Urgensi Pendidikan Politik di Abad ke-21 Masehi

Berbicara soal pendidikan dan politik, sekiranya tidak kan ada habisnya. Mengingat Pendidikan dan politik merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang terus berkaitan. Keduanya akan menjadi sorotan dan pembicaraan seiring masyarakat melakukan kegiatan sosialnya dari waktu ke waktu. Ada hal yang menarik dari cipta karsa (budaya) masyarakat ini, politik dan pendidikan. Dua hal yang berbeda namun terus berpengaruh dan saling berkaitan, seperti dua sisi  mata uang logam yang berbeda arah namun dalam satu bentuk.

Keterkaitannya antara keduanya merupakan hukum sosial, dimana lembaga atau pelaksanaan proses pendidikan akan berpengaruh terhadap prilaku politik individu. Begitupun sebaliknya, bentuk dan pola politik disuatu negara akan berdampak kepada sistem/ prilaku pendidikan itu sendiri. Adapun bentuk hubungan antara keduanya mempunyai sifat subjektif. Hal ini bisa saja, simbiosis mutulialisme, simbiosis komensalisme, atau simbiosis parasitisme. Hal itu tergantung bagaimana kedua sistem itu berjalan.

Sehingga dapat dikatan Pendidikan politik memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi kelangsungan hidup serta regenerasi suatu organisasi politik. Melalui kegiatan pendidikan politik anggota suatu organisasi politik mendapatkan transfer nilai dan warisan nilai-nilai dari regenerasi sebelumnya. Lebih dari itu melalui proses pendidikan politik anggota suatu partai politik disamping mendapatkan pengetahuan- wawasan politik juga dibentuk sikap dan kesadaran politiknya yang mendalam.

Melalui pendidikan politik anggota suatu organisasi politik dan warga negara pada umumnya memiliki kemungkinan untuk memiliki sikap yang idealis sisi bersikap mendukung kebijakan negara- pemerintah yang sesuai dengan aspirasi rakyat serta pada waktu yang sama juga memungkinkan unuk memiliki sikap kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aspirasinya.

Penegasan tentang urgensi pendidkan politik “poltikal education” antara lain disampaikan oleh (Gutmann, 1999:287)’.. kita dapat menarik kesimpulan bahwa pendidikan politik merupakan penanaman dari berbagai nilai-nilai kebaikan, pengetahuan dan keterampilan yang merupakan keniscayaan untuk dapat melakukan partisipasi politik menjadi kewajiban moral utama dari berbagai tujuan pendidikan publik dalam masyarakat demokratis. Pendidkan politik menyiapkakn warga negara untuk terlibat dalam menghasilkan kesadaran masyarakat mereka dan kesadaran untuk reproduksi sosisal yang ideal bukan hanya sekedar pendidikan demokrasi tetapi juga demokrasi politik”.

Termenologi pendidikan politik “political education” sering dibedakan dengan sosialisasi politik “ political socialization’.  Disamping termenologi political education dikenal juga temenologi lain yang dikalisifikasikan, yakni tern sosialisasi politik. Tern Political socialization dan Political Education menurut pandangan John J, Patrick, adalah merupakan tern berbeda. Menurut (Patrick, 1997: 191) bahwa sisosalisasi politik berkaitan dengan suatu peroses dengan cara itu rakyat belajar mengambil norma-norma, nilai-nilai sikap dan menerima tingkah laku dan mempraktekkannya melalui sistem yang sedang berlaku, sosialisasi politik merujuk pada penguasaan individu-individu tentang budaya politik atau norma-norma untuk mengelola kewenagan mendistribusikan keuntungan dan kerugian “the authoritative distribution of advantages and disadvantages”. Tujuan yang dituju melaului proses tersebut adalah perkembangan individu-individu yang menerima motivasi-motivasi, kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai yang relevan dengan sistem politik dari masyarakat mereka dan mewariskan norma-norma tersebut pada generasi penerus. (Reshon, 1997: 191) Pendapat lainnya, Ben Resemond, menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan proses atau serangkaian proses melalui itu rakyat belajar tentang politik dan memperoleh nilai-nilai politik “( Rosamond, 2002:58).

Sementara itu sarjana lain, Bay menyatakan bahawa political education lebih luas dari pada political socialization, lebih lanjut dia meyatakan, sebagaimana pada umumnya pendidikan, pendidikan ilmu politik harus memiliki tujuan untuk membebaskan mahasiswa dari tirai selubung kearifan konvensional, dari tabu-tabu politik dan simbol-simbol politik dengan demikinan memiliki kemungkinan untuk membuat kemampuan untuk memilih bagaimana menjalani kehidupan dan dengan ide-ide politik sebagai pribadi yang independen dengan kekuatan melakukan kritik yang optimal ( Cantori, dan Ziegier, 2012: 191).

Dalam konteks dengan pendidkan politik yang dilakukan oleh partai politik kepada warga negara dimaknai sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosisalisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. (Alfian, 2006: 256).
Pendidikan Politik susuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 seharusnya kewajiban oleh Partai Politik itu sendiri. Namun kalau kita cermati di abad ke-21 Masehi ini medialah yang  sebagai guru atau raja mulai gencar memberikan pendidikan politik memepengaruhi rakyat telebihnya  menjelang Pemilu 2014.

Kalau dapat dikatakan Tahun 2013 dan 2014 disebut-sebut sebagai tahun politik, sehingga media dapat mengambil perannya mendidik masyarakat dari aspek politik secara netral, objektif dan sesuai fakta”.

Pendidikan dari aspek politik diperlukan agar masyarakat dapat memilih kandidat politisi atau calon presiden 2014 yang sesuai harapan. Pendidikan aspek politik dapat dilakukan dengan cara menjelaskan bagaimana proses pemilihan seorang calon legislatif atau calon presiden dan wakil presiden. Selain itu media juga dapat menjelaskan bagaimana cara memilih kandidat calon legislatif dan calon presiden yang benar. Jangan yang disoroti hanya gajinya saja, fasilitas yang diterima saja. Tetapi beri pendidikan misalnya bagaimana tugas seorang pemimpin, tugas anggota legislatif dan lain sebagainya.

Walaupun fakta yang terjadi saat ini hanya akan ada satu hingga dua media yang dapat memberitakan secara netral pada 2014, dengan asumsi para pemilik media menggunakan medianya sebagai alat untuk mempromosikan diri berkaitan dengan politik. "Mungkin hanya satu-dua saja yang independen kalau asumsinya para pemilik ini menggunakan medianya untuk alat promosi. Tetapi kalau yang terjadi sebaliknya justru bagus,  bahwa media yang dimiliki seorang politisi tidak lantas dapat dicap sebagai media yang tidak netral dalam memberikan pemberitaan politik. Semuabergantung pada isi pesan yang dikeluarkan media kepada masyarakat.  Media yang pemiliknya politisi tetap bisa menjadi guru atau raja yang baik bagi masyarakat yang penting pesan yang dikeluarkannya netral, objektif serta sesuai fakta. Jadi tidak masalah media tersebut dimiliki siapa.

Maka sangatlah penting pendidikan politik bagi warga Negara untuk menjamin kualitas hasil pemilu yang akan diselenggarakan. Pada dasarnya pemilu salah satu realitas yang di anut demokrasi dan kedaulatan rakyat di suatu Negara. Untuk menunjang suksesnya pemilu maka diperlukan partisipasi rakyat dalam keseluruhan prosesnya, termasuk partisipasi dalam menggunakan hak politik masing masing. Partisipasi politik termasuk partisipasi dalam pemilu, sangat penting artinya dalam pembangunan politik. Pendapat Almond dan Verba menunjukan hubungan yang erat antara partisipasi dalam berbagai institusi terhadap efikasi politik. Selain iti menunjukan bahwa sosialisasi politik melalui berbagai agen sosialisasi itu mempunyai terhadap orientasi politik pada umumnya dan efikasi politik pada khususnya dan selanjutnya akan menuju taraf partisipasi politik seseorang, termasuk taraf kesadaran menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ada beberapa faktor yang mempengarui taraf partisipasi politik seseorang terutama dalam pemilu. Partisipasi kegiatan dalam pemilu sebagai salah satunya.Maka sangatlah penting sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat guna tercapainya tujuan pemilu yang sebenarnya.

Ada banyak sekali harapan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh rakyat , ditengah ekonomi yang semakin berat ini rakyat miskin semakin menderita kehidupannya. Banyak sekali kebutuhan yang semakin sulit untuk dipenuhi, mulai dari masalah kesehatan, pendidikan,bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-haripun sangatlah berat. Kebutuhan pokok semakin tidak terjangkau lagi, kemudian segenap elemen masyarakat turun kejalan untuk memperjuangkan hidupnya. Demikian pula masalah pendidikan yang semakin tak terjangkau oleh masyarakat miskin, akibatnya banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu lagi membiayai pendidikannya. Ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah seperti diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.dan pasal 31 ayat 2 yang menyatakan “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selain itu masalah kesehatan yang sangat memprihatinkan yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah misalnya saja banyaknya gizi buruk yang melanda rakyat miskin, biaya kesehatan yang semakin meningkat sehingga masyarakat biasa sulit menjangkaunya dll. Ini seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah yang tercantum dalam pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Sementara para pejabat masih terus saja melakuakan korupsi yang semakin menambah penderitaan rakyat. Untuk itu melalui pemilu rakyat kedepan  hendaknya paham betul siapa yang akan mewakilinya,yang menampung aspirasinya dan mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya. Maka Urgensi Pendidikan Politik akan sangat penting bagi terwujudnya tujuan tersebut.

Muhamad Pazri, SH
Direktur Institut Peduli Pendidikan (IPP KALSEL)

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.