Oleh
Muhamad Pazri,
SH
Direktur
Eksekutif Institut Peduli Pendiidikan (IPP KALSEL)
Persoalan
penyalahgunaan narkoba sangat serius dan menggurita. Peningkatan jumlah
penggunanya sangat signifikan. Narkoba juga masuk ke semua institusi dan
kalangan. Apabila tidak ditangani secara serius dan komprehensif, Indonesia
akan mengalami kehilangan generasi.
Peredaran narkoba secara tertutup (black
market) menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas dari hari ke hari
yang akan berpengaruh pada kondisi kehidupan masyarakat luas termasuklah
masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha
menekan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya
yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan
narkoba oleh masyarakat yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang
terjadi jika menggunakan narkoba tentu, akan mengganggu stabilitas keamanan
kehidupan masyarakat. Gangguan itu baik dalam keluarga, tetangga juga
lingkungan tempat tinggal.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika
dan obat berbahaya, narkoba jika ditarik dari sejarah penggunaannya sebenarnya
merupakan satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sudah dikenal sejak 50.000
tahun lalu dan terbuat dari sari bunga opium (Papauor Samnifertium) yang
diketemukan sekitar 2000 SM oleh bangsa Sumeria. Sari bunga opium digunakan
untuk membantu orang-orang yang sulit tidur dan meredakan rasa sakit. Dalam
perkembangannya, pada tahun 1805, seorang dokter berkebangsaan Jerman bernama
Friedrich Wilhelm menemukan senyawa opium amaniak yang kemudian diberi nama
morfin (morphine) dimana nama morphine sendiri diambil dari nama dewa Yunani
yaitu Morphius yang berarti dewa mimpi. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti
dari opium yang merupakan candu mentah. Di India dan Persia, Candu di
perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM, dimana pada waktu itu candu
digunakan sebagai tambahan bumbu pada masakan yang bertujuan untuk relaksasi
tubuh.
Dalam perkembangannya, disertai dengan
berkembangnya perindustrian dunia, pada tahun 1898 narkotika diproduksi secara
masal oleh produsen obat ternama Jerman, Bayer. Pabrik itu memproduksi obat
untuk penghilang rasa sakit dan kemudian memberi nama obat itu dengan sebutan
heroin. Pada tahun itulah narkotika kemudian digunakan secara resmi dalam dunia
medis untuk pengobatan penghilang rasa sakit.
Ditemukan dan dikembangnya narkotika
tidak lain dan tidak bukan pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis
(pengobatan), namun seiring berkembangnya hubungan internasional yang
menyangkut di dalamnya dunia politik. Berkembangnya narkotika tidak lepas
menjadi sasaran politik orang-orang yang ingin meraup keuntungan, menjadikan
narkoba sebagai lahan bisnis yang menguntungkan dengan menambah zat-zat adiktif
yang berbahaya. Zat-zat tersebut tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat,
terlihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan awal mulanya
penyalahgunaan narkoba yang tadinya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit
kemudian menjadi obat yang membuat seseorang mengalami ketergantungan.
Penambahan zat adiktif berbahaya dapat memicu seseorang menjadi berhalusinasi
semakin tinggi dan kecanduan yang dapat merusak jaringan syaraf dan organ-organ
tubuh seseorang sehingga pada akhirnya berimbas pada kematian.
Pada tahun 1906, dalam mengatasi
penyalahgunaan narkoba, Amerika Serikat turut serta dalam membuat undang-undang
yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari
obat yang diproduksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidaknya
kandungan opium yang ada dalam obat yang diproduksi tersebut. Pada tahun 1914,
dibuatlah peraturan yang mengharuskan peraturan pemakai dan penjual narkoba
wajib untuk membayar pajak. Melarang memberikan narkotika kepada pecandu yang
tidak ingin sembuh serta menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi.
Pada tahun 1923, Amerika juga melarang penjualan bentuk narkotika terutama
heroin. Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang menjadi awal
penjulan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New
York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global maka pada
akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuklah ke Indonesia.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba
merupakan permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa
masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu
Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan
seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengatasi permasalahan narkoba
yang semakin menunjukkan intensitasnya, Pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilan
Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua
Undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika
Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah
suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama
menjadi Badan Narkotika Nasional. Untuk provinsi dan kabupaten dalam menangani
permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika
kiat digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.
BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan
narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN diketuai oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun
2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN
diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
secara maksimal. BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi
untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika
Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah
lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan
ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1.
mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan
kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan nasional penanggulangan narkoba. Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan
alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus
berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena
tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya
bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat
bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus
meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini
segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan
Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan
mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang
masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota,
dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan
struktural-vertikal dengan BNN. Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang
terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002
melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)
Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena
itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Seiring pencegahan dan pembentukan lembaga
pemerintah non kementrian tersebut malah
jumlah pengguna narkoba di Indonesia di perkirakan akan naik sekitar 34 persen,
semula 3,8 juta orang tahun 2011 maka tahun 2015 di prediksi akan mencapai 5,1
juta orang. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan angka ini berdasarkan
realitas tahun 2012 saja sudah mencapai 4,32 juta, tahun 2013 akan ada 4,58
juta pengguna narkoba, maka wajar di tahun 2015 jumlahnya akan melewati angka
5,1 juta.
BNN memperkirakan jika angka tahun 2015
terealisir maka narkoba telah mewabah dan masuk di semua lapisan masyarakat.
Betapa mengerikannya jika pemakai narkoba telah mencapai angka diatas lima juta
tersebut. Kondisi social ekonomi masyarakat akan sangat merasakan kerusakan
yang terjadi akibat begitu banyaknya pemakai narkoba di lingkungannya.
Melihat fakta dan realita di atas
walaupun pemerintah sudah melaksanakan langakah-langkah preventif dan represif
berbagai macam cara sudah dijalani kalau
dapat dikatakan tidak manjur dan tidak ada hasilnya gurita narkoba tanpa batas
tidak dapat di cegah bahakan semakin meraja lela. Bahkan sebagian besar
pengguna Narkoba adalah generasi muda, generasi Muda asset bangsa yang sangat
berharga. Di pundak mereka itulah masa depan bangsa kita percayakan. Akan
tetapi di sisi lain, justru mereka itu adalah kelompok yang paling rentan
terhadap penyalahgunaan narkoba. Walaupun kita tahu, bahwa tidak ada seorangpun
yang bercita-cita ingin menjadi pecandu narkoba. Pecandu narkoba bisa
menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta bisa
mencelakakan pecandu itu sendiri maupun orang lain. Akibatnya dapat menyeret si
pecandu masuk penjara. Akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,
jutaan anak bangsa telah mengalami ketagihan (addiction) dan ketergantungan
(dependence). Ribuan orang telah meninggal dunia secara sia-sia. Apabila
keadaan ini tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, dampaknya dapat
menghilangkan satu generasi anak bangsa (Lost Generations).
Maraknya peredaran narkoba berhubungan
dengan berlakunya efektivitas hukum dalam masyarakat yang berarti membicarakan
daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat
terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu diterapkan, apakah sanksi yang
diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para
pelaku kejahatan narkoba.
Bila membicarakan efektivitas hukum
dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan
atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu
diterapkan, apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah
mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba?. Berapa tahun sanksi
yang diberikan kepada orang yang terlibat dalam kasus narkoba baik itu pemakai
maupun pengedar, tapi masih saja marak peredaran narkoba tersebut. Ini
membuktikan bahwa hukum belum berjalan efektif karena banyaknya sanksi yang
dijatuhkan tidak semuanya tegas, malah kadang selesai sebelum sampai diperiksa
di pengadilan. Hukum dan kekuatan sosial seperti kekuasaan uang yang
mempengaruhi gaya hidup seseorang, dimana dengan segala kewenangan dan
jabatannya pejabat menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan gaya
hidupnya. Oleh karena saatnyalah semua pihak telibat menjadi pengawas penegak
keadilan dan angkat senjata lawan gurita narkoba untuk menyelamatkan generasi
muda.
