“SNMPTN” 2013)
Kebijakan
ujian masuk perguruan tinggi negeri selalu berubah-ubah, entah sampai kapan
menjadi format yang mapan dan selalu diterapkan setiap tahun. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan
mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi
secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa
seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi
bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Sistem seleksi
nasional adalah seleksi yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri
yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2013 merupakan satu-satunya pola
seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2013 yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem
yang terpadu. Biaya pelaksanaan SNMPTN 2013 ditanggung oleh Pemerintah,
sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Untuk di Tahun 2013 tidak
ada lagi SNMPTN jalur ujian tulis. Jalur yang ada adalah jalur undangan
(minimal 60%) dan jalur mandiri (maksimal 40%). Jalur undangan dilakukan
melalui SNMPTN berdasarkan nilai rapor sekolah, sedangkan jalur mandiri
dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
Tentu saja berita ini hal
tersebut buruk bagi siswa yang mengandalkan jalur ujian tulis (berhubung nilai
rapornya kurang bagus). Juga menjadi kabar buruk bagi siswa yang tidak lolos
masuk PTN pada tahun sebelumnya dan mencoba peruntungan nasib dengan mengikuti
seleksi masuk PTN lagi. Satu-satunya jalur yang tersedia adalah jalur ujian
mandiri di masing-masing PTN yang kapasitas maksimal 40% saja. Karena setiap
PTN mengadakan ujian mandiri, maka seorang calon mahasiswa harus berani
mengikuti ujian di beberapa PTN pilihannya di berbagai kota. Ongkosnya akan menjadi
lebih mahal daripada mengikuti SNMPTN jalur ujian tulis bersama yang selama ini
ada. Selain itu, jalur ujian mandiri tentu akan mensyaratkan SPP dan uang
pangkal yang lebih mahal bagi calon mahasiswa baru.
Positifnya, peniadaan jalur
ujian tulis akan memicu para siswa lebih dini mempersiapkan diri untuk masuk
perguruan tinggi negeri lewat jalur undangan, yaitu dari kelas 1 SMA (atau
kelas 10). Sebab, jalur undangan akan memperhatikan nilai rapor siswa selama
sekolah. Jadi, kesuksesan itu dilihat dari prosesnya (prestasi belajar selama
sekolah), bukan hanya dari hasil akhir saja (ujian tulis SNMPTN). Hal ini juga
menjawab protes sebagian kalangan yang pernah mengkritik penentuan kelulusan
siswa SMA hanya dari hasil UAN (Ujian Akhir Nasional) semata, sementara hasil
belajar selama 3 tahun di sekolah diabaikan. Ibaratnya hasil UAN selama 3 hari
dapat menghapus hasil belajar selama 3 tahun. Dengan SNMPTN jalur undangan yang
porsinya besar (60%) maka jerih payah siswa 3 tahun diperhitungkan sebagai
syarat diterima di PTN.
Namun melihat realisasinya dari sistem
penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi dilakukan
melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain ini dengan menggunakan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa
(PDSS) sebagai syarat utama mengikuti
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 sangat mempersulit
kepada para calon Mahasiswa. Dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
yang di serahkan kepada pihak sekolah lalu di serahkan kepada panitia SNMPTN, fakta
di lapangan kebanyakan yang terkendala oleh Pihak sekolah berkali-kali mencoba memasukkan data, tetapi
tidak bisa login di laman (website) resmi http://www.snmptn.ac.id,
sehinga banyak sekolah yang tidak
terdaftar. Realitanya sehari menjelang hari H batas waktu penutupan sekolah
pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat pendaftaran
Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013, terdata
masih ada 13.890 sekolah yang belum mendaftar atau menginput data
PDSS. "Dari total 27.671 sekolah SMA/MA/SMK di Indonesia, yang mendaftar
atau mengimput data PDSS baru mencapai 13.781 sekolah Kamis (7/2/2013) Okezone. Artinya, siswa dari
ke-13.890 sekolah tersebut, terpaksa tidak bisa mendaftar pada SNMPTN 2013 jika
sampai batas waktu yang telah ditetapkan kepala sekolahnya tidak menginput data
pada PDSS. Pengisian PDSS dijadwalkan berakhir pada 8 Februari 2013.
Kalau kita Analisis dimana
kesalahannya? apakah sosialisasi kepada sekolah terkait pengisian Pangkalan
Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat pendaftaran Seleksi Nasional
Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013 yang tidak maksimal bahkan,
atau kebijakan yang teralalu dipaksakan (premature)
sehinga sulit di realisasikan. Seharusnya pemerintah peka dan sudah mengkaji
lebih jauh lagi secara mendalam terakait sebab dan akibat ini. Kalau sudah
seperti ini siapa yang menjadi korbannya, berapa banyak calon mahasiswa tidak
mampu, yg sangat memimpikan berkuliah di PTN favorit tetapi tidak kesampaian
karena sistem yang mempersulit, dampaknya mereka nanti menjadi putus pendidikan.
Jujur saja, sebenarnya saya
lebih setuju jalur ujian tulis SNMPTN tetap ada untuk mengakomodasi calon
mahasiswa yang tersingkir dari jalur undangan. Mereka bukan tidak pintar
sehingga gagal, tetapi porsi jalur undangan bagi tiap sekolah terbatas. Untuk
sekolah-sekolah unggulan yang siswanya sebagian besar bagus-bagus tentu tidak
semua siswanya lolos jalur undangan. Mereka harus rela ikut jalur ujian mandiri
untuk memperebutkan sisa tempat duduk yang ada. Semoga ini bisa menjadi
pemebelalajaran yang berharga kepada pemerintah khususnya di bidang pendidikan
agar harus matang dalam setiap format perubahan kebijakan sehingga pendidikan
di indoensia bisa berdaya saing dan unggul.
Muhamad Pazri, SH
Direktur Institut Peduli PendidIkan (IPP
KALSEL)
