PDSS ADALAH KEBIJAKAN PREMATUR



(Refleksi Pemerintah di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
“SNMPTN” 2013)

Kebijakan ujian masuk perguruan tinggi negeri selalu berubah-ubah, entah sampai kapan menjadi format yang mapan dan selalu diterapkan setiap tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Sistem seleksi nasional adalah seleksi yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2013 merupakan satu-satunya pola seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2013 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu. Biaya pelaksanaan SNMPTN 2013 ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Untuk di Tahun 2013 tidak ada lagi SNMPTN jalur ujian tulis. Jalur yang ada adalah jalur undangan (minimal 60%) dan jalur mandiri (maksimal 40%). Jalur undangan dilakukan melalui SNMPTN berdasarkan nilai rapor sekolah, sedangkan jalur mandiri dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
Tentu saja berita ini hal tersebut buruk bagi siswa yang mengandalkan jalur ujian tulis (berhubung nilai rapornya kurang bagus). Juga menjadi kabar buruk bagi siswa yang tidak lolos masuk PTN pada tahun sebelumnya dan mencoba peruntungan nasib dengan mengikuti seleksi masuk PTN lagi. Satu-satunya jalur yang tersedia adalah jalur ujian mandiri di masing-masing PTN yang kapasitas maksimal 40% saja. Karena setiap PTN mengadakan ujian mandiri, maka seorang calon mahasiswa harus berani mengikuti ujian di beberapa PTN pilihannya di berbagai kota. Ongkosnya akan menjadi lebih mahal daripada mengikuti SNMPTN jalur ujian tulis bersama yang selama ini ada. Selain itu, jalur ujian mandiri tentu akan mensyaratkan SPP dan uang pangkal yang lebih mahal bagi calon mahasiswa baru.
Positifnya, peniadaan jalur ujian tulis akan memicu para siswa lebih dini mempersiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi negeri lewat jalur undangan, yaitu dari kelas 1 SMA (atau kelas 10). Sebab, jalur undangan akan memperhatikan nilai rapor siswa selama sekolah. Jadi, kesuksesan itu dilihat dari prosesnya (prestasi belajar selama sekolah), bukan hanya dari hasil akhir saja (ujian tulis SNMPTN). Hal ini juga menjawab protes sebagian kalangan yang pernah mengkritik penentuan kelulusan siswa SMA hanya dari hasil UAN (Ujian Akhir Nasional) semata, sementara hasil belajar selama 3 tahun di sekolah diabaikan. Ibaratnya hasil UAN selama 3 hari dapat menghapus hasil belajar selama 3 tahun. Dengan SNMPTN jalur undangan yang porsinya besar (60%) maka jerih payah siswa 3 tahun diperhitungkan sebagai syarat diterima di PTN.
Namun melihat realisasinya dari sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain ini dengan menggunakan  pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)  sebagai syarat utama mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 sangat mempersulit kepada para calon Mahasiswa. Dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang di serahkan kepada pihak sekolah lalu di serahkan kepada panitia SNMPTN, fakta di lapangan kebanyakan yang terkendala oleh Pihak sekolah  berkali-kali mencoba memasukkan data, tetapi tidak bisa login di laman (website) resmi http://www.snmptn.ac.id, sehinga banyak sekolah yang  tidak terdaftar. Realitanya sehari menjelang hari H batas waktu penutupan sekolah pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat pendaftaran Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013, terdata masih ada 13.890 sekolah yang belum mendaftar atau menginput data PDSS. "Dari total 27.671 sekolah SMA/MA/SMK di Indonesia, yang mendaftar atau mengimput data PDSS baru mencapai 13.781 sekolah Kamis  (7/2/2013) Okezone. Artinya, siswa dari ke-13.890 sekolah tersebut, terpaksa tidak bisa mendaftar pada SNMPTN 2013 jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan kepala sekolahnya tidak menginput data pada PDSS. Pengisian PDSS dijadwalkan berakhir pada 8 Februari 2013.
Kalau kita Analisis dimana kesalahannya? apakah sosialisasi kepada sekolah terkait pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat pendaftaran Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013 yang tidak maksimal bahkan, atau kebijakan yang teralalu dipaksakan (premature) sehinga sulit di realisasikan. Seharusnya pemerintah peka dan sudah mengkaji lebih jauh lagi secara mendalam terakait sebab dan akibat ini. Kalau sudah seperti ini siapa yang menjadi korbannya, berapa banyak calon mahasiswa tidak mampu, yg sangat memimpikan berkuliah di PTN favorit tetapi tidak kesampaian karena sistem yang mempersulit, dampaknya mereka nanti menjadi putus pendidikan.
Jujur saja, sebenarnya saya lebih setuju jalur ujian tulis SNMPTN tetap ada untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang tersingkir dari jalur undangan. Mereka bukan tidak pintar sehingga gagal, tetapi porsi jalur undangan bagi tiap sekolah terbatas. Untuk sekolah-sekolah unggulan yang siswanya sebagian besar bagus-bagus tentu tidak semua siswanya lolos jalur undangan. Mereka harus rela ikut jalur ujian mandiri untuk memperebutkan sisa tempat duduk yang ada. Semoga ini bisa menjadi pemebelalajaran yang berharga kepada pemerintah khususnya di bidang pendidikan agar harus matang dalam setiap format perubahan kebijakan sehingga pendidikan di indoensia bisa berdaya saing dan unggul.
Muhamad Pazri, SH
Direktur Institut Peduli PendidIkan (IPP KALSEL)

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.