BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Permasalahan
penyelesaian Pasar Sentra Antasari tak kunjung selesai. Hingga
pertengahan Juli ini, Pemko Banjarmasin belum mengambil keputusan.
Bagaimana tindaklanjut penyelesaian Pasar Sentra Antasari.
Sebelumnya,
pemko berniat untuk melakukan adendum perjanjian untuk pengelolaan
bersama Pasar Sentra Antasari dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW) selaku
pengelola. Kemudian berubah menjadi rencana dipailitkan. Itupun tak ada
kepastian.
Terakhir, pemko meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Hingga kini, belum ada kejelasan lagi.
Kabag
Perekonomian Pemko Banjarmasin, Lily Dwiyanti menjelaskan pihak Kejari
Banjarmasin tidak jadi memberikan LO. Dengan alasan masih menangangani
kasus Pasar Sentra Antasari di Bagian Pidsus.
Akhirnya, pemko
meminta LO ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unlam. Surat,
terangnya, sudah diserahkan ke LKBH Unlam dan saat ini sedang diproses.
Hasilnya, nanti pun tidak akan langsung diambil.
Namun kembali
dirapatkan. Untuk dipertimbangkan kembali solusi yang terbaik yang akan
diambil. "Hasilnya secepatnya. Nanti jadi bahan pertimbangan untuk
dirapatkan. Baru diambil solusi terbaik," katanya, Minggu (14/7)
