Status Tersangka Sebaiknya Mundur

Walikota Banjarmasin, Muhidin sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Tanah Laut kala itu yang dijabat Adriansyah.
M Pazri, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Analisis Kebijakan Publik (PUKAH-AKP), meminta Muhidin mundur dari jabatannya.
"Mundur dari jabatan untuk walikota saat ini tidak harus setelah terdakwa, karena itu merupakan standar etika penjabat publik. Walaupun karena asas praduga tidak bersalah masih ada dan belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya, Jumat (14/3/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, perlu diingat TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika. Meminta penjabat mengajukan sendiri pengunduran diri karena dia dipilih melalui proses politik.
"TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Bangsa dan Benegara secara tegas menuntut elit politik, atau orang-orang yang menjabat karena proses politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Bupati atau Walikota, Gubernur, Presiden, ketika sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, harus sudah mengundurkan diri," ujarnya.
Menurutnya, secara psikologis, pola kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap pemerintahan kota banjarmasin. Tinggal legowo kepada sang walikota apakah mau mungundurkan diri atau tetap bertahan.
Proses pemberhentian itu memang tidak langsung pasca statusnya sebagai tersangka atau saat dilimpahkannya berkas P21 di Kejaksaan. Namun harus menunggu statusnya terdakwa yang itu terhitung sejak kasus walikota di limpahkan ke Pengadilan Tipikor nantinya.
"Tergantung pemberkasan Jaksa, tapi pandangan saya tersangka sudah pasti terdakwa, harus hormati itu. Tinggal tergantung seberapa cepat kasus ini sampai di Pengadilan Tipikor, kalau sudah di Tipikor maka Kemendagri akan memberhentikan sementara, itu prosedurnya," ujarnya lagi.
Harus diingat pula di berbagai daerah indonesia dan dunia sudah banyak yang yang mengundurkan diri karena mereka sadar dan menjujung tinggi etika untuk menebus kesalahan serta memperbaikinya. Dia menegaskan, bukan bermaksud provokasi tetapi mengingatkan untuk kemaslahatan kota Banjarmasin dan menjadi pembelajaran para pemimpin.

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.