LEGAL OPINION 01



LEGAL OPINION
Muhamad Pazri, SH
Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
                                   
Kasus

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka kasus daging impor. Keempatnya yakni AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Sementara untuk inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Lutfi Hassan Ishaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Keempat tersangka diduga melakukan tindakan suap menyuap proyek impor daging sapi. (30/1/2013)
Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen. 
Untuk  keempatnya itu Sebagai pihak yang diduga melakukan  suap menyuap, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Analisa Hukum
Definisi arti kata SUAP (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, atau ’extortion’ (pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Suap-menyuap yang dilakukan secara bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles).

Akibat adanya suap-menyuap menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi; dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan; bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur; mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.
Kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Penyelesaian perkara duagaan  suap menyuap oleh tersangka 4 (empat) Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq, akan sulit pembuktiannya, khusunya untuk menjerat Luthfi Hassan Ishaq, karena uang yang di duga suapa itu tidak sampai ketangannya hanya melalui perantara.

Delik Suap menyuap Dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 11UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) juga mengatur:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”

Namun, Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa apabila dalam hal gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), maka pidananya dihapuskan. Seperti diketahui menurut Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
"gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (lihat Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor).

Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juga mengatur:
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang bturut serta melakukian perbuatan
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman penyesatan, atau dengan memberi  kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajukan orang lain suapaya melakukan perbuatan.”

Dari ketentuan tersebut maka suap dimasukan sebagai bagian inti delik (bestanddeel delict) tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan penetapan tersangka Luthfi Hassan Ishaq yang diduga menerima suap  dari Arya Abdi Effendi dan  Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Nantinya oleh majelis hakim dan pada tahap penyidikan di KPK pun, harus memenuhi 2 (dua) syarat yang sifatnya komulatif, yaitu pertama, terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus), dan kedua, terbukti adanya unsur kesalahan sehingga dapat dipertanggungjawaban (mens rea). Adapun terbukti melakukan perbuatan pidana apabila perbuatan dari terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik.
Jika terbukti, langkah selanjutnya adalah mencari tahu apakah terpenuhi atau tidak unsur pertanggungjawaban pidana (unsur kesalahan), yang meliputi apakah ada kaitan psikis antara pembuat dan perbuatan, sehingga terbukti adanya unsur kesengajaan atau kesalahan (culpa). Untuk membuktikan Luthfi Hassan Ishaq memenuhi actus reus dan mens rea atas dasar keterlibatannya dalam suap meyuap atau bahkan diarahkan kedalam penyalahgunaan wewenang, maka harus jelas definisi penyalahgunaan wewenang, dan parameter yang dapat dipergunakan untuk melakukan penilaian atas suatu perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Pendapat Hukum
  • Bahwa kasus dugaan suap meyuap yang dilakukan oleh Luthfi Hassan Ishaq tersebut ialah kurang tepat apabila diperiksa dan diadili karena pernyaaan Luthfi Hassan Ishaq terkait uang suap menyuap tersebut tidak tahu menahu bahkan tidak diterimanya.
  • KPK seharusnya konfirmasi atau konfrontasi untuk membuktikan kesaksian valid atau palsu.
  • Jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa Luthfi Hassan Ishaq bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan.
  • Dugaan Kasus suap menyuap tersebut terkesan sangat dipaksakan, dan terlalu cepat untuk menetapkan sebagai tersangka, ada indikasi politis dan fitnah menjatuhkan figure serta karakter karena terlihat tidak adanya cukup bukti yang kuat untuk menjerat saudara Luthfi Hassan Ishaq.
Kesimpulan

Dalam hal penyelesaikan kasus Luthfi Hassan Ishaq adalah tidak tepat untuk di lanjutkan pemerikasaan dan di adili.
Menurut kacamata sosiologi hukum bahwa sistim hukum yang hidup didalam tatanan masyarakat hukum telah semakin pudar karena pandangan terhadap hukum telah keliru dan berada dalam kondisi darurat hukum, karena sudah tidak dapat membedakan yang benar dan yang salah dengan mudah untuk dibolak-balik fakta. Dalam masyarakat hukum sangat perlu dilakukan suatu tindakan yang keras karena dengan melihat pada kondisi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut yang akan menimbulkan kekacauan sosial dalam suatu Negara Indonesia sangat tidak mengharapkan adanya kekacauan sosial, karena akan menimbulkan pandangan sebagai negara yang gagal (fail state) karena tidak mampu mejalankan dan menegakkan hukum didalam negara.

Rekomendasi
Guna penegakan hukum yang adil dan demokratis penyelesaian masalah suap menyuap yang di sangkakan kepada Luthfi Hassan Ishaq.
·         Apabila memang ternyata tidak cukup bukti seharusnya langsung dikeluarkan oleh penyidik KPK  agar penyelesaian kasus ini tidak terkesan dipaksakan.
·         Dan secepatnya KPK melakukan pemulihan nama Baik individu Luthfi Hassan Ishaq, lembaganya atau oragnisasi partainya.

085346611583
PIN BB: 3166B463

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.