Sebagian menyebut tata kelola pemerintahan, atau bahkan yang ekstrem adalah merebut dan mempertahankan kekuasaan. Bahkan saking ekstremnya ada yang mengatakan, merebut dan mempertahankan kekuasaan tersebut dengan cara yang konstitusional maupun inkonstitusional. Tentu jika memperhatikan definisi politik dari sisi kekuasaan tersebut, sepertinya politik adalah sesuatu yang arogan karena bersifat menguasai bahkan bisa dengan cara yang inkonstitusional.
Modus kecurangan pada pemilu legislatif atau
eksekutif sama saja. yang paling mendasar adalah siapa yang punya dana
besar dan bisa memobilisasi masa, dialah yang menang. Dalam pemilu legislatif one man one vote, begitu juga dalam
pemilu eksekutif satu orang mempunyai hak satu suara. Tentunya suara terbesar
adalah di akar rumput alias rakyat jelata. Jadi menteri sekalipun anda hak
suara anda sama nilainya dengan tukang asongan yang ada diperempatan jalan. Umumnya
modus saat kecurangan pemilu
sulit dilakukan di kota-kota besar, modus
kecurangan pemilu di kota besar pastinya melibatkan
orang-orang yang super pintar, taktis dan penuh strategi yang jitu, karena team
pemenangan pemilu legislatif dan eksekutif sudah memiliki orang kuat atau belum
di level akar rumput? Modus kecurangan
pemilu, team sukses harus bisa memegang pengendali di akar rumput
seperti kepala desa, lurah atau RT dan RW setempat. Rakyat yang tinggal
dipelosok desa hanya menurut saja dengan pemimpin dusun / desanya. Disuruh
memilih partai A atau partai B ikut saja takut kalau dipersulit dalam urusan
administrasi desa seperti KTP, akte kelahiran dan urusan jual beli dan
sebagainya. Untuk bisa memegang team sukses diakar rumput ini butuh biaya yang
tidak sedikit, karena itu demokrasi di Indonesia adalah demokrasi biaya tinggi.
Setiap pilpres, pileg, pilgub, pilbup dan pilwalikota walaupun penuh modus kecurangan pemilu tetap saja
semuanya butuh dana kampanye dan alat peraga pemilu yang nilainya tidaklah
murah. Selain itu memegang kendali dibagian penyelenggara pemilu (KPU) juga
merupakan modus kecurangan pemilu yang
terstruktur. Ada partai peserta pemilu yang "menitipkan" orangnya
sebagai panitia pemilu (KPU atau KPUD) sehingga bisa mengakses data peserta
pemilu dan bisa menganalisa lebih jauh untuk pemenangan pemilu kedepan. Untuk
lebih memastikan kemenangan pasangkal wakil anda di tiap TPS, pengamat pemilu,
saksi maka perjalanan kemenangan akan semakin mudah. Berikut yang patut diduga aneka
modus kecurangan pemilu bisa
dikategorikan sebagai berikut: Pertama,Serangan
fajar, harus tetap diwaspadai pemberian uang atau sembako menjelang fajar
menyingsing untuk memilih partai atau caleg tertentu. Itulah modus kecurangan pemilu klasik yang
dilakukan setiap kali pemilu, dan di yakini pasti akan terulang lagi di pemilu
tanggal 9 April nanti, sehinga banyak muncul wacana ambil uang atau sembakonya,
tapi jangan pilih partai atau caleg yang melakukan serangan fajar. Dengan
demikian, warga menunjukkan hati nurani tidak bisa dibeli. Kedua, waspadailah pemilih fiktif yang jumlahnya banyak sekali. Itulah
potensi kecurangan yang luar biasa. Fiktif, tapi masih tercantum dalam daftar
pemilih tetap. Modus kecurangan pemilu
bermacam-macam. Ada orang yang sudah meninggal, tapi dibikin hidup kembali. Ada
anak kecil yang mendadak dewasa mempunyai hak pilih. Ada pula anggota TNI dan
Polri, serta pemilih ganda yang namanya tercatat lebih satu kali. Ketiga, Pastikanlah apakah setelah
mencontreng, ada tanda tinta atau tidak di jari tangan pemilih. Bahkan, lebih
jauh lagi, apakah tintanya gampang hilang atau tidak. Semua yang telah memilih
wajib mencelupkan jarinya ke dalam botol tinta yang tidak mudah luntur, karena
apabila hal tersebut tidak dilakukan ada potensi untuk memilih kembali. Keempat, waspadai dan awasi terkait surat
suara. Jumlah surat suara yang disiapkan di setiap TPS sebanyak jumlah pemilih
ditambah cadangan sebanyak 2%. Sedikit lebih peduli dalam berdemokrasi dengan
mencatat jumlah kertas suara di tempat pemungutan suara masing-masing, catat
pula jumlah suara yang batal, dan jumlah suara yang tidak hadir memilih. Sehingga
di periksa surat suara sebelum digunakan. Jangan mau menggunakan surat suara
yang sudah rusak. Kelima, Penghitungan
suara. Sesuai ketentuan undang-undang, pemungutan suara dan penghitungan suara
dilakukan pada hari yang sama. Hanya ada waktu 12 jam untuk menghitung suara di
TPS, sehingga tidak dibenarkan lewat dari ketentuan waktu yang telah di
tentukan. Keenam, Selain itu
bisanya juga pemilih menggunakan HP
masuk ke bilik suara. Kemudian hasil pilihannya itu dipotret lalu dilaporkan
oleh calon yang dipilih. Karena itu selama ini, tidak ada aturan khusus
mengenai pelubangan surat suara. Ketujuh,
modusnya pelaku membeli surat undangan pemilih yang telah datang ke tempat
pemungutan suara. Dengan begitu, pemilih yang ada di dalam DPT merelakan hak
suaranya dibeli orang lain. Tujuannya untuk mencegah pemilih memberikan suara
kepada lawan politik atau bisa juga ada motif lain. Kedelapan, ada praktik dari oknum yang mencoba menggiring pemilih
ke TPS tertentu yang sudah dikondisikan. TPS tersebut telah dipersiapkan
sedemikian rupa untuk memenangkan satu pihak baik individu ataupun partai. Kesembilan, modus yang lebih ekstrem
lagi, ada seorang calon legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi di suatu daerah,
mengaku pernah ditawari membeli suara dari daerah pemilihannya (dapil), yang
menawarkan suara kepadanya adalah caleg DPRD kabupaten yang menjadi dapilnya.
Harga satu suara, kata katanya, caleg DPRD kabupaten tersebut mematok Rp 25
ribu. Namun dia juga bisa membeli suara tersebut dengan sistem paket. Untuk
pemenangan di kabupaten tersebut, diminta menyediakan uang Rp 200 juta, hal
tersebut memungkinkan saja terjadi juga dearah kita. Kesembilan, modus yang perlu diwaspadai juga bisanya terdapat
kongkalikong oknum dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara , sehingga
memudahkan untuk merakasa pemilu dan sebagainya. Kesepuluh, modus dengan memberi lubang besar pada kertas suara,
sebagai bukti memilih yang bersangkutan, selanjutnya teransaksi pembayaran
diberikan. Kesebelas, ini merupakan
modus baru politik uang dalam penyelenggaraan pemilu yaitu si Kandidat pemilu
atau Caleg kini memberi uang imbalan suara pasca-pemungutan suara. Modus serangan
fajar sudah ditinggal, sekarang kandidat menggunakan modus baru, pascabayar,
dengan strategi sebelum pemungutan
suara, tim sukses mendatangi warga dan meminta memilih kandidat yang
dijagokannya. Pada saat pemungutan suara, anggota tim sukses berdiri dan
menunggu di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) nantinya, pasca-pemungutan
suara, pemilih menghampiri tim sukses dan menunjukkan bukti bahwa dia memilih
kandidat yang dimaksud, sehingga ada dua bentuk barang bukti. Pertama, kata
dia, foto gambar kandidat pada kertas suara yang telah dicoblos. Misalnya tandanya
kumis (calon yang dipilih) difotolah itu kumis yang telah dicoblos, lalu
ditunjukkan pada tim sukses, selesai dari TPS. Kemudian, uangnya diberikan
kepada orang itu. Dia mengatakan, kertas suara dilubangi pada gambar yang
merupakan karakter gambar calon.
Berbagai macam
modus yang harus kita waspadai, maka dari itu perlu pemahaman kita semua, tidak
cukup hanya kita percayakan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yakni perlu melibatkan berbagai pihak dalam
pengawasan pada saat penyelengraan pemilu, dan yang perlu di perketat pengawasan
terutama di level rawan seperti di panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia
pemilihan kecamatan (PPK). Sehingga apapun
itu adalah potensi untuk melakukan modus
kecurangan pemilu pada pileg, pilpres dan sebagainya pada 2014 nanti.
Oleh karena itu, pengawasan, mengawal proses di TPS dan pencatatan hasilnya
sangatlah penting sebagai barometer keberhasilan pesta demokrasi yang jurdil
maka waspadai aneka modus kecurangan pemilu 2014.
Semoga cara dan modus
kecurangan pemilu legislatif dan eksekutif ini bisa menginspirasi pihak
yang berkepentingan,dan tentunya dengan
harapan rakyat makin cerdas dalam menyikapi semua ini, sehingga kedepan terpilihlah pemimpin-pemimpin yang baik,
bermoral serta negarawan bukanlah pemimpin yang curang bahkan bibit-bibit yang
korup terpilih.
Oleh : M. Pazri, SH
Direktur Eksekutif



