Oleh: Muhamad Pazri, SH
Koordinator Media Kampanye Aliansi
Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan
Pemilihan umum
(Pemilu) Legislatif 2014 baik untuk DPR, DPD, dan DPRD, tampaknya rawan
penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Pasalnya, banyak keluarga,
kerabat, besan pejabat publik, seperti gubernur, bupati, camat, kepala desa
yang maju sebagai calon legislatif (caleg).
Strategi partai untuk mendulang perolehan suara
pada pemilu mendatang, sangat menentukan hasil yang akan dicapai. Salah satunya
adalah perekrutan caleg yang potensial menarik suara masyarakat, di samping
tokoh-tokoh partai itu sendiri. Ada juga publik figur seperti artis dan juga
pengusaha-pengusaha sukses.
Kadang-kadang rekruitmen ini dilakukan secara
instan. Artinya, caleg tanpa pengalaman kepartaian dan politik pun direkrut.
Yang penting mempunyai nilai “jual” serta dukungan finansial untuk mendongkrak
elektabilitas partai, dan itu secara aturan sah-sah saja.
Namun ada satu fenomena yang mengusik yang saya
amati di Kalimantan Selatan, dan barangkali ini juga terjadi di daerah lain di
Indonesia.
Sebagai salah satu contoh laporan yang masuk
kepada Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan, ada daerah
di provinsi ini calegnya istri bupati maju ke DPRD Provinsi Kalsel. Ada pula
istri camat maju ke DPRD Kabupaten. Mereka, melakukan kampanye bekerja sama
melalui modal dari salah satu Caleg DPR RI Dapil Kalsel I (Banjar,
Batola, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara,
Tabalong, dan Balangan).
Mereka berkampanye dengan memasang spanduk di
beberapa titik desa yang strategis dengan memajang foto tiga calon peserta
lengkap nomor urutnya. Selanjutnya, melalui pengurus desa membagikan
banyak kalender pada saat acara pertemuan desa yang bertempat di balai
desa. Kemudian membagikan kain, jam dinding yang ada foto Caleg DPR RI tersebut
melalui jaringan kepala desa, para Rt, ibu-ibu yasinan dan lain sebagainya.
Padahal kalau melihat jadwal pemilu dan
tahapannya yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk Pelaksanaan
masa kampanye baru berlangsung 11 Januari - 5 April 2014.
Ada batasan yang harus diperhatikan oleh caleg
maupun pengurus parpol. Hal ini sebagaimana tertuang adalam Peraturan KPU nomor
15 tahun 2013. Salah satu poinnya adalah pelarangan bagi caleg untuk memasang
baliho atau spanduk yang memuat fotonya.
Dalam aturan itu, pemasangan algaka luar ruangan
dalam bentuk baliho dan spanduk hanya bisa memuat nomor parpol, visi dan misi
parpol dan boleh memasang foto pengurus Parpol yang bukan caleg.
Selain itu, dalam Peraturan KPU nomor 15, juga
disebutkan bahwa panjang baliho atau spanduk yang boleh dipasang berukuran
tinggi maksimal 1,5 meter dengan panjang maksimal 7 meter.
Pemasangan algaka luar ruangan juga tidak boleh
sembarangan. KPU sudah menetapkan tempat-tempat apa saja yang tidak boleh
dipasangi algaka, antara lain tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan,
jalan-jalan protokol, sekolah, fasilitas umum, gedung pemerintah, sarana dan
prasarana publik, taman, dan pohon.
Dari sedikit fakta tersebut rentannya
penyalahgunaan kewenangan di sini adalah karena Idiological abuse of power. Hal
ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari
kelompok atau partainya.
Terbuka peluang dari para caleg melakukan
manipulasi kebijakan sebagai instrumen kampanye. Dalam konteks tersebut,
terdefinisi sebagai pejabat, keluarga, besan yang mencalonkan kembali untuk
jabatan yang sama. Mereka juga berniat mempertahankan posisi sosial eksklusif
kelompoknya pada pemerintahan melalui akses terhadap sumber-sumber kekayaan,
sebagaimana istilah oligarki yang dikemukakan Winters (2011).
Fenomena ini adalah majunya para istri kepala
daerah, camat dan kepala desa sebagai calon anggota legislatif mewakili partai
di mana suami mereka sebagai ketua partainya.
Apalagi kalau melihat track record para istri ini
sebagai anggota atau pengurus partai tidak ada sama sekali. Demikian juga
dengan pengalaman politik mereka. Sekali lagi, ini memang sah-sah saja, tidak
ada aturan yang melarang. Namun kalau dicermati secara mendalam apakah model
seperti ini tidak berpeluang membuat “kecurangan”?
Dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai first
lady di daerah, selain sebagai ketua penggerak PKK, juga sebagai ketua dewan
kerajinan nasional daerah (Dekranasda) yakni jabatan ex oficio sebagai istri
kepala daerah, hal ini tentu saja dapat “merugikan” calon lainnya, baik dari
interen partai sendiri maupun partai lainnya.
Di samping itu dalam rangka memenuhi kuota 30
persen caleg dari perempuan, tentu saja ini bisa jadi menunjukkan “kegagalan”
partai maupun pemerintah dalam meningkatkan peran serta kaum perempuan dalam
kehidupan perpolitikan, baik lokal maupun nasional.
Menurut hemat saya kuota 30 persen keterwakilan
perempuan ini bukan hanya dari segi kuantitasnya, namun lebih daripada itu
yakni kualitasnya. Karena sebagaimana kita sadari keterlibatan dan keterwakilan
perempuan dalam percaturan politik dan dunia politik sangatlah penting, bukan
karena tuntutan emansipasi ataupun persamaan gender namun sudah menjadi
tuntutan zaman dan keadaan bangsa ini.
Untuk maju berlaga, para caleg membutuhkan modal
untuk kampanye tidak kecil, tak terhingga dari miliyaran sampai ratusan juta
rupiah. Berbagai macam strategi dan cara untuk memperoleh tahta kursi tersebut
dihalalkan segala cara. Karena itu, pemilu kali ini rawan penyalahgunaan
wewenang untuk biaya kampanye Pemilu 2014.
Majunya para istri kepala daerah, camat, kepala
desa sebagai calon anggota legislatif ini, menimbulkan pro dan kontra di
kalangan masyarakat, mengingat kedudukan mereka sebagai para istri orang nomor
satu di daerah, tentu saja besar kemungkinan “memanfaatkan” unsur-unsur
birokrasi baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam proses
kampanye dan mencari dukungan suara.
Sinyalir ini bukan tanpa alasan. Bahwa para
kepala daerah ini secara “terselubung” menekankan dan menugaskan “mesin
birokrasi” untuk membantu pencapaian target perolehan suara sang first lady,
pernah dalam suatu kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh sebuah SKPD
provinsi, bahan materi sosialisasi yang diberikan ke peserta diselipkan
selebaran kampanye milik caleg first lady.
Belum lagi acara-acara resmi pemerintahan seperti
safari Ramadan, halal bihalal, pertemuan PKK dan sebagainya sudah bukan rahasia
umum lagi telah tersusupi dengan “kampanye”.
Di samping fenomena majunya istri para kepala
daerah ini, ada juga yang perlu mendapat perhatian yakni majunya anak-anak
kepala daerah sebagai caleg, dan ini juga sama dengan para istri kepala daerah.
Rekruitmen sangat instan tanpa pengalaman kepartaian dan politik.
Mereka hanya dibekali pengalaman organisasi
karbitan oleh karena orangtua mereka sebagai kepala daerah. Hal ini
memungkinkan kecenderungan untuk terjadinya pemanfaatan birokrasi oleh kepala
daerah. Sinyalemen pemanfaatan birokrasi untuk memuluskan keduanya sudah
tercium di masyarakat melalui lurah-lurah atau kepala desa, namun tentu saja
ini semua sulit dibuktikan jika tanpa landasan aturan yang jelas.
Sudah saatnya pemerintah membuat aturan yang
jelas dan tegas untuk mengatur fenomena seperti ini, agar tidak terjadi kolusi
politik antara eksekutif dan legislatif, jika para first lady atau kerabat
dekat kepala daerah terpilih nantinya. Namun, bukan berarti menghambat peluang
dan kompetensi seorang first lady atau kerabat dekat kepala daerah. Apalagi,
yang mempunyai kelayakan dan kompetensi. (*)
