KALIMANTAN MENGGUGAT

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI
ASOSIASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SELURUH INDONESIA (ADPSI)
WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2012

Rapat Koordinasi Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (ADPSI) Wilayah Kalimantan yang diselenggarakan tanggal 23 – 24 April 2012 di Banjarmasin – Kalimantan Selatan setelah :

1. Mempelajari dan membahas secara seksama :

a. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur;
c. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat;
d. Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Uraian presentasi dari Tokoh Masyarakat Kalimantan yang diundang sebagai Narasumber, yakni; Prof. Dr. Iberamsjah, MS;

3. Saran dan pendapat dari Peserta Rapat Koordinasi :

Akhirnya Rapat Koordinasi membuat kesimpulan sebagai berikut:

A. Kondisi Umum :

Kalimantan yang terdiri atas 4 (empat) Provinsi yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Tengah dianugerahi Tuhan dengan  sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi (SDE) yang berlimpah berupa hutan dan tambang serta areal perkebunan. Sudah 4 (empat) dekade jika dihitung mulai tahun 1970-an hutan-hutan Kalimantan telah dieksploitasi secara besar-besaran oleh para pengusaha Hak Penguasaan Hutan (HPH), sehingga hasil hutan Kalimantan tidak saja telah memberikan keuntungan luar biasa kepada para pengusaha, namun telah pula memberikan sumbangan besar bagi devisa negara.

Setelah hutan Kalimantan telah habis dan yang tersisa hanya lahan kritis karena program reboisasi tidak dilaksanakan secara optimal, maka sekarang hasil tambang dari bumi Kalimantan berupa minyak dan gas bumi, batubara, bijih besi, emas dan lain-lain telah dijadikan sasaran eksploitasi dan sumber pendapatan devisa negara.  Pengusaha-pengusaha tambang besar baik yang berasal dari perusahaan dalam negeri (domestik) maupun dari perusahaan transnasional (asing) yang mengantongi perizinan dari Pemerintah Pusat  sudah sekian tahun menguras hasil perut bumi Kalimantan.

Ratusan  juta ton hasil tambang dari bumi Kalimantan setiap tahunnya telah dijadikan komoditi eksport yang menghasilkan milyaran dolar devisa negara baik melalui pembayaran pajak  maupun hasil royalti.  Pendapatan negara dari sektor tambang ternyata tidak sebanding dengan dana yang mengalir kembali ke daerah penghasil.  Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat daerah karena rumusan yang digunakan untuk bagi hasil masih jauh dari ideal.

Rakyat Kalimantan yang selama ini merelakan sumber daya alam dan sumber daya ekonominya dieksploitasi demi pembangunan nasional melalui pemasukan devisa negara dan telah mengisi pundi-pundi APBN sampai sekarang sebagian besar mereka masih tetap hidup dalam kemiskinan dan masih jauh dari standar hidup layak.  Pembangunan dan pengembangan daerah-daerah di Kalimantan masih tertinggal jauh dibandingkan dengan pembangunan  provinsi lainnya.  Pemerintah Pusat terkesan kurang memberikan perhatian bagi pembangunan dan pengembangan daerah-daerah di Kalimantan.  Menurut UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 33 jiwanya adalah memberi peluang bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar areal pengembangan sumber daya alam seyogianya yang terlebih dahulu menikmati hasilnya.

Rakyat Kalimantan merasa dianaktirikan dalam distribusi pembangunan nasional dan hal ini nampak terlihat dari kecilnya dana APBN yang dialokasikan bagi pembangunan dan pengembangan daerah-daerah di Kalimantan.  Infra struktur berupa sarana jalan untuk perhubungan darat sampai sekarang masih jauh dari standar nasional dan sama sekali tidak memberikan gambaran sebagai daerah penyumbang dana pembangunan nasional.  Jalan nasional yang dibangun di daerah Kalimantan masih termasuk kategori jalan kelas III.  Program pembangunan Jalan transkalimantan sampai sekarang masih belum bisa menembus ke empat Provinsi setelah kita lebih setengah abad merdeka.

Pembangunan sarana dan prasarana listrik juga kurang mendapat perhatian dan prioritas Pemerintah dan PLN.  Akibatnya, daerah-daerah di Kalimantan tidak dilirik oleh para investor karena sarana penunjang investasi berupa ketersediaan listrik dan sumber energi yang sangat terbatas.  Kalimantan seperti dijadikan penyedia bahan baku bagi kepentingan pihak lain tanpa pernah memberikan peluang masyarakat dan rakyat Kalimantan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.

Kapasitas listrik yang ada sekarang masih jauh dari kebutuhan, sehingga untuk keperluan rumah tangga dan perkantoran serta industri kecil saja tidak mencukupi, apalagi untuk industri besar.  Kondisi ini menjadi kendala yang sangat besar bagi pembangunan dan pengembangan industri yang menjadi ciri khas kota-kota modern.  Pemerintah Pusat terkesan menganggap rakyat Kalimantan adalah anak manis yang penurut.   Kami rakyat Kalimantan juga bisa  melakukan ”perlawanan” apabila terus menerus diperlakukan tidak adil.

Infrastruktur lain yang perlu juga mendapat perhatian adalah kondisi bandar udara dan pelabuhan laut yang jauh dari standar dan kebutuhan seiring dengan perkembangan ekonomi. Bandar Udara di wilayah Kalimantan yang selama ini melayani penerbangan bagi masyarakat fasilitas yang tersedia sudah tidak lagi layak.  Perusahaan Angkasa Pura terkesan seperti tidak memperhatikan kondisi Bandara, padahal jumlah penumpang kian waktu semakin besar.  Begitu juga dengan pelabuhan-pelabuhan laut sampai sekarang keadaanya sangat memprihatinkan karena tidak dapat melayani kapal-kapal dengan ukuran besar, baik karena jalur pelayarannya yang tidak memungkinkan, maupun keadaan pelabuhannya yang tidak dapat disinggahi

Selanjutnya kami ingin sampaikan bahwa secara ideal kawasan Kalimantan seharusnya ditata dan dibangun secara terpadu melalui dana APBN yang ditunjang dengan dana APBD.  Akan tetapi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seyogianya menjadi panduan bagi penataan kawasan sampai sekarang ternyata masih belum selesai.  Penataan kawasan Kalimantan lebih banyak diarahkan untuk kepentingan Pemerintah Pusat melalui kebijakan sektoral dari para pejabat Kementerian.

Pemerintah Pusat juga kurang memberikan perhatian serius bagi pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.  Akibatnya masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan merasa kurang mendapat pengayoman dari pemerintahnya sendiri.  Sebaliknya, mereka justeru merasakan adanya fasilitas dan kemudahan dari negara tetangga.  Kondisi ini sangat rawan dan dapat membawa implikasi penurunan rasa nasionalisme dan rasa memiliki sebagai bangsa Indonesia.

B. Rekomendasi :
Berdasarkan uraian singkat kondisi umum di atas, akhirnya kami menyampaikan :
1. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden RI agar segera memprogramkan penyelesaian infrastruktur berupa jalan transkalimantan yang membuka isolasi hubungan empat provinsi serta peningkatan kelas jalan paling lambat pada akhir masa jabatan kepresidenan tahun 2014.

2. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden RI agar segera memprogramkan dan menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana listrik di wilayah Kalimantan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan kebutuhan industri untuk jangka waktu 10-20 tahun ke depan.

3. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah khususnya ketentuan Pasal 14 s/d 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 sebagai penjabarannya terutama persentasi Bagi Hasil dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) dengan rumus pembagian yang lebih adil bagi daerah;

4. Menuntut kepada Pemerintah Pusat agar segera melakukan harmonisasi dan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai panduan bagi Pembangunan dan pengembangan kawasan Kalimantan secara terpadu.

5. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden RI agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan segera menyelesaikan mengenai perbatasan dengan negara tetangga serta perlunya tindakan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;

6.  Kepada semua anggota DPR RI dan Anggota DPD RI yang mewakili wilayah Kalimantan agar secara bersama-sama memperjuangkan permintaan dan rekomendasi ini kepada Pemerintah Pusat.

7.  DPRD se-Kalimantan memiliki semangat, kehendak dan cita-cita untuk bersatu menggugat Pemerintah Pusat agar membuat kebijakan nasional yang lebih adil bagi daerah

8. Kepada Presiden RI diminta dengan hormat dapat memberikan  jawaban tertulis terhadap rekomendasi hasil Rakor DPRD se Kalimantan ini sebagai perwujudan tanggung jawab bersama terhadap masa depan bangsa dan keutuhan NKRI.

TIM PERUMUS KESIMPULAN/REKOMENDASI
RAKOR DPRD SE KALIMANTAN

1.     Dr. Mohammad Effendy, SH.MH.    Pemandu            
2.     Yahya Anja  - DPRD Kal-Tim                                                
3.     Zain Taufik, N.  -  DPRD Kal-Tim                               
4.     Zainal Hak  - DPRD Kal-Tim                                       
5.     Ibnu Sina  -  DPRD Kal-Sel                                       
6.     H. Guntur HKA  - DPRD Kal-Tengah                        
7.     Preddy Ering  - DPRD Kal-Tengah                               
8.     Walter  - DPRD Kal-Tengah                                          
9.     H. Syahrani Umbran  - DPRD Kal-Tengah                          
10.  Donny, Y. L.  – DPRD Kal-Tengah                              
11.  Topanus, SH.MH  - DPRD Kal-Barat                               
Banjarmasin, 24 April 2012
Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI)
Wilayah Kalimantan
DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN  
KETUA,


 KOL. INF. (PUR) NASIB ALAMSYAH

DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KETUA,


H.M. MUKMIN FAISYAL. HP

DPRD PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KETUA,

 
MINSEN, SH

 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KETUA,


 R. ATU NARANG

0 Komentar

Advokat & Konsultan Hukum

DR Muhamad Pazri SH MH adalah advokat dan akademisi hukum terkemuka asal Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama Borneo Law Firm.