Pemilu 2014 Rawan Penyalahgunaan Wewenang




Oleh: Muhamad Pazri, SH
Koordinator Media Kampanye Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan

Pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2014 baik untuk DPR, DPD, dan DPRD, tampaknya rawan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Pasalnya, banyak keluarga, kerabat, besan pejabat publik, seperti gubernur, bupati, camat, kepala desa yang maju sebagai calon legislatif (caleg).
Strategi partai untuk mendulang perolehan suara pada pemilu mendatang, sangat menentukan hasil yang akan dicapai. Salah satunya adalah perekrutan caleg yang potensial menarik suara masyarakat, di samping tokoh-tokoh partai itu sendiri. Ada juga publik figur seperti artis dan juga pengusaha-pengusaha sukses.
Kadang-kadang rekruitmen ini dilakukan secara instan. Artinya, caleg tanpa pengalaman kepartaian dan politik pun direkrut. Yang penting mempunyai nilai “jual” serta dukungan finansial untuk mendongkrak elektabilitas partai, dan itu secara aturan sah-sah saja.
Namun ada satu fenomena yang mengusik yang saya amati di Kalimantan Selatan, dan barangkali ini juga terjadi di daerah lain di Indonesia.
Sebagai salah satu contoh laporan yang masuk kepada Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan, ada daerah di provinsi ini calegnya istri bupati maju ke DPRD Provinsi Kalsel. Ada pula istri camat maju ke DPRD Kabupaten. Mereka, melakukan kampanye bekerja sama melalui modal dari salah satu Caleg DPR RI  Dapil Kalsel I (Banjar, Batola, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan).
Mereka berkampanye dengan memasang spanduk di beberapa titik desa yang strategis dengan memajang foto tiga calon peserta lengkap nomor urutnya. Selanjutnya, melalui pengurus desa membagikan banyak  kalender pada saat acara pertemuan desa yang bertempat di balai desa. Kemudian membagikan kain, jam dinding yang ada foto Caleg DPR RI tersebut melalui jaringan kepala desa, para Rt, ibu-ibu yasinan dan lain sebagainya.
Padahal kalau melihat jadwal pemilu dan tahapannya yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk Pelaksanaan masa kampanye baru berlangsung 11 Januari - 5 April 2014.
Ada batasan yang harus diperhatikan oleh caleg maupun pengurus parpol. Hal ini sebagaimana tertuang adalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Salah satu poinnya adalah pelarangan bagi caleg untuk memasang baliho atau spanduk yang memuat fotonya.
Dalam aturan itu, pemasangan algaka luar ruangan dalam bentuk baliho dan spanduk hanya bisa memuat nomor parpol, visi dan misi parpol dan boleh memasang foto pengurus Parpol yang bukan caleg.
Selain itu, dalam Peraturan KPU nomor 15, juga disebutkan bahwa panjang baliho atau spanduk yang boleh dipasang berukuran tinggi maksimal 1,5 meter dengan panjang maksimal 7 meter.
Pemasangan algaka luar ruangan juga tidak boleh sembarangan. KPU sudah menetapkan tempat-tempat apa saja yang tidak boleh dipasangi algaka, antara lain tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, jalan-jalan protokol, sekolah, fasilitas umum, gedung pemerintah, sarana dan prasarana publik, taman, dan pohon.
Dari sedikit fakta tersebut rentannya penyalahgunaan kewenangan di sini adalah karena Idiological abuse of power. Hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya.
Terbuka peluang dari para caleg melakukan manipulasi kebijakan sebagai instrumen kampanye. Dalam konteks tersebut, terdefinisi sebagai pejabat, keluarga, besan yang mencalonkan kembali untuk jabatan yang sama. Mereka juga berniat mempertahankan posisi sosial eksklusif kelompoknya pada pemerintahan melalui akses terhadap sumber-sumber kekayaan, sebagaimana istilah oligarki yang dikemukakan Winters (2011).
Fenomena ini adalah majunya para istri kepala daerah, camat dan kepala desa sebagai calon anggota legislatif mewakili partai di mana suami mereka sebagai ketua partainya.
Apalagi kalau melihat track record para istri ini sebagai anggota atau pengurus partai tidak ada sama sekali. Demikian juga dengan pengalaman politik mereka. Sekali lagi, ini memang sah-sah saja, tidak ada aturan yang melarang. Namun kalau dicermati secara mendalam apakah model seperti ini tidak berpeluang membuat “kecurangan”?
Dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai first lady di daerah, selain sebagai ketua penggerak PKK, juga sebagai ketua dewan kerajinan nasional daerah (Dekranasda) yakni jabatan ex oficio sebagai istri kepala daerah, hal ini tentu saja dapat “merugikan” calon lainnya, baik dari interen partai sendiri maupun partai lainnya.
Di samping itu dalam rangka memenuhi kuota 30 persen caleg dari perempuan, tentu saja ini bisa jadi menunjukkan “kegagalan” partai maupun pemerintah dalam meningkatkan peran serta kaum perempuan dalam kehidupan perpolitikan, baik lokal maupun nasional.
Menurut hemat saya kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini bukan hanya dari segi kuantitasnya, namun lebih daripada itu yakni kualitasnya. Karena sebagaimana kita sadari keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam percaturan politik dan dunia politik sangatlah penting, bukan karena tuntutan emansipasi ataupun persamaan gender namun sudah menjadi tuntutan zaman dan keadaan bangsa ini.
Untuk maju berlaga, para caleg membutuhkan modal untuk kampanye tidak kecil, tak terhingga dari miliyaran sampai ratusan juta rupiah. Berbagai macam strategi dan cara untuk memperoleh tahta kursi tersebut dihalalkan segala cara. Karena itu, pemilu kali ini rawan penyalahgunaan wewenang untuk biaya kampanye Pemilu 2014.
Majunya para istri kepala daerah, camat, kepala desa sebagai calon anggota legislatif ini, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, mengingat kedudukan mereka sebagai para istri orang nomor satu di daerah, tentu saja besar kemungkinan “memanfaatkan” unsur-unsur birokrasi baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam proses kampanye dan mencari dukungan suara.
Sinyalir ini bukan tanpa alasan. Bahwa para kepala daerah ini secara “terselubung” menekankan dan menugaskan “mesin birokrasi” untuk membantu pencapaian target perolehan suara sang first lady, pernah dalam suatu kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh sebuah SKPD provinsi, bahan materi sosialisasi yang diberikan ke peserta diselipkan selebaran kampanye milik caleg first lady.
Belum lagi acara-acara resmi pemerintahan seperti safari Ramadan, halal bihalal, pertemuan PKK dan sebagainya sudah bukan rahasia umum lagi telah tersusupi dengan “kampanye”.
Di samping fenomena majunya istri para kepala daerah ini, ada juga yang perlu mendapat perhatian yakni majunya anak-anak kepala daerah sebagai caleg, dan ini juga sama dengan para istri kepala daerah. Rekruitmen sangat instan tanpa pengalaman kepartaian dan politik.
Mereka hanya dibekali pengalaman organisasi karbitan oleh karena orangtua mereka sebagai kepala daerah. Hal ini memungkinkan kecenderungan untuk terjadinya pemanfaatan birokrasi oleh kepala daerah. Sinyalemen pemanfaatan birokrasi untuk memuluskan keduanya sudah tercium di masyarakat melalui lurah-lurah atau kepala desa, namun tentu saja ini semua sulit dibuktikan jika tanpa landasan aturan yang jelas.
Sudah saatnya pemerintah membuat aturan yang jelas dan tegas untuk mengatur fenomena seperti ini, agar tidak terjadi kolusi politik antara eksekutif dan legislatif, jika para first lady atau kerabat dekat kepala daerah terpilih nantinya. Namun, bukan berarti menghambat peluang dan kompetensi seorang first lady atau kerabat dekat kepala daerah. Apalagi, yang mempunyai kelayakan dan kompetensi. (*)

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.