LO Pasar Antasari Diserahkan Lagi ke LKBH Unlam





BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Permasalahan penyelesaian Pasar Sentra Antasari tak kunjung selesai. Hingga pertengahan Juli ini, Pemko Banjarmasin belum mengambil keputusan. Bagaimana tindaklanjut penyelesaian Pasar Sentra Antasari.
Sebelumnya, pemko berniat untuk melakukan adendum perjanjian untuk pengelolaan bersama Pasar Sentra Antasari dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW) selaku pengelola. Kemudian berubah menjadi rencana dipailitkan. Itupun tak ada kepastian.
Terakhir, pemko  meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Hingga kini, belum ada kejelasan lagi.
Kabag Perekonomian Pemko Banjarmasin, Lily Dwiyanti menjelaskan pihak Kejari Banjarmasin tidak jadi memberikan LO. Dengan alasan masih menangangani kasus Pasar Sentra Antasari di Bagian Pidsus.
Akhirnya, pemko meminta LO ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unlam. Surat, terangnya, sudah diserahkan ke LKBH Unlam dan saat ini sedang diproses. Hasilnya, nanti pun tidak akan langsung diambil.
Namun kembali dirapatkan. Untuk dipertimbangkan kembali solusi yang terbaik yang akan diambil. "Hasilnya secepatnya. Nanti jadi bahan pertimbangan untuk dirapatkan. Baru diambil solusi terbaik," katanya, Minggu (14/7)

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.