ANGKAT SENJATA LAWAN GURITA NARKOBA




Oleh
Muhamad Pazri, SH
Direktur Eksekutif Institut Peduli Pendiidikan (IPP KALSEL)


Persoalan penyalahgunaan narkoba sangat serius dan menggurita. Peningkatan jumlah penggunanya sangat signifikan. Narkoba juga masuk ke semua institusi dan kalangan. Apabila tidak ditangani secara serius dan komprehensif, Indonesia akan mengalami kehilangan generasi.

Peredaran narkoba secara tertutup (black market) menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas dari hari ke hari yang akan berpengaruh pada kondisi kehidupan masyarakat luas termasuklah masyarakat Indonesia.

Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha menekan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang terjadi jika menggunakan narkoba tentu, akan mengganggu stabilitas keamanan kehidupan masyarakat. Gangguan itu baik dalam keluarga, tetangga juga lingkungan tempat tinggal.

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya, narkoba jika ditarik dari sejarah penggunaannya sebenarnya merupakan satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sudah dikenal sejak 50.000 tahun lalu dan terbuat dari sari bunga opium (Papauor Samnifertium) yang diketemukan sekitar 2000 SM oleh bangsa Sumeria. Sari bunga opium digunakan untuk membantu orang-orang yang sulit tidur dan meredakan rasa sakit. Dalam perkembangannya, pada tahun 1805, seorang dokter berkebangsaan Jerman bernama Friedrich Wilhelm menemukan senyawa opium amaniak yang kemudian diberi nama morfin (morphine) dimana nama morphine sendiri diambil dari nama dewa Yunani yaitu Morphius yang berarti dewa mimpi. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Di India dan Persia, Candu di perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM, dimana pada waktu itu candu digunakan sebagai tambahan bumbu pada masakan yang bertujuan untuk relaksasi tubuh.

Dalam perkembangannya, disertai dengan berkembangnya perindustrian dunia, pada tahun 1898 narkotika diproduksi secara masal oleh produsen obat ternama Jerman, Bayer. Pabrik itu memproduksi obat untuk penghilang rasa sakit dan kemudian memberi nama obat itu dengan sebutan heroin. Pada tahun itulah narkotika kemudian digunakan secara resmi dalam dunia medis untuk pengobatan penghilang rasa sakit.

Ditemukan dan dikembangnya narkotika tidak lain dan tidak bukan pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis (pengobatan), namun seiring berkembangnya hubungan internasional yang menyangkut di dalamnya dunia politik. Berkembangnya narkotika tidak lepas menjadi sasaran politik orang-orang yang ingin meraup keuntungan, menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis yang menguntungkan dengan menambah zat-zat adiktif yang berbahaya. Zat-zat tersebut tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat, terlihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan awal mulanya penyalahgunaan narkoba yang tadinya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit kemudian menjadi obat yang membuat seseorang mengalami ketergantungan. Penambahan zat adiktif berbahaya dapat memicu seseorang menjadi berhalusinasi semakin tinggi dan kecanduan yang dapat merusak jaringan syaraf dan organ-organ tubuh seseorang sehingga pada akhirnya berimbas pada kematian.

Pada tahun 1906, dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, Amerika Serikat turut serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang diproduksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan opium yang ada dalam obat yang diproduksi tersebut. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan yang mengharuskan peraturan pemakai dan penjual narkoba wajib untuk membayar pajak. Melarang memberikan narkotika kepada pecandu yang tidak ingin sembuh serta menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika juga melarang penjualan bentuk narkotika terutama heroin. Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang menjadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuklah ke Indonesia.

Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitasnya, Pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional. Untuk provinsi dan kabupaten dalam menangani permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika kiat digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.

BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN. Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Seiring pencegahan dan pembentukan lembaga pemerintah non kementrian  tersebut malah jumlah pengguna narkoba di Indonesia di perkirakan akan naik sekitar 34 persen, semula 3,8 juta orang tahun 2011 maka tahun 2015 di prediksi akan mencapai 5,1 juta orang. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan angka ini berdasarkan realitas tahun 2012 saja sudah mencapai 4,32 juta, tahun 2013 akan ada 4,58 juta pengguna narkoba, maka wajar di tahun 2015 jumlahnya akan melewati angka 5,1 juta.

BNN memperkirakan jika angka tahun 2015 terealisir maka narkoba telah mewabah dan masuk di semua lapisan masyarakat. Betapa mengerikannya jika pemakai narkoba telah mencapai angka diatas lima juta tersebut. Kondisi social ekonomi masyarakat akan sangat merasakan kerusakan yang terjadi akibat begitu banyaknya pemakai narkoba di lingkungannya.
Melihat fakta dan realita di atas walaupun pemerintah sudah melaksanakan langakah-langkah preventif dan represif berbagai macam cara sudah dijalani  kalau dapat dikatakan tidak manjur dan tidak ada hasilnya gurita narkoba tanpa batas tidak dapat di cegah bahakan semakin meraja lela. Bahkan sebagian besar pengguna Narkoba adalah generasi muda, generasi Muda asset bangsa yang sangat berharga. Di pundak mereka itulah masa depan bangsa kita percayakan. Akan tetapi di sisi lain, justru mereka itu adalah kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Walaupun kita tahu, bahwa tidak ada seorangpun yang bercita-cita ingin menjadi pecandu narkoba. Pecandu narkoba bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta bisa mencelakakan pecandu itu sendiri maupun orang lain. Akibatnya dapat menyeret si pecandu masuk penjara. Akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, jutaan anak bangsa telah mengalami ketagihan (addiction) dan ketergantungan (dependence). Ribuan orang telah meninggal dunia secara sia-sia. Apabila keadaan ini tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, dampaknya dapat menghilangkan satu generasi anak bangsa (Lost Generations).

Maraknya peredaran narkoba berhubungan dengan berlakunya efektivitas hukum dalam masyarakat yang berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu diterapkan, apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.

Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu diterapkan, apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba?. Berapa tahun sanksi yang diberikan kepada orang yang terlibat dalam kasus narkoba baik itu pemakai maupun pengedar, tapi masih saja marak peredaran narkoba tersebut. Ini membuktikan bahwa hukum belum berjalan efektif karena banyaknya sanksi yang dijatuhkan tidak semuanya tegas, malah kadang selesai sebelum sampai diperiksa di pengadilan. Hukum dan kekuatan sosial seperti kekuasaan uang yang mempengaruhi gaya hidup seseorang, dimana dengan segala kewenangan dan jabatannya pejabat menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. Oleh karena saatnyalah semua pihak telibat menjadi pengawas penegak keadilan dan angkat senjata lawan gurita narkoba untuk menyelamatkan generasi muda.

1 Komentar

  1. mun handak angkat senjata melawan narkoba, coba datangi ka gang-gang halus di daerah kelayan atau kayu tangi, atau liati ka hotel lawan diskotek di banjar. Liati jua kalakuan aparat penegak hukum nang bakawan lawan mafia narkoba. jangan kalawasan badiri di menara gading sambil malihat ka atas langit.

    BalasHapus

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.