KPK Diminta Periksa PLTU



BANJARMASIN - Masalah krisis listrik di Kalsel sampai sekarang tak juga selesai. Biang keroknya adalah PLTU di Kalsel belum bekerja dengan maksimal. PLTU Unit 1 dan 2 masih harus “bekerja keras” memasok listrik, sementara PLTU Unit 3 dan 4 belum kunjung efektif beroperasi.

Bahkan sampai sekarang sudah muncul aksi pengumpulan 1000 ton koin untuk membangun pembangkit listrik independen (PLI) dari BEM KM Unlam. Para mahasiswa ini menggalang dana ke masyarakat Kalsel.

“Coba serius menyelesaikan masalah listrik di Kalsel. Selama ini kita capek, kalau dipanggil ke DPRD, jawabannya sama. PLN Kalselteng tidak punya kuasa, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat,” kata wakil ketua DPRD Kalsel, Fathurrahman kepada Radar Banjarmasin kemarin (17/10).

Sementara itu, Riswandi yang juga wakil Ketua DPRD Kalsel, mendesak PLTU unit 4 segera diselesaikan. PLN,  katanya, mesti mempercepat penyelesaian PLTU Unit 4, sehingga kondisi krisis kelistrikan di Kalsel bisa teratasi. Sebagai daerah penghasil batubara terbesar nomor dua di Indonesia, Kalsel semestinya bisa bebas dari biarpet listrik.

“Ya selanjutnya PLTU Unit 4 harus digenjot penyelesaiannya. Kan sudah cukup lama juga, jadi wajar saja didesak segera selesai, dan kita ingin krisis listrik di Kalsel bisa segera berakhir,” cetusnya. Sebelumnya, PLTU Unit 4 Asam-Asam yang menggunakan teknologi dari Cina diberi deadline selesai pada 2012.

Terpisah, Presiden BEM KM Unlam, Muhamad Pazri meminta proyek PLTU Asam-Asam agar diperiksa oleh BPK, kalau perlu oleh KPK. Menurutnya penyelesaian PLTU yang berlarut-larut ini sangat merugikan masyarakat Kalsel. Selain itu dapat mempengaruhi pendapatan masyarakat yang bergantung pada listrik.

“Kami minta proyek PLTU segera di audit oleh BPK RI, ini sangat merugikan masyarakat. Karena kita sudah membayar tagihan PLN. Selain itu proyek ini sudah sangat pantas untuk diaudit,” cetusnya.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam, dituding terjadi penggelembungan atau mark-up. Pembangunan tersebut terjadi pada pengerjaan dua unit PLTU Asam-Asam, yakni Unit 1 dan Unit 2 pada tahun 1999 lalu.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara untuk menopang pasokan listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dituding terjadi Mark-Up hingga triliunan rupiah. Ketua LSM Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) Kalsel Syamsul Daulah mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh timnya, ditemukan adanya penyimpangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, bahwa telah terjadi penyimpangan berupa Mark-Up harga dalam proyek pembangunan PLTU,” ujarnya belum lama tadi. (sip)
 
Arsip Berita 2012 : www.radarbanjarmasin.co.id

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.