Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Poltik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak meperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi Bnatuan Hukum yaitu: 1) Kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu mebayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai
tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia
adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi
hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya
untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui
dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses
terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality
before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan
perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan
Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi
orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan
di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan
melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum
banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan
untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk
mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan
Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional
orang atau kelompok orang miskin.
Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini
antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi
Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara
permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.
Negara menjamin hak konstitusional
setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana
perlindungan hak asasi manusia, bahwa negara bertanggung jawab terhadap
pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap
keadilanbahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh
negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.
Dalam Prakteknya seperti di Provinsi
Kalimantan Selatan, tepatnya Banjarmasin memiliki sebuah Lembaga Bantuan Hukum
yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang disingkat LKBH. Awalnya LKBH
lahir pada tahun 1971 yang diberi nama LKBH FH Unlam. Lembaga ini didirikan
oleh dosen-dosen Fakultas Hukum, Unlam pada masa itu. Kemudian, pada tahun 2002
lembaga ini ditingkatkan dan berubah nama menjadi LKBH Unlam. Lembaga ini
bergerak dalam bidang jasa dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang kurang mampu dan tidak mengerti hukum. Namun, sekarang bukan hanya pada
masyarakat kurang mampu saja LKBH memberikan bantuan hukum melainkan untuk
semua golongan yang meminta bantuan hukum kepada LKBH akan dilayani. Anggota
LKBH sendiri direkrut dari berbagai bidang profesi, seperti dosen FH Unlam,
Advokat atau Advokat Magang, Para Legal, Alumni FH Unlam, mahasiswa FH Unlam
yang berminat serta Advokat. Disini, Advokat dimasukkan kedalam anggota karena
didasari pada UU Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam
menangani berbagai macam perkara LKBH juga sering melakukan penyuluhan hukum
yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan dan instransi terkait Seperti
Bandan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerina Hukum Dan HAM RI.
Peran LKBH UNLAM
Untuk Membantu Masyarakat Miskin, setelah
disahkannya Undang-udang Nomor 16 tahun
2011 tentang Bantuan Hukum dimana Pasal
1 ayat (1) yang berbunyi “ Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Pasal 1 Ayat
(2) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan pasal 1
Ayat (3) Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini”.
Di
lahirkannya Undang-Undang Bantuan Bantuan Hukum tersebut Tujuannya adalah Untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi
masyarakat penerima Bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan
hak konstitusionla segala warga negara sesuai dengan prinsip persaam kedudukan
di adalam hukum. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan Bantuan hingga masalah
hukumnya selesai dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa. Selanjutnya
penerima Bantuan Hukum juga berhak mendapkan sesuai dengan standar Bantuan
Hukum dan Kode Etik Advokat dan mendapatkan informasi serta dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemeberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan
Peratuan perundang undangan.
Berkaitan
dengan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk memperoleh Bantuan Hukum
berdasarkan UU tentang Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi
syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara
tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat
mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan
dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan miskin
dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon
Bantuan Hukum.
Serta dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun
permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Apabila mengacu pada ketentuan Pasal
56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“Dalam hal tersangka atau terdakwa
disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati
atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak
mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai
penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan
pada proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka,”.
Maka
sebenarnya setiap pejabat yang memeriksa tersangka atau terdakwa pada semua
tingkat pemeriksaan, meliputi polisi pada tingkat penyidikan, jaksa pada
tingkat penuntutan, dan hakim pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, mempunyai
kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, atau memastikan bahwa tersangka atau
terdakwa yang diperiksa didampingi oleh seorang penasehat hukum. Bahkan menurut
ayat (2) dari Pasal yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa : “Setiap
penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimna dimaksud dalam ayat
(1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”, para advokat juga tidak luput
dari kewajiban serupa, yaitu menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi
tersangka atau terdakwa berdasarkan permintaan yang diajukan oleh para pejabat
di lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan di atas.
Agar bantuan
hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu dalam
pelaksanaannya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai
institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi
advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan
hukum. Sebagaimana telah diketahui dan juga telah dijelaskan diawal tulisan
ini, pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses
hukum melainkan lebih dari hal tersebut adalah bagaimana menjadikan masyarakat
untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada. Pengakuan Negara
harus diwujudkan bagi pertisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum. Hal yang
terakhir ini dilaksanakan diantaranya dengan memberikan pendidikan hukum
(civics education) kepada masyarakat.
Pada tataran
normatif, diperlukan adanya pengaturan khusus yang sifatnya memfasilitasi
pelaksanaan bantuan hukum. Melihat kebutuhan dan keberadaan undang-undang ini
dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk mendapat keadilan maka dirasa perlu
adanya peraturan/undang-undang tentang bantuan hukum. Sebaiknya kalaupun ada
undang-undang tentang bantuan hukum hendaknya tidak dilihat dari perspektif
pelaksana pemberian bantuan hukum, melainkan dari kacamata masyarakat yang
membutuhkannya, sehingga diharapkan materi pengaturan yang tercakup di dalamnya
akan tepat pada sasaran yang dituju. Dengan kata lain, jaminan terhadap bantuan
hukum tidak berkaitan dengan adanya undang-undang bantuan hukum. Ketika yang
dibicarakan adalah bantuan hukum dalam konteks struktural, maka perlu juga
diperhatikan upaya pengembangan kapasitas masyarakat untuk mampu menyelesaikan
sendiri permasalahan hukum yang dihadapinya lewat ketentuan yang memungkinkan
diterapkannya Alternative Dispute Resolution (ADR). Perlu juga diperhatikan
jaminan terhadap hak masyarakat untuk mengembangkan pengetahuannya dan sikap
kritis terhadap setiap produk hukum negara maupun yurisprudensi yang dihasilkan
pengadilan, dengan adanya ketentuan mengenai kebebasan mendapatkan informasi,
serta berbagai ketentuan lain yang akan memberi iklim kondusif bagi
terselenggaranya bantuan hukum individual maupun struktural.
Berdasarkan
kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum tersebut maka pengaturan bantuan hukum
sebaiknya mencakup :
a.
Jaminan terhadap masyarakat untuk
mendapatkan akses ke peradilan formal dan untuk mendapatkan bantuan hukum yang
merupakan wujud dari pelaksanaan bantuan hukum individual yang sebaiknya
dilakukan oleh advokat dan dijamin oleh penegak hukum lainnya dalam setiap
proses peradilan;
b.
Jaminan terhadap masyarakat untuk
mendapatkan pendidikan hukum sebagai wujud dari pelaksanaan bantuan hukum
struktural;
c.
Pengaturan mengenai koordinasi antar
aparat penegak hukum dalam melaksanakan bantuan hukum;
d.
Transparansi terhadap kebijakan
hukum dan peradilan;
e.
Pengaturan mengenai keterbukaan
terhadap partisipasi masyarakat dalam mengkritisi produk hukum;
f.
Pengaturan terhadap partisipasi
masyarakat dalam mengkritisi prosedur dan pelaksanaan penegakan hukum;
g.
Sanksi terhadap pelanggaran yang
dilakukan.
Pada
tingkatan praktis, yang perlu dipikirkan dalam pelaksanaannya adalah bagaimana system
penyebaran bantuan hukum ini dan bagaimana dengan pola pembiayaannya.
Namun
sebelum berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut perlu dibedakan terlebih
dulu pelaksanaan bantuan hukum individual dengan bantuan hukum struktural. Hal
ini disebabkan adanya perbedaan karakteristik antara bantuan hukum individual
dengan bantuan hukum struktural. Bantuan hukum individual seperti yang
dikatakan sebelumnya, lebih tertuju pada kegiatan pendampingan terhadap
masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya melalui proses hukum sehingga proses
tersebut berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada diskriminasi hukum terhadap
mereka. Hal ini mengakibatkan perlunya kualifikasi tertentu, yaitu sarjana
hukum yang menjadi advokat, bagi pelaksana bantuan hukum individual. Sementara
bantuan hukum struktural kegiatannya lebih mengarah kepada proses pemberdayaan
dan penyadaran masyarakat hukum supaya mereka dapat memperjuangkan hak-haknya
yang dilanggar pada cara tertentu.
Bantuan
hukum struktural selama tidak bersentuhan langsung dengan proses peradilan
dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memenuhi kualifikasi sarjana hukum
sebagai advokat. Perbedaan lainnya terlihat pada target sasaran yang dituju,
kalau pada bantuan hukum individual targetnya yaitu masyarakat secara individu
sedangkan dalam bantuan hukum struktural targetnya adalah masyarakat dalam arti
kolektif.
Pada bantuan
hukum individual, ada 2 (dua) cara yang dapat digunakan supaya pelaksanaan
bantuan hukum dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasarannya yaitu:
a.
Memberdayakan organisasi -
organisasi masyarakat / swasta yang memberikan jasa bantuan hukum seperti
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
ataupun Biro Bantuan Hukum (BBH) yang diadakan oleh universitas-universitas,
dan lain-lain. Di sini masyarakat dapat secara langsung atau melalui pengadilan
meminta bantuan kepada organisasi masyarakat/swasta tersebut.
b.
Memberdayakan organisasi advokat.
Pada model ini masyarakat dapat secara langsung atau melalui pengadilan meminta
bantuan kepada organisasi advokat dimana nantinya organisasi advokat akan
menunjuk anggotanya untuk membela anggota masyarakat yang tidak mampu.
Baik dengan
cara-cara diatas, pada tingkatan proses perkara di Kepolisian maupun Kejaksaan,
untuk tersangka/terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, aparat polisi
maupun jaksa yang menangani perkara tersebut wajib memintakan pendampingan
penasehat hukum untuk tersangka/terdakwa tersebut melalui pengadilan.
Sementara
pelaksanaan bantuan hukum (Advokasi) struktural dapat dilakukan melaui 3 (tiga)
cara, yaitu :
a. Jalur non-litigasi, dimana
lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada dan setiap komponen masyarakat yang
berkepentingan membantu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat guna
menyadarkan mereka akan hak-haknya. Misalnya dengan menempelkan poster-poster
di tempat-tempat umum, di institusi-institusi penegakan hukum yang berisi hak
dan kewajiban mereka, membuat buklet-buklet yang berisikan informasi mengenai
hak masyarakat dan kemudian disebarkan secara umum kepada masyarakat, atau
dapat pula secara langsung mengadakan kontak dengan masyarakat melalui
diskusi-diskusi yang bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada mereka. Yang
intinya adalah meyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum yang selama ini
masih menjadi milik pemilik modal dan penguasa.
b. Jalur litigasi, di sini
para aktiVis bantuan hukum yang secara formal menyandang hak berpraktek sebagai
advokat menggunakan jalur hukum untuk mengkritisi peraturan perundang-undangan
positif yang ada. Misalnya dalam penanganan kasus-kasus politik, forum
pengadilan dijadikan sebagai corong dengan persetujuan kliennya untuk
menyampaikan pesan ketidak adilan bahwa suatu produk hukum tertentu tidak
benar.
c. Policy reform, yaitu
mengartikulasikan berbagai cacat yang terdapat dalam hukum positif dan
kebijakan yang ada, untuk dikritisi serta kemudian memberikan alternatif-alternatif
yang mungkin.
Peran LKBH dalam
membatu masyarakat miskin seperti setiap penanganan perkara, Penasihat hukum
ditunjuk oleh LKBH sendiri, karena mereka yang meminta bantuan kepada LKBH
telah mempercayakan semuanya kepada lembaga ini dan juga bisa memalui penetapan penujukan oleh Majelis Hakim kepada Penasihat Hukum LKBH
yang menempati Pos Bantuan Hukum di Penagdilan, jadi sudah menjadi wewenang
LKBH untuk memilih penasehat hukumnya dan mengabdi dalam hal tesebut. Selama
ini juga LKBH ini tetap konsisten untuk tidak memungut biaya bagi pembelaan
terhadap hak-hak rakyat miskin, terlebihnya setelah disahkannya Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum
Berkaitan dengan hal tersebut diatas pemberian bantuan hukum cuma-cuma
kepada masyarakat yang tidak mampu sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh LKBH
saja yang memang sudah menjadi tugasnya, namun perlu juga dibudayakan
dikalangan advokat dan di perluas lagi kewe. Sebab apabila bantuan hukum hanya
dilakukan oleh LKBH hal ini tidak akan memungkinkan, karena jumlah LKBH yang
ada jauh lebih sedikit dari pada jumlah penduduk Indonesia atau Provinsi
Kalimantan Selatan pada khusunya. Namun perlu di garis bawahi bahwa LKBH tidak
mengatur tentang bayaran, karena lembaga ini merupakan lembaga yang memberikan
jasa hukum secara cuma-cuma.