ANALIS HUKUM PARTAI POLITIK YANG DIBIAYAI OLEH NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dan pengertian partai politik
menurut Carl j. Friedrich menuliskan sebagai berikut; “partai politik adalah
sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau
mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan
berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggotanya kemanfaatan yang
bersifat idiil serta materiil”[2]
Maka dapat disimpulkan bahwa partai
politik merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan
kekuasaan dipemerintahan dengan cara persaingan politik dimana organisasi
politik tersebut berfungsi sebagai sarana rekrutmen pemimpin untuk menguasai
pemerintahan selain itu juga penguasaan ini bermanfaat bagi anggota partainnya
dan juga menguntungkan bagi anggota dan partai politik tersebut, menguntungkan
secara material dan juga secara formil. Dimana semakin banyak suara yang
didapat maka smakin banyak pula dana yang diperoleh dari pemerintah.
Partai politik tidak hanya
sebagai saluran partisipasi politik warga Negara, tetapi juga untuk
mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat kedalam system
politik dan juga memperjuangkan kebijakan public berdasarkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat. maka partai membutuhkan sumber dana untuk mempertahankan dan
mengoperasikan partai agar dapat mengembangkan kapasitas bersaing dalam pemilu.
Proses demokrasi terpimpin
tidak akan berjalan tanpa adanya partai politik dan untuk menjalankan demokrasi
tersebut partai membutuhkan sumber keuangan yang cukup besar. Partai politik
tidak hanya membutuhkan dana untuk kampanye tetapi juga dana untuk menggerakkan
organisasi sepanjang waktu dimana partai politik harus tetap eksis dimata
masyarakat agar mendapat dukungan melalui beragam kegiatan.
Berdasakan pengalaman demokrasi
didunia, terdapat tiga alternative sumber dana partai politik[3]
; pertama, dari internal partai, seperti iuran anggota, sumbangan dari
kader partai yang duduk dalam lembaga legislative atau eksekutif. Kedua dari
kalangan swasta (privat funding) seperti sumbangan dari indivudu,
badan usaha swasta, organisasi dan kelomok masyarakat. ketiga dari
Negara (public funding) yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik yang
dialokasikan secara langsung maupun tidak langsung kepada partai politik.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011, keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah
menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.[4]
Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah setiap tahun secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara.
Oleh karena itu pengaturan dana
partai politik harus dilakukan lebih baik agar partai politik tidak
dikendalikan oleh para pemilik uang, yang rela memberikan sumbangan tetapi
menuntut balas dengan kebijakan, keputusan dan perlindungan politik. Inilah
yang melatari lahirnya pengaturan keuangan partai politik dalam tiga
undang-undang partai politik, yaitu UU No. 31/2002, UU No. 2/2008, dan UU No. 2/2011.
UU No. 31/2002 yang berlaku mulai 27
Desember 2002 merupakan produk hukum yang menjabarkan posisi dan fungsi partai
politik, setelah Perubahan UUD 1945. Lahirnya undang-undang ini juga diilhami
oleh fakta bahwa beroperasinya partai politik membutuhkan dana besar,
sebagaimana terjadi menjelang Pemilu 1999. UU No. 2/2008 yang berlaku mulai 4
Januari 2008 merupakan pengganti dari UU No. 31/2002. Undang-undang bertujuan
menyempurnakan pengaturan partai politik, namun pengaturan keuangan partai
politik tidak mengalami kemajuan. Ketika UU No. 2/2008 diubah oleh UU No.
2/2011 yang berlaku mulai 15 Januari 2011, juga tidak ada perubahan
subtantifterhadap pengaturan keuangan partai politik, kecuali menaikkan besaran
sumbangan badan usaha dan justru dibuat seolah untuk kepentingan dan
menguntungkan partai.
B.
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan daripada makalah
ini yaitu;
1.
Bagaimana sejarah dan pendanaan tujuan dari partai politik yang diibiayai oleh negara?
2. Bagaimakah dampak proses pembangunan
demokrasi partai politik
yang dibiayai oleh negara
?
BABII
PEMBAHASAN
1. Sejarah dan pendanaan tujuan dari partai politik yang diibiayai oleh negara
A.
Partai
Politik
Sejarah keberadaan
partai politik di Indonesia dimulai ketika Belanda mencanangkan politik etis
pada tahun 1912
dan berdiri organisasi
kemasyarakatan yang merupakan pelopor berdirinya partai politik di Indonesia
yaitu Boedi Utomo. Partai politik
merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam
propses pengelolaan Negara. Dimana partai politik adalah suatu kelompok
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama.[5]
Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita - cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.[6]
Carl
J. Fiedrich mendefinisikan partai
politik “sekelompok manusia yang
terorganisasi
secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini kemanfaatan
yang bersifat idiil maupun materil
kepada anggotanya”.[7] Sedangkan menurut Giovanni Sartori, partai politik adalah
“ suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan
umum itu mampu menempatkan
calonnya untuk menduduki
jabatan – jabatan.[8]
Dari beberapa
pengertian di atas maka penulis berusaha menggambarkan kembali bahwa partai
politik, sesungguhnya adalah
kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai orientasi sama yang terbentuk dalam
suatu wadah lembaga formal berdasar kepada ketentuan konstitusi kelembagaan dan
mengikuti sistem politik dan sistem pemilihan yang ada.
B.
Prinsip
Pendanaan Politik
Pendanaan
politik tidak lepas dari tujuan pengaturan dana politik yaitu:
a. Sistem
mengizinkan dan menyediakan uang yang cukup untuk mendukung kampanye yang
kompetitif.
b. Sistem
yang mendukung dan menjaga peluang bagi semua penduduk untuk berpartisipasi secara
bersama.
c. Sistem
yang dapat mencegah korupsi dan mencegah dampak negative dari pengelolaan dana.
d. Sistem
yang dapat membebaskan dari iming-iming uang.
Menurut
Marcin Waleky (2004) pengaturan dana politik berdasarkan beberapa tujuan:
a. Mendekatkan
jarak (gap) antara elit politik dan
masyarakat (mendorong representation dan
accountability).
b. Mendorong
kepercayaan public (Trust) dan
meningkatkan partisipasi publik untuk berpartisipasi dalam pemilu.
c. Membantu
politik lebih akuntabel tidak hanay terkait masalah uang atau keuntungan
materil.
d. Mencegah
menerima money politics.
e. Mencegah
potensi penyelewengan dana Negara.
f. Mendorong
persaingan yang kompetitif.
g. Menguatkan
penegakan hokum.
Basis
akuntansi merupakan asumsi dasar yang melatar belakangi pencatatan
pembukuan dan pelaporan keuangan partai politik. Partai politik dianggap
sebagai suatu entitas tunggal dan sebagai entitas tunggal maka tidak ada bagian
lain dalam partai politik yang menyelenggarakan akuntasi/pembukuan selain
partai politik itu sendiri. Semua
jenis transaksi keuangan partai politik harus tercatat dan terangkum dalam
laporan keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik merupakan
hasil dari proses akuntansi transaksi-transaksi keuangan partai politik.
Laporan keuangan partai politik terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
aktifitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Laporan
posisi keuangan merupakan laporan yang menyediakan informasi mengenai aktiva,
kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan diantara unsur
tersebut pada waktu tertentu.
Laporan
aktivitas merupakan laporan yang menyajikan perubahan bersih selama satu
periode, mengenai pengaruh transaksi dengan peristiwa lain yang mengubah jumlah
dan sifat aktiva bersih, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan
program.
Laporan
arus kas merupakan laporan yang menyajikan arus kas menurut aktiva operasi,
investasi, dan pendanaan selama periode tertentu dengan menggunakan periode
langsung. Sedangkan catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan naratif
rincian dari keseluruhan laporan, dalam catatan ini juga diungkapkan mengenai penggunaan dana bantuan dari
anggaran Negara kepada partai politik.
C.
Pendanaan
Partai
Pendanaan partai memiliki beberapa
komponen khusus. Komponen-
komponen ini muncul karena adanya undang-undang kepartaian, undang-undang
tentang pendanaan partai dan undang-undang pemilu. Sederetan undang-undang ini
memberikan berbagai
kemungkinan-kemungkinan legal dalam rangkaian pendanaan partai, sebagai berikut :
a. Iuran
Anggota
Iuran anggota biasanya dibayar
secara rutin (setiap bulan, triwulan, semester atau setiap tahun) oleh para
anggota.Besarnya jumlah iuran tergantung pada pendapatan setiap anggota partai. Asas hukum penarikan
iuran seperti ini adalah anggaran dasar. Anggaran dasar ini
harus sesuai dengan aturan keuangan yang menjelaskan bagaimana pemasukan dari
iuran anggota itu dibagikan ketingkatan partai yang berbeda.
Pada prinsipnya, setiap partai
harus menarik iuran dari anggotanya. Hal ini penting bagi pendanaan partai
dan juga kehidupan intern partai. Jika sebuah partai hanya bergantung pada
sumbangan atau dana dari segelintir orang, atau kadang-kadang hanya pada
seorang anggota saja, hal ini bisa menyulitkan proses demokrasi dalam tubuh
partai, dan partai akan selalu diperas.
Penagihan iuran dapat dilakukan
oleh bendahara dalam dewan pengurus atau oleh seorang yang ditugaskan untuk
itu. Petugas
ini juga ikut membayar iuran dengan presentase tertentu. Para pengumpul uang ini
bisa menerangkan
peran penting dalam komunikasi internal
partai karena mereka selalu berhubungan dengan para anggota. Dengan demikian mereka
berfungsi seperti seismograf yang
mencatat setiap goncangan kecil dalam keanggotaan partai dan menyampaikan
kepada pimpinan partai.
Dalam masyarakat yang jarang
membayar dengan uang tunai, usaha penagihan itu juga dapat diselesaikan oleh
bank yang menarik uang dari rekening yang bersangkutan. Biasanya jumlah iuran
anggota diberbagai partai dan negara sangat beragam, mulai dari beberapa perak
per bulannya hingga dalam jumlah besar, dari tiga hingga lima persen
pendapatan.
b. Biaya
Penerimaan Anggota
Dalam partai menerapkan biaya masuk
bagi anggota baru. Biaya ini khususnya menutupi biaya penerimaan, tapi tidak
berfungsi sebagai dana rutin dan karenanya tidak begitu penting.
c. Sumbangan
Jangkauan
dan bentuk pencarian sumbangan diatur dalam undang-undang kepartaian dan
undang-undang pemilu yang relevan. Dalam UU No 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik dan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat
sederetan pembatasan terhadap sumber dan besarnya jumlah sumbangan.
1. Sumbangan dari luar
negeri. Di sebagian besar Negara termasuk Indonesia
dilarang menerima
sumbangan dari luar negeri. Tujuannya agar partai tidak dikendalikan dari luar
negeri atau agar partai tidak tergantung pada sekelompok orang asing jika
partai tersebut harus membuat keputusan nasional.
2. Larangan pendapatan
partai oleh perusahan politik. Berbeda dengan
pendanaan partai oleh pemerintah yang lazim dibanyak negara, pemberian dana dari
perusahaan publik kepada partai dilarang di banyak negara. Larangan ini
terutama disebabkan karena adanya praktek memprioritaskan partai-partai
tertentu biasanya partai-partai yang berkuasa secara sepihak dengan cara
membagi dana publik itu secara tidak merata. Tentu saja praktek itu bisa
memberikan kesempatan yang berbeda bagi partai-partai yang ada.
3. Batas dana terbesar
atau larangan sumbangan dari perusahaan dan aturan transparansi sumbangan.
Di beberapa negara dilarang menerima sumbangan dari pribadi-pribadi hukum (Juristichen personnen pribadi atau
organisasi yang berbadan hukum, dalam hal ini termasuk menteri, gereja,
perusahaan, dsb). Sementara sumbangan dari perseorangan (Naturlichen Personnen) boleh diterima. Tetapi, di sebagian besar
negara tidak ada larangan mererima sumbangan dari pribadi-pribadi hukum
tersebut. Persoalan dilarang atau tidaknya menerima sumbangan dari mereka itu
pada dasarnya berkaitan dengan
pengaruh yang akan diberikan oleh
masyarakat ekonomi dan industri terhadap politik.
Bentuk-bentuk umum bantuan dana dan
sasaran dari pemerintah kepada partai adalah :
1.
Mendanai
membiayai administrasi partai dengan cara pengalokasian dana secara kasar atau
bertitik tolak pada jumlah anggota partai. Di
sini partai memperoleh alokasi dana secara lumpsum
(jumlahnya sama untuk setiap partai), atau pemberian dana itu dibedakan
berdasarkan jumlah anggota partai. Variasi dari bentuk ini adalah gabungan dari
dana tetap dan alokasi dana berdasarkan jumlah anggota partai. Maksud dari
variasi ini adalah untuk tujuan persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Karena itu
pembayaran bisa dilakukan kapan saja atau tidak tergantung pada pemilihan.
2.
Pembayaran
sejumlah dana sesuai dengan hasil pemilihan.
Ada bebagai model dalam melakukan pembayaran “ganti rugi” biaya kampanye
pemilihan. Pada prinsipnya model-model itu bertitik tolak pada jumlah suara yang diraih. Artinya,
pembayaran uang dalam jumlah tertentu itu dilakukan berdasarkan setiap
perolehan suara. Jadi, ini bukan ganti rugi biaya kampanye, melainkan premi
atau bonus atas keberhasilan dalam pemilihan. Dana yang telah dipergunakan
dapat ditutupi atau paling tidak terbantu dengan metode ini.
Jumlah uang
untuk setiap suara pemilih bervariasi di Negara-negara yang menerapkan sistem
ini. Cara
perhitungan suara pemilih untuk pembayaran jumlah sumbangan juga bisa beraneka
ragam, karena hanya suara pemilih yang benar-benar telah diperoleh dan
diserahkan yang dapat dijadikan dasar pembayaran uang hasil pemilihan. Dalam sistem-sistem lain, proses perhitungan suara pemilih
yang diraih dilakukan berdasarkan prediksi bahwa seluruh (100%) warga yang
berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Tentu, jika partisipasi
warga yang berhak memilih rendah, maka ini akan “menguntungkan” partai dalam
segi finansial. Dalam kasus ini dimana perhitungan suara tersebut benar-benar
berupaya untuk menerapkan strategi yang difokuskan pada memotivasian warga untuk
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan. Hal ini dilakukan
bersamaan dengan pelaksanaa kampanye sebelum pemilihan.
3. Pembayaran ganti rugi pengeluaran yang sah. Pembayaran
ganti rugi biaya pengeluaran yang telah dibuktikan kebenarannya (sah) ada
batasannya atau pembayarannya bersifat prosentual. Pengeluaran yang dimaksud
bisa berupa pengeluaran untuk kampanye pemilihan atau pengeluaran rutin
administrasi.
4. Mendanai biaya
pengeluaran fraksi. Bagi
organisasi-organisasi partai di parlemen diberlakukan berbagai aturan. Di
beberapa negara, fraksi-fraksi partai dilengkapi dengan sarana penunjang yang
baik, sesuai subsidi dana untuk personil fraksi, sarana teknis, ruangan dan
peralatan, bahkan mereka diberi peluang
untuk membentuk tim ahli sendiri. Dengan demikian dana untuk fraksi bahkan bisa
lebih besar dari dana partai. Dalam kasus ini hampir tidak ada dukungan dari
pemerintah, bahkan ruangan rapat untuk fraksi yang berada di dekat gedung
parlemen pun tidak tersedia.
Seberapa jauh
dukungan yang diberikan kepada masing-masing fraksi dan khususnya kepada fraksi
oposisi, sangat bergantung pada budaya politik dan stabilitas demokrasi serta
pada besar atau tidaknya pengaruh parlemen terhadap kekuasaan ekskutif. Dalam sistem konstitusi
predensial misalnya, sarana yang diberikan kepada fraksi jelas lebih buruk
daripada sistem demokrasi parlemen.
5. Membebaskan sumbangan
dan iuran anggota dari pajak. Salah satu
bentuk dukungan pemerintah kepada partai adalah membebaskan sumbangan dan iuran
anggota dari pajak atau memberikan kompensasi pajak khusus terhadap
pengeluaran-pengeluaran dana partai dan iuran anggota. Melalui pembebasan pajak
ini jumlah sumbangan yang diterima tentu lebih besar. Sementara biaya
pembebasan itu sendiri ditutupi dari anggaran publik.
6. Dukungan terhadap
organisasi-organisasi garis depan, seperti
organisasi pemuda, organisasi perempuan, yayasan dan sebagainya. Selain bantuan
langsung pemerintah kepada partai, di beberapa negara ditingkatkan pembentukan
institusi-institusi khusus yang dapat
digolongkan ke dalam partai tertentu atau setidaknya ke dalam aliran politik
tertentu. Institusi yang dimaksud adalah organisasi – organisasi pemuda yang
sebagian langsung memperoleh subsidi untuk kegiatan mereka di berbagai tingkat
politik yang berbeda, atau organisasi
mahasiswa yang mendukung partai tertentu. Organisasi mahasiswa ini memperoleh
dukungan dalam melaksanakan kegiatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk
organisasi perempuan dari berbagai partai.
Bentuk
khusus dari dukungan pemerintah adalah bantuan terhadap yayasan yang dekat
dengan partai tertentu. Yang dimaksud disini adalah yayasan - yayasan yang terutama
bergerak dalam bidang pendidikan dan pekerjaan garis depan, yang mempunyai
pengaruh langsung terhadap proses pembentukan kehendak rakyat. Hal ini
dilakukan dengan cara memberikan penjelasan tentang haluan dasar politik dari
sebuah partai.
7. Pendanaan bagi
pengeluaran anggota parlemen. Bantuan dana
kepada anggota parlemen dirangkaikan dengan pemberian dana kepada pekerja
partai di daerah pemilihan dana yang lainnya. Selain itu pemerintah juga
menanggung biaya perjalanan dan biaya teknis. Ini merupakan bentuk lain dari
pendanaan secara tidak langsung oleh pemerintah kepada partai. Akan tetapi, di
beberapa negara yang berbeda, bentuk ini menunjukkan hasil yang sama sekali
lain. Ada negara yang memaksakan anggota parlemennya untuk melepaskan
profesinya agar ia dapat bekerja penuh di parlemen, namun
pada saat yang bersamaan negara tersebut hanya membayar biaya kompensasi dalam
jumlah yang kecil. Tentu saja ini berarti bahwa anggota parlemen yangterpilih
harus “kehilangan” banyak uang.
8. Dana dari kegiatan
bisnis partai. Bentuk pendanaan partai yang lain
dari pada
yang lain adalah adanya peraturan dalam undang-undang pemilu yang
memperbolehkan partai melakukan kegiatan bisnis, mendirikan perusahaan sendiri,
menyelenggarakan undian dan ikut serta dalam usaha dan persaingan bisnis.
Pendanaan partai seperti ini dapat menyebabkan terjadinya penbelokan dan publik
melalui kanalisasi order - order publik kepada
perusahaan - perusahaan yang
dimiliki partai. Ini akan meningkatkan
terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.[9]
9.
2.Dampak Proses Pembangunan Demokrasi Partai
Politik Dibiayai Negara.
Sebagai salah satu contoh di tahun 2014 ini dana saksi partai
politik sebesar Rp 654,9 miliar menuai kontroversi. Sehingga memunculkan dampak;
a.
Lima alasan saksi parpol tak
pantas dibiayai APBN karena di nilai mencedrai proses pembangunan demokrasi.
1. Terima anggaran saksi, parpol
seperti fakir miskin
Bila parpol menerima sama saja
membuktikan bahwa parpol fakir miskin, yang tidak mampu membayar saksi parpol
di TPS. Partai politik seperti fakir miskin yang harus terus menerus dipelihara
oleh negara. Padahal, banyak orang miskin dan janda terlantar, negara selalu
mengabaikan kehidupan mereka. Seharusnya, dalam logistiknya untuk anggaran
saksi sudah disiapkan oleh pimpinan partai. Bukan dengan cara meminta anggaran
negara dengan seolah-olah partai politik itu miskin atau para caleg mereka
miskin, tidak punya duit. Salah satu
poin penolakan terhadap dana saksi partai politik adalah mekanisme pemberian
dana. Di mana dana tersebut akan ditampung dan dengan bagaimana dana tersebut
diberikan.
2. Mekanisme pemberian belum jelas
Salah satu poin penolakan terhadap
dana saksi partai politik adalah mekanisme pemberian dana. Di mana dana
tersebut akan ditampung dan dengan bagaimana dana tersebut diberikan. Bawaslu
sendiri diyakini tidak mampu mengelola dana saksi tersebut karena hal ini akan
semakin membebani. "Bawaslu secara kelembagaan sebagai badan pengawas,
sangat terbebani bila alokasi anggaran ditempatkan pada rekening Bawaslu.
Terbebani, disebabkan lembaga Bawaslu bukan lagi sebagai pengawas pemilu,
tetapi sudah menjadi "lembaga pembina" seperti kementerian dalam
negeri, bila rekening anggaran saksi untuk partai politik ada dalam rekening
Bawaslu.
3. Lebih baik untuk korban bencana
Bahwa dana pengawasan Pemilu yang
berjumlah ratusan miliaran rupiah untuk 12 parpol di tanah air, itu lebih baik
disumbangkan untuk rakyat yang terkena bencana disejumlah daerah.
4. Bawaslu jadi kasir Parpol
Pembiayaan honor saksi dalam
pelaksanaan pemilu melalui dana APBN dinilai menjadikan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) sebagai alat partai politik. Padahal UU Nomor 2/2008 mengatur secara
tegas, tidak ada APBN dan APBD untuk kebutuhan partai politik di tanah air.
5. Dana saksi bisa jadi 'bom waktu'
parpol
Bom waktu yang dimaksud adalah
penggunaan dan laporan pertanggungjawaban uang dari APBN untuk pembiayaan saksi
partai peserta pemilu.
"Isu krusial yang harus bisa
dijawab apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari Negara akan sampai
kepada saksi partai di setiap TPS. Bagaimana penyerahannya? Lewat KPU atau
langsung dibagikan kepada masing-masing parpol.
b. Dampak Dana Saksi Parpol dan Kebijkan Koruptif
Munculnya usulan dana bagi saksi partai politik (Parpol)
yang akan dibiayai APBN 2014 dengan total anggaran senilai Rp 658,03 milyar,
menuai banyak kecaman.Banyak yang mengecam bahwa usulan dana bagi saksi parpol
yang rencananya akan diformalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan
bentuk kebijakan koruptif, dimana dengan sengaja menerabas peraturan perundang-undangan.
Dana bagi saksi Parpol tidak jelas dasar hukumnya. Padahal, baik pada UU Parpol
maupun UU Pemilu, melarang keras adanya bantuan/subsidi APBN untuk anggota
Parpol dalam bentuk dana saksi Parpol. Undang-Undang hanya membolehkan
adanya bantuan/subsidi APBN untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Parpol dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2008
jo UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Itupun pemberian dana tersebut
hanya diberikan ketika Parpol dinyatakan berhak memiliki kursi di DPR/DPRD yang
dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara.
Jadi bantuan APBN/APBD kepada Parpol bukanlah pada saat
proses Pemilu berlangsung. Undang-Undang Pemilu melarang Parpol menerima dana
APBN/APBD, demikian pula dari BUMN dan BUMD. Pejabat politik pun dilarang
menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan Pemilu. Perspektif baru yang menyatakan,
bahwa rencana pengalokasian dana saksi Parpol dalam Pemilu 2014 yang mendapat
dukungan dari pemerintah maupun DPR adalah upaya untuk merampok dana APBN demi
kepentingan oligarki politik. Dana Rp 658,03 milyar bisa digunakan untuk
kepentingan rakyat,
Saat ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat
jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2013 mencapai 28,55 juta
orang (11,47 persen) atau meningkat 0,48 juta orang dibandingkan dengan
penduduk miskin pada Maret 2013, dimana tercatat 28,07 juta orang (11,37
persen), Jika dana itu bisa digunakan untuk membantu rakyat manfaatnya jauh
lebih besar, Sampai hari ini rakyat indonesia tidak memiliki perlindungan
sosial, dimana dapat menjamin kehidupan yang lebih baik, padahal ini jelas
adalah keewajiban negara untuk mengadakannya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UU No. 2/2008 dan UU No. 2/2011 justru melindungi para pemilik
uang untuk terlibat dalam pengelolaan partai politik. Akibatnya ketika partai
politik menjadi mesin pemilu, pengaruh pemilik uang semakin nyata sehingga
partai politik menjadi semakin oligarkis dan elitis. Pengaturan keuangan partai
politik harus dikembalikan ke tujuan awal: menjaga kemandirian partai politik
agar tetap memperjuangkan kepentingan rakyat. Oleh karena itu klasifikasi
penyumbang harus jelas, besaran sumbangan harus dibatasi. Subsidi negara bisa
saja ditingkatkan, namun prinsip transparansi dan akuntabilitas harus
ditegakkan; partai politik pelanggar peraturan keuangan harus mendapat sanksi
tegas. Untuk itu diperlukan institusi pengawas yang bertugas mengontrol partai
politik agar bersungguh-sungguh menaati peraturan keuangan partai politik.
Sebagai perwujudan penerapan Peraturan mengenai partai
politik telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, sebagai pengganti
dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Keuangan partai
politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan, maupun bantuan keuangan dari
APBN/APBD. Dalam pasal 34A ayat 1 menyebutkan bahwa partai politik wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang
bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Dalam pasal 38 UU No 2 th 2011 dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka
untuk diketahui masyarakat. Serta perlu pertimbangan yang matang lagi terkait
kebijakan bantuan dan APBN tersebut untuk Partai Politik.
B. Rekomendasi
UU No. 2/2008 dan UU No. 2/2011 yang melonggarkan berbagai ketentuan tentang
keuangan partai politik, idealnya harusnya diubah atau diganti dengan
undang-undang baru yang benar-benar menerapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik. Dan yang paling dasar
diperbaiki adalah:
1. Pasal mengenai pembatasan iuran
anggota. Iuran anggota harus dibatasi oleh UU.
2. Pasal mengenai bahwa perusahaan
asing tidak dapat memberi bantuan dalam bentuk apa pun pada partai politik.
3. Pasal yang mengatur bahwa subsidi
APBN/ ABPD dapat saja diperbesar untuk melakukan kegiatan kemasyarakatan.
4. Pasal yang mengatur bahwa setiap
partai wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban dengan jelas dan transparan
setiap tahun. Dan juga Kandidat harus melaporkan pengeluaran selama
kampanye, nama-nama penyumbang, pinjaman dan transfer, kontestan harus memberikan
laporan keuangan bila menerima dana atau mengeluarkan dana lebih dari yang
telah ditentukan dalam UU dan juga Kontestan dalam pemilu memberikan laporan
dana yang diterima sebelum mendaftar sebagai kontestan, laporan keuangan
mingguan sebelum hari pemilihan dan setelahnya. Dalam hal ini KPU yang menjadi
lembaga penerima laporan setiap pemilu. Dan hasil laporannya diserahkan kepada
BPK.
5. Sanksi yang diberikan oleh MK berupa
teguran, penundaan turunnya dana subsidi APBN/APBD, dan sanksi yang terakhir
yaitu berupa tidak dapatnya partai mengikuti pemilu.
Oleh : Muhamad Pazri, SH, MH
DAFTAR PUSTAKA
Assiddiqie Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara Indonesia (penerbit;BIP, 2007)
Budiardjo Miriam, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Edisi Revisi (Penerbit PT. Gramedia, 2008).
Toni
Adrianus Pito dan Efriza, Mengenal Teori
– Teori Politik Dari Sistem Politik Sampai
Korupsi. (Bandung: Nuansa.2006).
[3]http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2013/04/Tulisan-Bantuan-Parpol.pdf. Saturday, June 01, 20132:22 PM
[5] Op cit Hal.160
[6]Pasal 1, ayat 1 UU No.
2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
[7] Miriam Budiarjo,
Op.Cit Hal.161
[9]Toni
Adrianus Pito dan Efriza,
Mengenal Teori – Teori Politik Dari Sistem Politik Sampai
Korupsi.
(Bandung: Nuansa.2006). Hal 15