulan dana bagi saksi partai politik (Parpol) yang akan dibiayai APBN 2014 dengan total anggaran senilai Rp 658,03 milyar, menuai banyak kecaman.Banyak yang mengecam bahwa usulan dana bagi saksi parpol yang rencananya akan diformalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan bentuk kebijakan koruptif, dimana dengan sengaja menerabas peraturan perundang-undangan. Dana bagi saksi Parpol tidak jelas dasar hukumnya. Padahal, baik pada UU Parpol maupun UU Pemilu, melarang keras adanya bantuan/subsidi APBN untuk anggota Parpol dalam bentuk dana saksi Parpol. Undang-Undang hanya membolehkan adanya bantuan/subsidi APBN untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2008 jo UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Itupun pemberian dana tersebut hanya diberikan ketika Parpol dinyatakan berhak memiliki kursi di DPR/DPRD yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara.
Jadi bantuan APBN/APBD kepada Parpol bukanlah pada saat proses Pemilu berlangsung. Undang-Undang Pemilu melarang Parpol menerima dana APBN/APBD, demikian pula dari BUMN dan BUMD. Pejabat politik pun dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan Pemilu. Perspektif baru yang menyatakan, bahwa rencana pengalokasian dana saksi Parpol dalam Pemilu 2014 yang mendapat dukungan dari pemerintah maupun DPR adalah upaya untuk merampok dana APBN demi kepentingan oligarki politik.  Dana Rp 658,03 milyar bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,
Saat ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2013 mencapai 28,55 juta orang (11,47 persen) atau meningkat 0,48 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2013, dimana tercatat 28,07 juta orang (11,37 persen), Jika dana itu bisa digunakan untuk membantu rakyat manfaatnya jauh lebih besar, Sampai hari ini rakyat indonesia tidak memiliki perlindungan sosial, dimana dapat menjamin kehidupan yang lebih baik, padahal ini jelas adalah keewajiban negara untuk mengadakannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

UU No. 2/2008 dan UU No. 2/2011 justru melindungi para pemilik uang untuk terlibat dalam pengelolaan partai politik. Akibatnya ketika partai politik menjadi mesin pemilu, pengaruh pemilik uang semakin nyata sehingga partai politik menjadi semakin oligarkis dan elitis. Pengaturan keuangan partai politik harus dikembalikan ke tujuan awal: menjaga kemandirian partai politik agar tetap memperjuangkan kepentingan rakyat. Oleh karena itu klasifikasi penyumbang harus jelas, besaran sumbangan harus dibatasi. Subsidi negara bisa saja ditingkatkan, namun prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan; partai politik pelanggar peraturan keuangan harus mendapat sanksi tegas. Untuk itu diperlukan institusi pengawas yang bertugas mengontrol partai politik agar bersungguh-sungguh menaati peraturan keuangan partai politik.

Sebagai perwujudan penerapan Peraturan mengenai partai politik telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan, maupun bantuan keuangan dari APBN/APBD. Dalam pasal 34A ayat 1 menyebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam pasal 38 UU No 2 th 2011 dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat. Serta perlu pertimbangan yang matang lagi terkait kebijakan bantuan dan APBN tersebut untuk Partai Politik.

B. Rekomendasi

            UU No. 2/2008 dan UU No. 2/2011 yang melonggarkan berbagai ketentuan tentang keuangan partai politik, idealnya harusnya diubah atau diganti dengan undang-undang baru yang benar-benar menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik. Dan yang paling dasar diperbaiki adalah:
1.      Pasal mengenai pembatasan iuran anggota. Iuran anggota harus dibatasi oleh UU.
2.      Pasal mengenai bahwa perusahaan asing tidak dapat memberi bantuan dalam bentuk apa pun pada partai politik.
3.      Pasal yang mengatur bahwa subsidi APBN/ ABPD dapat saja diperbesar untuk melakukan kegiatan kemasyarakatan.
4.      Pasal yang mengatur bahwa setiap partai wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban dengan jelas dan transparan setiap tahun. Dan juga  Kandidat harus melaporkan pengeluaran selama kampanye, nama-nama penyumbang, pinjaman dan transfer, kontestan harus memberikan laporan keuangan bila menerima dana atau mengeluarkan dana lebih dari yang telah ditentukan dalam UU dan juga Kontestan dalam pemilu memberikan laporan dana yang diterima sebelum mendaftar sebagai kontestan, laporan keuangan mingguan sebelum hari pemilihan dan setelahnya. Dalam hal ini KPU yang menjadi lembaga penerima laporan setiap pemilu. Dan hasil laporannya diserahkan kepada BPK.
5.      Sanksi yang diberikan oleh MK berupa teguran, penundaan turunnya dana subsidi APBN/APBD, dan sanksi yang terakhir yaitu berupa tidak dapatnya partai mengikuti pemilu.

Oleh : Muhamad Pazri, SH, MH


DAFTAR PUSTAKA
 Assiddiqie Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (penerbit;BIP, 2007)
 Budiardjo  Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi (Penerbit PT. Gramedia, 2008).
Toni Adrianus Pito dan Efriza, Mengenal Teori – Teori Politik Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. (Bandung: Nuansa.2006).


[1] Jimly Assiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (penerbit;BIP, 2007) hal. 709.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi (Penerbit PT. Gramedia, 2008) Hal. 408
[4] ibid
[5] Op cit  Hal.160
[6]Pasal 1, ayat 1 UU No. 2 tahun 2011  tentang Partai Politik.
[7] Miriam Budiarjo, Op.Cit Hal.161
[8]Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Politik diakses pada tangga 13-03-2014
[9]Toni Adrianus Pito dan Efriza, Mengenal Teori – Teori Politik Dari Sistem Politik Sampai Korupsi. (Bandung: Nuansa.2006). Hal 15

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.