Waspadai Modus Kecurangan Pemilu 2014

Pemilihan Umum legislatif yang tinggal menghitung hari, membuat suhu politik semakin panas.  Semua Partai politik (parpol) yang menjadi pemeran utama dalam dinamika politik ini memang telah mempersiapkan jurus dan strateginya agar mampu mendulang suara semaksimal mungkin. Tak hanya tenaga dan pikiran, parpol pun telah menggelontorkan puluhan bahkan ratusan miliar untuk pesta politik 9 April 2014 nanti. Tentu jika menilik tentang definisi politik akan ditemukan ragamnya. 

Sebagian menyebut tata kelola pemerintahan, atau bahkan yang ekstrem adalah merebut dan mempertahankan kekuasaan. Bahkan saking ekstremnya ada yang mengatakan, merebut dan mempertahankan kekuasaan tersebut dengan cara yang konstitusional maupun inkonstitusional. Tentu jika memperhatikan definisi politik dari sisi kekuasaan tersebut, sepertinya politik adalah sesuatu yang arogan karena bersifat menguasai bahkan bisa dengan cara yang inkonstitusional.
Namun demikian, banyak juga pandangan kritis dan bahkan skeptis terhadap partai politik. Yang paling serius di antaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan ‘nafsu birahi’ kekuasaannya sendiri. Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu ‘at the expense of the general will’ (Rousseau, 1762) atau kepentingan umum (Perot, 1992).  
Khusus di dalam penyelenggaran pemilu 2014 penetapan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota terpilih hasil Pemilu 2014 tidak serumit pemilu lalu. Peraturan KPU terkait penetapan sudah dibuat berdasar Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2012.
Regulasi  yang mengharuskan caleg mendapat suara terbanyak untuk duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ataupun DPR Daerah, membuka kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif. Money Politic adalah kecurangan yang paling mengkhawatirkan pada pelaksanaan pemilu 9 April  2014 mendatang. Karena takut merasa kalah tentunya menang dengan cara yang yang tidak jujur itulah yang dilakukan oleh para pemimpin negeri ini untuk melanggengkan kekuasan. Baik itu pemilihan presiden, pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilihan anggota legislatif DPR sampai ke DPRD I dan II segala cara bisa menjadi halal. Berikut beberapa modus kecurangan pemilu legislatif dan bahkan pemilu eksekutif.
Sederhananya begini, jika anda seorang incumbent, sebagai juara bertahan tentunya anda bisa terpilih untuk priode berikutnya karena anda sudah memiliki sumber daya manusia yang ada. Jika anda bupati, kepala dinas dijajaran yang anda pimpin bisa diberdayakan untuk team sukses pemilihan berikutnya, tentunya dengan cara terselubung, karena modus kecurangan pemilu ini melanggar aturan KPU Pusat / Daerah.
Modus kecurangan pada pemilu legislatif atau eksekutif sama saja. yang paling mendasar adalah siapa yang punya dana besar dan bisa memobilisasi masa, dialah yang menang. Dalam pemilu legislatif one man one vote, begitu juga dalam pemilu eksekutif satu orang mempunyai hak satu suara. Tentunya suara terbesar adalah di akar rumput alias rakyat jelata. Jadi menteri sekalipun anda hak suara anda sama nilainya dengan tukang asongan yang ada diperempatan jalan. Umumnya modus saat kecurangan pemilu sulit dilakukan di kota-kota besar, modus kecurangan pemilu di kota besar pastinya melibatkan orang-orang yang super pintar, taktis dan penuh strategi yang jitu, karena team pemenangan pemilu legislatif dan eksekutif sudah memiliki orang kuat atau belum di level akar rumput? Modus kecurangan pemilu, team sukses harus bisa memegang pengendali di akar rumput seperti kepala desa, lurah atau RT dan RW setempat. Rakyat yang tinggal dipelosok desa hanya menurut saja dengan pemimpin dusun / desanya. Disuruh memilih partai A atau partai B ikut saja takut kalau dipersulit dalam urusan administrasi desa seperti KTP, akte kelahiran dan urusan jual beli dan sebagainya. Untuk bisa memegang team sukses diakar rumput ini butuh biaya yang tidak sedikit, karena itu demokrasi di Indonesia adalah demokrasi biaya tinggi. Setiap pilpres, pileg, pilgub, pilbup dan pilwalikota walaupun penuh modus kecurangan pemilu tetap saja semuanya butuh dana kampanye dan alat peraga pemilu yang nilainya tidaklah murah. Selain itu memegang kendali dibagian penyelenggara pemilu (KPU) juga merupakan modus kecurangan pemilu yang terstruktur. Ada partai peserta pemilu yang "menitipkan" orangnya sebagai panitia pemilu (KPU atau KPUD) sehingga bisa mengakses data peserta pemilu dan bisa menganalisa lebih jauh untuk pemenangan pemilu kedepan. Untuk lebih memastikan kemenangan pasangkal wakil anda di tiap TPS, pengamat pemilu, saksi maka perjalanan kemenangan akan semakin mudah. Berikut yang patut diduga aneka modus kecurangan pemilu bisa dikategorikan sebagai berikut: Pertama,Serangan fajar, harus tetap diwaspadai pemberian uang atau sembako menjelang fajar menyingsing untuk memilih partai atau caleg tertentu. Itulah modus kecurangan pemilu klasik yang dilakukan setiap kali pemilu, dan di yakini pasti akan terulang lagi di pemilu tanggal 9 April nanti, sehinga banyak muncul wacana ambil uang atau sembakonya, tapi jangan pilih partai atau caleg yang melakukan serangan fajar. Dengan demikian, warga menunjukkan hati nurani tidak bisa dibeli. Kedua, waspadailah pemilih fiktif yang jumlahnya banyak sekali. Itulah potensi kecurangan yang luar biasa. Fiktif, tapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap. Modus kecurangan pemilu bermacam-macam. Ada orang yang sudah meninggal, tapi dibikin hidup kembali. Ada anak kecil yang mendadak dewasa mempunyai hak pilih. Ada pula anggota TNI dan Polri, serta pemilih ganda yang namanya tercatat lebih satu kali. Ketiga, Pastikanlah apakah setelah mencontreng, ada tanda tinta atau tidak di jari tangan pemilih. Bahkan, lebih jauh lagi, apakah tintanya gampang hilang atau tidak. Semua yang telah memilih wajib mencelupkan jarinya ke dalam botol tinta yang tidak mudah luntur, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan ada potensi untuk memilih kembali. Keempat, waspadai dan awasi terkait surat suara. Jumlah surat suara yang disiapkan di setiap TPS sebanyak jumlah pemilih ditambah cadangan sebanyak 2%. Sedikit lebih peduli dalam berdemokrasi dengan mencatat jumlah kertas suara di tempat pemungutan suara masing-masing, catat pula jumlah suara yang batal, dan jumlah suara yang tidak hadir memilih. Sehingga di periksa surat suara sebelum digunakan. Jangan mau menggunakan surat suara yang sudah rusak. Kelima, Penghitungan suara. Sesuai ketentuan undang-undang, pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama. Hanya ada waktu 12 jam untuk menghitung suara di TPS, sehingga tidak dibenarkan lewat dari ketentuan waktu yang telah di tentukan.  Keenam, Selain itu bisanya juga  pemilih menggunakan HP masuk ke bilik suara. Kemudian hasil pilihannya itu dipotret lalu dilaporkan oleh calon yang dipilih. Karena itu selama ini, tidak ada aturan khusus mengenai pelubangan surat suara. Ketujuh, modusnya pelaku membeli surat undangan pemilih yang telah datang ke tempat pemungutan suara. Dengan begitu, pemilih yang ada di dalam DPT merelakan hak suaranya dibeli orang lain. Tujuannya untuk mencegah pemilih memberikan suara kepada lawan politik atau bisa juga ada motif lain. Kedelapan, ada praktik dari oknum yang mencoba menggiring pemilih ke TPS tertentu yang sudah dikondisikan. TPS tersebut telah dipersiapkan sedemikian rupa untuk memenangkan satu pihak baik individu ataupun partai. Kesembilan, modus yang lebih ekstrem lagi, ada seorang calon legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi di suatu daerah, mengaku pernah ditawari membeli suara dari daerah pemilihannya (dapil), yang menawarkan suara kepadanya adalah caleg DPRD kabupaten yang menjadi dapilnya. Harga satu suara, kata katanya, caleg DPRD kabupaten tersebut mematok Rp 25 ribu. Namun dia juga bisa membeli suara tersebut dengan sistem paket. Untuk pemenangan di kabupaten tersebut, diminta menyediakan uang Rp 200 juta, hal tersebut memungkinkan saja terjadi juga dearah kita. Kesembilan, modus yang perlu diwaspadai juga bisanya terdapat kongkalikong oknum dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara , sehingga memudahkan untuk merakasa pemilu dan sebagainya. Kesepuluh, modus dengan memberi lubang besar pada kertas suara, sebagai bukti memilih yang bersangkutan, selanjutnya teransaksi pembayaran diberikan. Kesebelas, ini merupakan modus baru politik uang dalam penyelenggaraan pemilu yaitu si Kandidat pemilu atau Caleg kini memberi uang imbalan suara pasca-pemungutan suara. Modus serangan fajar sudah ditinggal, sekarang kandidat menggunakan modus baru, pascabayar, dengan strategi  sebelum pemungutan suara, tim sukses mendatangi warga dan meminta memilih kandidat yang dijagokannya. Pada saat pemungutan suara, anggota tim sukses berdiri dan menunggu di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) nantinya, pasca-pemungutan suara, pemilih menghampiri tim sukses dan menunjukkan bukti bahwa dia memilih kandidat yang dimaksud, sehingga ada dua bentuk barang bukti. Pertama, kata dia, foto gambar kandidat pada kertas suara yang telah dicoblos. Misalnya tandanya kumis (calon yang dipilih) difotolah itu kumis yang telah dicoblos, lalu ditunjukkan pada tim sukses, selesai dari TPS. Kemudian, uangnya diberikan kepada orang itu. Dia mengatakan, kertas suara dilubangi pada gambar yang merupakan karakter gambar calon.
Berbagai macam modus yang harus kita waspadai, maka dari itu perlu pemahaman kita semua, tidak cukup hanya kita percayakan kepada  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yakni  perlu melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan pada saat penyelengraan pemilu, dan yang perlu di perketat pengawasan terutama di level rawan seperti di panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sehingga  apapun itu adalah potensi untuk melakukan modus kecurangan pemilu pada pileg, pilpres dan sebagainya pada 2014 nanti. Oleh karena itu, pengawasan, mengawal proses di TPS dan pencatatan hasilnya sangatlah penting sebagai barometer keberhasilan pesta demokrasi yang jurdil maka waspadai aneka modus kecurangan pemilu 2014.
Semoga cara dan modus kecurangan pemilu legislatif dan eksekutif ini bisa menginspirasi pihak yang berkepentingan,dan  tentunya dengan harapan rakyat makin cerdas dalam menyikapi semua ini, sehingga  kedepan terpilihlah pemimpin-pemimpin yang baik, bermoral serta negarawan bukanlah pemimpin yang curang bahkan bibit-bibit yang korup terpilih.

Oleh : M. Pazri, SH
Direktur Eksekutif
Pusat Kajian Hukum dan Analisisis Kebijakan Publik (PUKAH-AKP) Kalsel

 

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.