GAYA hidup para advokat di Kalsel beragam. Ada
yang berpenghasilan besar, ada juga yang tampil sederhana. Benarkah
perjalanan karir advokat penuh perih, sebelum akhirnya sukses dengan honor fantastis.
Tengok Muhamad Pazri. Baru tujuh bulan berstatus advokat magang di LKBH Unlam. Dia baru saja lulus sarjana hukum di Fakultas Hukum Unlam akhir 2012 tadi.
Pengalaman dia cari. Hal baru keilmuan praktik bidang hukum didapat dari proses magang. Pazri mempelajari karakteristik para penegak hukum dan dunia peradilan.
“Saya senang bisa bantu orang yang membutuhkan bantuan hukum karena tidak mampu secara finansial,” tutur Pazri.
Memang, LKBH Unlam memberikan bantuan hukum tidak bertujuan ekonomis, namun bermisi sosial. LKBH Unlam banyak menangani perkara secara prodeo alias gratis bagi yang membutuhkan bantuan hukum.
“Sekalipun ada honor atau biaya itu didapat dari para klien yang mampu bayar administrasi saja,” kata pazri.
Masih jauh perjalanan hidup Pazri untuk bisa menjadi pengacara sukses seperti Fauzan Ramon atau Fikri Chairman. Namun dia optimis, semua itu bisa diraih.
Mumpung masih muda, Pazri kini studi pascasarjana Fakultas Hukum Unlam. Selain kuliah, dia tetap menangani berbagai kasus di sejumlah kabupaten di Kalsel.
Namanya baru merintis, urusan honor Pazri tidaklah tetap. Dia menyebut angka Rp 300 ribu sampai 500 ribu dalam setiap menangani perkara. Namun terkadang ada juga mencapai angka 6 digit.
“Soal honor tergantung perkara karena di LKBH Unlam kan sifatnya membantu acara hukum,” ucapnya.
Dia menargetkan tiga tahun sudah menjadi advokat terkenal. Semua tahapan sudah dilalui Pazri mulai mengikuti pendidikan khusus advokat (PKPA), ujian Profesi Advokat (UPA).
Kini dia tengah menyiapkan pembuatan laporan magang yang dalam UU advokat harus 2 tahun maksimal magang dan selanjutnya diangkat sumpah advokat.
“Sekarang ini posisi saya bernaung di bawah LBH yang disebut legal,” katanya.
Ketua Perhimpunan advokat Indonesia Banjarmasin (Peradi) Bun Yani mengatakan dalam dunia advokat tidak diatur dalam UU terkait aturan honor. “Tidak ada standar, diatur sesuai kesepakatan klien dan advokat saja,” katanya.
Hanya saja dia mengimbau agar dalam kesepakatan harus tertulis dalam bentuk kontrak. Jangan sampai ada yang dirugikan karena, faktanya ada saja asal dalam pemberian honor.
Kini di Peradi terdata ada 200-an advokat di Kalsel. Bun Yani mengimbau advokat baik yang junior atau senior menjunjung tinggi etika profesi. “Artinya kita beracara tidak hanya kejar target,” tegasnya.
Jangan sampai seorang pengacara ‘menyerobot’ lahan orang. Bila seorang klien sudah ada pengacara, jangan didatangi atau dipengaruhi untuk beralih ganti pengacara. “Itu melanggar kode etik,” katanya.
Diakui Bun Yani, tidak jarang ada pengacara untuk mendapatkan klien sengaja menjatuhkan rekan pengacara lainnya. “Kemungkinan itu selalu ada, namanya juga manusia,” katanya.
Sebenarnya, sebut Bun Yani, pengacara Kalsel berpotensi berkiprah di tingkat nasional.
“Advokat di Kalsel mampu, mereka punya potensi menasional,” katanya. (kur)
Tengok Muhamad Pazri. Baru tujuh bulan berstatus advokat magang di LKBH Unlam. Dia baru saja lulus sarjana hukum di Fakultas Hukum Unlam akhir 2012 tadi.
Pengalaman dia cari. Hal baru keilmuan praktik bidang hukum didapat dari proses magang. Pazri mempelajari karakteristik para penegak hukum dan dunia peradilan.
“Saya senang bisa bantu orang yang membutuhkan bantuan hukum karena tidak mampu secara finansial,” tutur Pazri.
Memang, LKBH Unlam memberikan bantuan hukum tidak bertujuan ekonomis, namun bermisi sosial. LKBH Unlam banyak menangani perkara secara prodeo alias gratis bagi yang membutuhkan bantuan hukum.
“Sekalipun ada honor atau biaya itu didapat dari para klien yang mampu bayar administrasi saja,” kata pazri.
Masih jauh perjalanan hidup Pazri untuk bisa menjadi pengacara sukses seperti Fauzan Ramon atau Fikri Chairman. Namun dia optimis, semua itu bisa diraih.
Mumpung masih muda, Pazri kini studi pascasarjana Fakultas Hukum Unlam. Selain kuliah, dia tetap menangani berbagai kasus di sejumlah kabupaten di Kalsel.
Namanya baru merintis, urusan honor Pazri tidaklah tetap. Dia menyebut angka Rp 300 ribu sampai 500 ribu dalam setiap menangani perkara. Namun terkadang ada juga mencapai angka 6 digit.
“Soal honor tergantung perkara karena di LKBH Unlam kan sifatnya membantu acara hukum,” ucapnya.
Dia menargetkan tiga tahun sudah menjadi advokat terkenal. Semua tahapan sudah dilalui Pazri mulai mengikuti pendidikan khusus advokat (PKPA), ujian Profesi Advokat (UPA).
Kini dia tengah menyiapkan pembuatan laporan magang yang dalam UU advokat harus 2 tahun maksimal magang dan selanjutnya diangkat sumpah advokat.
“Sekarang ini posisi saya bernaung di bawah LBH yang disebut legal,” katanya.
Ketua Perhimpunan advokat Indonesia Banjarmasin (Peradi) Bun Yani mengatakan dalam dunia advokat tidak diatur dalam UU terkait aturan honor. “Tidak ada standar, diatur sesuai kesepakatan klien dan advokat saja,” katanya.
Hanya saja dia mengimbau agar dalam kesepakatan harus tertulis dalam bentuk kontrak. Jangan sampai ada yang dirugikan karena, faktanya ada saja asal dalam pemberian honor.
Kini di Peradi terdata ada 200-an advokat di Kalsel. Bun Yani mengimbau advokat baik yang junior atau senior menjunjung tinggi etika profesi. “Artinya kita beracara tidak hanya kejar target,” tegasnya.
Jangan sampai seorang pengacara ‘menyerobot’ lahan orang. Bila seorang klien sudah ada pengacara, jangan didatangi atau dipengaruhi untuk beralih ganti pengacara. “Itu melanggar kode etik,” katanya.
Diakui Bun Yani, tidak jarang ada pengacara untuk mendapatkan klien sengaja menjatuhkan rekan pengacara lainnya. “Kemungkinan itu selalu ada, namanya juga manusia,” katanya.
Sebenarnya, sebut Bun Yani, pengacara Kalsel berpotensi berkiprah di tingkat nasional.
“Advokat di Kalsel mampu, mereka punya potensi menasional,” katanya. (kur)
