Berbicara
soal pendidikan dan politik, sekiranya tidak kan ada habisnya. Mengingat
Pendidikan dan politik merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang
terus berkaitan. Keduanya akan menjadi sorotan dan pembicaraan seiring
masyarakat melakukan kegiatan sosialnya dari waktu ke waktu. Ada hal yang
menarik dari cipta karsa (budaya) masyarakat ini, politik dan pendidikan. Dua
hal yang berbeda namun terus berpengaruh dan saling berkaitan, seperti dua
sisi mata uang logam yang berbeda arah namun dalam satu bentuk.
Keterkaitannya
antara keduanya merupakan hukum sosial, dimana lembaga atau pelaksanaan proses
pendidikan akan berpengaruh terhadap prilaku politik individu. Begitupun
sebaliknya, bentuk dan pola politik disuatu negara akan berdampak kepada
sistem/ prilaku pendidikan itu sendiri. Adapun bentuk hubungan antara keduanya
mempunyai sifat subjektif. Hal ini bisa saja, simbiosis mutulialisme,
simbiosis komensalisme, atau simbiosis parasitisme. Hal itu
tergantung bagaimana kedua sistem itu berjalan.
Sehingga dapat dikatan Pendidikan
politik memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi kelangsungan hidup
serta regenerasi suatu organisasi politik. Melalui kegiatan pendidikan politik
anggota suatu organisasi politik mendapatkan transfer nilai dan warisan
nilai-nilai dari regenerasi sebelumnya. Lebih dari itu melalui proses
pendidikan politik anggota suatu partai politik disamping mendapatkan
pengetahuan- wawasan politik juga dibentuk sikap dan kesadaran politiknya yang
mendalam.
Melalui pendidikan
politik anggota suatu organisasi politik dan warga negara pada umumnya memiliki
kemungkinan untuk memiliki sikap yang idealis sisi bersikap mendukung kebijakan
negara- pemerintah yang sesuai dengan aspirasi rakyat serta pada waktu yang
sama juga memungkinkan unuk memiliki sikap kritis kepada kebijakan pemerintah
yang tidak sesuai dengan aspirasinya.
Penegasan tentang
urgensi pendidkan politik “poltikal
education” antara lain disampaikan oleh (Gutmann, 1999:287)’.. kita dapat
menarik kesimpulan bahwa pendidikan politik merupakan penanaman dari berbagai
nilai-nilai kebaikan, pengetahuan dan keterampilan yang merupakan keniscayaan
untuk dapat melakukan partisipasi politik menjadi kewajiban moral utama dari
berbagai tujuan pendidikan publik dalam masyarakat demokratis. Pendidkan politik
menyiapkakn warga negara untuk terlibat dalam menghasilkan kesadaran masyarakat
mereka dan kesadaran untuk reproduksi sosisal yang ideal bukan hanya sekedar
pendidikan demokrasi tetapi juga demokrasi politik”.
Termenologi pendidikan
politik “political education” sering
dibedakan dengan sosialisasi politik “ political
socialization’. Disamping
termenologi political education dikenal
juga temenologi lain yang dikalisifikasikan, yakni tern sosialisasi politik. Tern Political socialization dan Political Education menurut pandangan
John J, Patrick, adalah merupakan tern berbeda. Menurut (Patrick, 1997: 191)
bahwa sisosalisasi politik berkaitan dengan suatu peroses dengan cara itu
rakyat belajar mengambil norma-norma, nilai-nilai sikap dan menerima tingkah
laku dan mempraktekkannya melalui sistem yang sedang berlaku, sosialisasi
politik merujuk pada penguasaan individu-individu tentang budaya politik atau
norma-norma untuk mengelola kewenagan mendistribusikan keuntungan dan kerugian “the authoritative distribution of advantages
and disadvantages”. Tujuan yang dituju melaului proses tersebut adalah
perkembangan individu-individu yang menerima motivasi-motivasi,
kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai yang relevan dengan sistem politik dari
masyarakat mereka dan mewariskan norma-norma tersebut pada generasi penerus.
(Reshon, 1997: 191) Pendapat lainnya, Ben Resemond, menyatakan bahwa sosialisasi
politik merupakan proses atau serangkaian proses melalui itu rakyat belajar tentang
politik dan memperoleh nilai-nilai politik “( Rosamond, 2002:58).
Sementara itu sarjana
lain, Bay menyatakan bahawa political
education lebih luas dari pada political
socialization, lebih lanjut dia meyatakan, sebagaimana pada umumnya pendidikan,
pendidikan ilmu politik harus memiliki tujuan untuk membebaskan mahasiswa dari
tirai selubung kearifan konvensional, dari tabu-tabu politik dan simbol-simbol
politik dengan demikinan memiliki kemungkinan untuk membuat kemampuan untuk
memilih bagaimana menjalani kehidupan dan dengan ide-ide politik sebagai
pribadi yang independen dengan kekuatan melakukan kritik yang optimal (
Cantori, dan Ziegier, 2012: 191).
Dalam konteks dengan
pendidkan politik yang dilakukan oleh partai politik kepada warga negara
dimaknai sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosisalisasi politik
masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang
terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. (Alfian,
2006: 256).
Pendidikan Politik
susuai dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 seharusnya kewajiban oleh Partai Politik itu sendiri.
Namun kalau kita cermati di abad ke-21 Masehi ini medialah yang sebagai guru atau raja mulai gencar memberikan
pendidikan politik memepengaruhi rakyat telebihnya menjelang Pemilu 2014.
Kalau
dapat dikatakan Tahun 2013 dan 2014 disebut-sebut sebagai tahun politik,
sehingga media dapat mengambil perannya mendidik masyarakat dari aspek politik
secara netral, objektif dan sesuai fakta”.
Pendidikan
dari aspek politik diperlukan agar masyarakat dapat memilih kandidat politisi atau
calon presiden 2014 yang sesuai harapan. Pendidikan aspek politik dapat dilakukan
dengan cara menjelaskan bagaimana proses pemilihan seorang calon legislatif
atau calon presiden dan wakil presiden. Selain itu media juga dapat menjelaskan
bagaimana cara memilih kandidat calon legislatif dan calon presiden yang benar.
Jangan yang disoroti hanya gajinya saja, fasilitas yang diterima saja. Tetapi
beri pendidikan misalnya bagaimana tugas seorang pemimpin, tugas anggota
legislatif dan lain sebagainya.
Walaupun
fakta yang terjadi saat ini hanya akan ada satu hingga dua media yang dapat
memberitakan secara netral pada 2014, dengan asumsi para pemilik media
menggunakan medianya sebagai alat untuk mempromosikan diri berkaitan dengan
politik. "Mungkin
hanya satu-dua saja yang independen kalau asumsinya para pemilik ini
menggunakan medianya untuk alat promosi. Tetapi kalau yang terjadi sebaliknya
justru bagus, bahwa media yang dimiliki
seorang politisi tidak lantas dapat dicap sebagai media yang tidak netral dalam
memberikan pemberitaan politik. Semuabergantung pada isi pesan yang dikeluarkan
media kepada masyarakat. Media yang pemiliknya politisi tetap bisa menjadi guru atau
raja yang baik bagi masyarakat yang penting pesan yang dikeluarkannya netral,
objektif serta sesuai fakta. Jadi tidak masalah media tersebut dimiliki siapa.
Maka sangatlah penting
pendidikan politik bagi warga Negara untuk menjamin kualitas hasil pemilu yang
akan diselenggarakan. Pada dasarnya pemilu salah satu realitas yang di anut
demokrasi dan kedaulatan rakyat di suatu Negara. Untuk menunjang suksesnya
pemilu maka diperlukan partisipasi rakyat dalam keseluruhan prosesnya, termasuk
partisipasi dalam menggunakan hak politik masing masing. Partisipasi politik
termasuk partisipasi dalam pemilu, sangat penting artinya dalam pembangunan
politik. Pendapat Almond dan Verba menunjukan hubungan yang erat antara
partisipasi dalam berbagai institusi terhadap efikasi politik. Selain iti
menunjukan bahwa sosialisasi politik melalui berbagai agen sosialisasi itu
mempunyai terhadap orientasi politik pada umumnya dan efikasi politik pada
khususnya dan selanjutnya akan menuju taraf partisipasi politik seseorang,
termasuk taraf kesadaran menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ada beberapa
faktor yang mempengarui taraf partisipasi politik seseorang terutama dalam
pemilu. Partisipasi kegiatan dalam pemilu sebagai salah satunya.Maka sangatlah
penting sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat guna tercapainya
tujuan pemilu yang sebenarnya.
Ada banyak sekali
harapan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh rakyat , ditengah ekonomi yang
semakin berat ini rakyat miskin semakin menderita kehidupannya. Banyak sekali
kebutuhan yang semakin sulit untuk dipenuhi, mulai dari masalah kesehatan,
pendidikan,bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-haripun sangatlah berat.
Kebutuhan pokok semakin tidak terjangkau lagi, kemudian segenap elemen
masyarakat turun kejalan untuk memperjuangkan hidupnya. Demikian pula masalah
pendidikan yang semakin tak terjangkau oleh masyarakat miskin, akibatnya banyak
anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu lagi
membiayai pendidikannya. Ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah seperti
diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap warga Negara
berhak mendapat pendidikan”.dan pasal 31 ayat 2 yang menyatakan “Setiap warga
Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Selain itu masalah kesehatan yang sangat memprihatinkan yang perlu mendapatkan
perhatian yang serius dari pemerintah misalnya saja banyaknya gizi buruk yang
melanda rakyat miskin, biaya kesehatan yang semakin meningkat sehingga
masyarakat biasa sulit menjangkaunya dll. Ini seharusnya menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah yang tercantum dalam pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yang
menyatakan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Sementara para pejabat
masih terus saja melakuakan korupsi yang semakin menambah penderitaan rakyat.
Untuk itu melalui pemilu rakyat kedepan hendaknya paham betul siapa yang akan mewakilinya,yang
menampung aspirasinya dan mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya. Maka
Urgensi Pendidikan Politik akan sangat penting bagi terwujudnya tujuan tersebut.
Muhamad Pazri, SH
Direktur Institut
Peduli Pendidikan (IPP KALSEL)