Muhamad Pazri, SH
Alumni Fakultas Hukum Universitas
Lambung Mangkurat
Kasus
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka kasus daging impor.
Keempatnya yakni AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard
Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Sementara untuk
inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Lutfi Hassan Ishaq,
Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Keempat tersangka diduga melakukan tindakan
suap menyuap proyek impor daging sapi. (30/1/2013)
Penyidik KPK mengamankan barang bukti
berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah
selepas dari pertemuannya dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna.
Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan
sejumlah berkas dokumen.
Untuk keempatnya itu Sebagai pihak yang diduga
melakukan suap menyuap, Juard Effendi
dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)
kesatu KUHP.
Sedangkan Ahmad Fathanah dan
Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2)
atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal
55 ayat (1) kesatu KUHP.
Analisa Hukum
Definisi
arti kata SUAP (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang
artinya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan).
Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to
beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam
perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, atau ’extortion’
(pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to
influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan
maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).
Suap-menyuap
yang dilakukan secara bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik
(embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar
dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai
bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or
taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an
impairment of integrity, virtue, or moral principles).
Akibat
adanya suap-menyuap menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi; dapat
merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan;
bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur;
mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.
Kriminalisasi
terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap, mempunyai alasan yang
sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan
konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),
karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan
lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi
kepentingan).
Penyelesaian perkara duagaan suap menyuap oleh tersangka 4 (empat) Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah
dan Luthfi Hassan Ishaq, akan sulit pembuktiannya, khusunya untuk menjerat Luthfi
Hassan Ishaq, karena uang yang di duga suapa itu tidak sampai ketangannya hanya
melalui perantara.
Delik Suap menyuap Dalam tindak pidana korupsi
diatur dalam Pasal 11UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(“UU Tipikor”)
juga mengatur:
“Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya.”
Namun,
Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa apabila dalam hal
gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), maka pidananya dihapuskan.
Seperti diketahui menurut Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap.
"gratifikasi"
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri
dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik (lihat Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor).
Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juga
mengatur:
“Mereka
yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang bturut serta melakukian perbuatan”
“Mereka
yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan
atau martabat, dengan kekerasan, ancaman penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
mengajukan orang lain suapaya melakukan perbuatan.”
Dari ketentuan tersebut maka suap dimasukan sebagai
bagian inti delik (bestanddeel delict) tindak pidana korupsi. Oleh karena itu
dalam kaitannya dengan penetapan tersangka Luthfi Hassan Ishaq yang
diduga menerima suap dari Arya
Abdi Effendi dan Juard Effendi, keduanya
merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Nantinya oleh
majelis hakim dan pada tahap penyidikan di KPK pun, harus memenuhi 2 (dua)
syarat yang sifatnya komulatif, yaitu pertama, terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus), dan kedua, terbukti
adanya unsur kesalahan sehingga dapat dipertanggungjawaban (mens rea).
Adapun terbukti melakukan perbuatan pidana apabila perbuatan dari terdakwa
telah memenuhi unsur-unsur delik.
Jika terbukti, langkah selanjutnya adalah mencari
tahu apakah terpenuhi atau tidak unsur pertanggungjawaban pidana (unsur
kesalahan), yang meliputi apakah ada kaitan psikis antara pembuat dan
perbuatan, sehingga terbukti adanya unsur kesengajaan atau kesalahan (culpa). Untuk
membuktikan Luthfi Hassan Ishaq memenuhi actus reus dan mens rea
atas dasar keterlibatannya dalam suap meyuap atau bahkan diarahkan kedalam penyalahgunaan
wewenang, maka harus jelas definisi penyalahgunaan wewenang, dan parameter yang
dapat dipergunakan untuk melakukan penilaian atas suatu perbuatan yang dapat
diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pendapat Hukum
- Bahwa kasus dugaan suap meyuap yang dilakukan oleh Luthfi Hassan Ishaq tersebut ialah kurang tepat apabila diperiksa dan diadili karena pernyaaan Luthfi Hassan Ishaq terkait uang suap menyuap tersebut tidak tahu menahu bahkan tidak diterimanya.
- KPK seharusnya konfirmasi atau konfrontasi untuk membuktikan kesaksian valid atau palsu.
- Jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa Luthfi Hassan Ishaq bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan.
- Dugaan Kasus suap menyuap tersebut terkesan sangat dipaksakan, dan terlalu cepat untuk menetapkan sebagai tersangka, ada indikasi politis dan fitnah menjatuhkan figure serta karakter karena terlihat tidak adanya cukup bukti yang kuat untuk menjerat saudara Luthfi Hassan Ishaq.
Kesimpulan
Dalam hal penyelesaikan
kasus Luthfi
Hassan Ishaq adalah tidak
tepat untuk di lanjutkan pemerikasaan dan di adili.
Menurut kacamata sosiologi hukum bahwa sistim hukum yang
hidup didalam tatanan masyarakat hukum telah semakin pudar karena pandangan
terhadap hukum telah keliru dan berada dalam kondisi darurat hukum, karena
sudah tidak dapat membedakan yang benar dan yang salah dengan mudah untuk
dibolak-balik fakta. Dalam masyarakat hukum sangat perlu dilakukan suatu
tindakan yang keras karena dengan melihat pada kondisi yang tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut yang akan menimbulkan kekacauan sosial dalam suatu Negara Indonesia
sangat tidak mengharapkan adanya kekacauan sosial, karena akan menimbulkan pandangan
sebagai negara yang gagal (fail state) karena tidak mampu mejalankan dan menegakkan hukum didalam negara.
Rekomendasi
Guna
penegakan hukum yang adil dan demokratis penyelesaian masalah suap menyuap yang
di sangkakan kepada Luthfi Hassan Ishaq.
·
Apabila
memang ternyata tidak cukup bukti seharusnya langsung dikeluarkan oleh penyidik
KPK agar penyelesaian kasus ini tidak
terkesan dipaksakan.
·
Dan
secepatnya KPK melakukan pemulihan nama Baik individu Luthfi
Hassan Ishaq, lembaganya atau oragnisasi partainya.
Kontak
Pazri_unlam@ymail.com
085346611583
PIN
BB: 3166B463
