KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI
ASOSIASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SELURUH INDONESIA (ADPSI)
WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2012
Rapat
Koordinasi Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (ADPSI) Wilayah
Kalimantan yang diselenggarakan tanggal 23 – 24 April 2012 di Banjarmasin –
Kalimantan Selatan setelah :
1. Mempelajari dan membahas secara seksama :
a.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Pokok-pokok pikiran
yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur;
c. Pokok-pokok pikiran
yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat;
d. Pokok-pokok pikiran
yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Uraian
presentasi dari Tokoh Masyarakat Kalimantan yang diundang sebagai Narasumber,
yakni; Prof. Dr. Iberamsjah, MS;
3. Saran dan pendapat dari Peserta Rapat
Koordinasi :
Akhirnya Rapat Koordinasi membuat kesimpulan sebagai
berikut:
A. Kondisi
Umum :
Kalimantan yang terdiri atas 4 (empat) Provinsi yakni Provinsi Kalimantan
Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi
Kalimantan Tengah dianugerahi Tuhan dengan
sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi (SDE) yang berlimpah
berupa hutan dan tambang serta areal perkebunan. Sudah 4 (empat) dekade jika
dihitung mulai tahun 1970-an hutan-hutan Kalimantan telah dieksploitasi secara
besar-besaran oleh para pengusaha Hak Penguasaan Hutan (HPH), sehingga hasil
hutan Kalimantan tidak saja telah memberikan keuntungan luar biasa kepada para
pengusaha, namun telah pula memberikan sumbangan besar bagi devisa negara.
Setelah hutan Kalimantan telah habis dan yang tersisa hanya lahan kritis
karena program reboisasi tidak dilaksanakan secara optimal, maka sekarang hasil
tambang dari bumi Kalimantan berupa minyak dan gas bumi, batubara, bijih besi,
emas dan lain-lain telah dijadikan sasaran eksploitasi dan sumber pendapatan
devisa negara. Pengusaha-pengusaha
tambang besar baik yang berasal dari perusahaan dalam negeri (domestik) maupun
dari perusahaan transnasional (asing) yang mengantongi perizinan dari
Pemerintah Pusat sudah sekian tahun
menguras hasil perut bumi Kalimantan.
Ratusan juta ton hasil tambang dari
bumi Kalimantan setiap tahunnya telah dijadikan komoditi eksport yang
menghasilkan milyaran dolar devisa negara baik melalui pembayaran pajak maupun hasil royalti. Pendapatan negara dari sektor tambang
ternyata tidak sebanding dengan dana yang mengalir kembali ke daerah
penghasil. Undang-Undang RI Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2003 belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat daerah
karena rumusan yang digunakan untuk bagi hasil masih jauh dari ideal.
Rakyat Kalimantan yang selama ini merelakan sumber daya alam dan sumber
daya ekonominya dieksploitasi demi pembangunan nasional melalui pemasukan
devisa negara dan telah mengisi pundi-pundi APBN sampai sekarang sebagian besar
mereka masih tetap hidup dalam kemiskinan dan masih jauh dari standar hidup
layak. Pembangunan dan pengembangan
daerah-daerah di Kalimantan masih tertinggal jauh dibandingkan dengan
pembangunan provinsi lainnya. Pemerintah Pusat terkesan kurang memberikan
perhatian bagi pembangunan dan pengembangan daerah-daerah di Kalimantan. Menurut UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 33
jiwanya adalah memberi peluang bagi masyarakat yang bertempat tinggal di
sekitar areal pengembangan sumber daya alam seyogianya yang terlebih dahulu
menikmati hasilnya.
Rakyat Kalimantan merasa dianaktirikan dalam distribusi pembangunan
nasional dan hal ini nampak terlihat dari kecilnya dana APBN yang dialokasikan
bagi pembangunan dan pengembangan daerah-daerah di Kalimantan. Infra struktur berupa sarana jalan untuk perhubungan
darat sampai sekarang masih jauh dari standar nasional dan sama sekali tidak
memberikan gambaran sebagai daerah penyumbang dana pembangunan nasional. Jalan nasional yang dibangun di daerah
Kalimantan masih termasuk kategori jalan kelas III. Program pembangunan Jalan transkalimantan
sampai sekarang masih belum bisa menembus ke empat Provinsi setelah kita lebih
setengah abad merdeka.
Pembangunan sarana dan prasarana listrik juga kurang mendapat perhatian dan
prioritas Pemerintah dan PLN. Akibatnya,
daerah-daerah di Kalimantan tidak dilirik oleh para investor karena sarana
penunjang investasi berupa ketersediaan listrik dan sumber energi yang sangat
terbatas. Kalimantan seperti dijadikan
penyedia bahan baku bagi kepentingan pihak lain tanpa pernah memberikan peluang
masyarakat dan rakyat Kalimantan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
Kapasitas listrik yang ada sekarang masih jauh dari kebutuhan, sehingga
untuk keperluan rumah tangga dan perkantoran serta industri kecil saja tidak
mencukupi, apalagi untuk industri besar.
Kondisi ini menjadi kendala yang sangat besar bagi pembangunan dan
pengembangan industri yang menjadi ciri khas kota-kota modern. Pemerintah Pusat terkesan menganggap rakyat
Kalimantan adalah anak manis yang penurut.
Kami rakyat Kalimantan juga bisa
melakukan ”perlawanan” apabila terus menerus diperlakukan tidak adil.
Infrastruktur lain yang perlu juga mendapat perhatian adalah kondisi bandar
udara dan pelabuhan laut yang jauh dari standar dan kebutuhan seiring dengan
perkembangan ekonomi. Bandar Udara di wilayah Kalimantan yang selama ini
melayani penerbangan bagi masyarakat fasilitas yang tersedia sudah tidak lagi
layak. Perusahaan Angkasa Pura terkesan
seperti tidak memperhatikan kondisi Bandara, padahal jumlah penumpang kian
waktu semakin besar. Begitu juga dengan
pelabuhan-pelabuhan laut sampai sekarang keadaanya sangat memprihatinkan karena
tidak dapat melayani kapal-kapal dengan ukuran besar, baik karena jalur
pelayarannya yang tidak memungkinkan, maupun keadaan pelabuhannya yang tidak
dapat disinggahi
Selanjutnya kami ingin sampaikan bahwa secara ideal kawasan Kalimantan seharusnya
ditata dan dibangun secara terpadu melalui dana APBN yang ditunjang dengan dana
APBD. Akan tetapi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) yang seyogianya menjadi panduan bagi penataan kawasan sampai
sekarang ternyata masih belum selesai.
Penataan kawasan Kalimantan lebih banyak diarahkan untuk kepentingan
Pemerintah Pusat melalui kebijakan sektoral dari para pejabat Kementerian.
Pemerintah Pusat juga kurang memberikan perhatian serius bagi pembangunan
dan pengembangan wilayah perbatasan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Akibatnya masyarakat yang tinggal di wilayah
perbatasan merasa kurang mendapat pengayoman dari pemerintahnya sendiri. Sebaliknya, mereka justeru merasakan adanya
fasilitas dan kemudahan dari negara tetangga.
Kondisi ini sangat rawan dan dapat membawa implikasi penurunan rasa
nasionalisme dan rasa memiliki sebagai bangsa Indonesia.
B. Rekomendasi :
Berdasarkan uraian singkat kondisi umum di atas, akhirnya kami menyampaikan
:
1. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden RI agar segera
memprogramkan penyelesaian infrastruktur berupa jalan transkalimantan yang
membuka isolasi hubungan empat provinsi serta peningkatan kelas jalan paling
lambat pada akhir masa jabatan kepresidenan tahun 2014.
2. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden RI agar segera
memprogramkan dan menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana listrik di
wilayah Kalimantan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan
kebutuhan industri untuk jangka waktu 10-20 tahun ke depan.
3. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah khususnya
ketentuan Pasal 14 s/d 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 sebagai
penjabarannya terutama persentasi Bagi Hasil dalam pengelolaan Sumber Daya Alam
(SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) dengan rumus pembagian yang lebih adil bagi
daerah;
4. Menuntut kepada Pemerintah Pusat agar segera melakukan
harmonisasi dan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai panduan
bagi Pembangunan dan pengembangan kawasan Kalimantan secara terpadu.
5. Menuntut Pemerintah Pusat/Presiden RI agar memberikan
perhatian yang sungguh-sungguh bagi masyarakat yang tinggal di wilayah
perbatasan dan segera menyelesaikan mengenai perbatasan dengan negara tetangga
serta perlunya tindakan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;
6. Kepada semua
anggota DPR RI dan Anggota DPD RI yang mewakili wilayah Kalimantan agar secara
bersama-sama memperjuangkan permintaan dan rekomendasi ini kepada Pemerintah
Pusat.
7. DPRD
se-Kalimantan memiliki semangat, kehendak dan cita-cita untuk bersatu menggugat
Pemerintah Pusat agar membuat kebijakan nasional yang lebih adil bagi daerah
8. Kepada Presiden RI diminta dengan hormat dapat
memberikan jawaban tertulis terhadap
rekomendasi hasil Rakor DPRD se Kalimantan ini sebagai perwujudan tanggung
jawab bersama terhadap masa depan bangsa dan keutuhan NKRI.
TIM PERUMUS KESIMPULAN/REKOMENDASI
RAKOR DPRD SE KALIMANTAN
1. Dr.
Mohammad Effendy, SH.MH. Pemandu
2. Yahya
Anja - DPRD Kal-Tim
3. Zain
Taufik, N. - DPRD Kal-Tim
4. Zainal
Hak - DPRD Kal-Tim
5. Ibnu
Sina -
DPRD Kal-Sel
6. H.
Guntur HKA - DPRD Kal-Tengah
7. Preddy
Ering - DPRD Kal-Tengah
8. Walter - DPRD Kal-Tengah
9. H.
Syahrani Umbran - DPRD Kal-Tengah
10. Donny, Y. L.
– DPRD Kal-Tengah
11. Topanus, SH.MH
- DPRD Kal-Barat
Banjarmasin, 24 April 2012
Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI)
Wilayah Kalimantan
DPRD PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN
KETUA,
KOL. INF. (PUR) NASIB ALAMSYAH
DPRD PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
KETUA,
H.M. MUKMIN FAISYAL. HP
DPRD PROVINSI
KALIMANTAN BARAT
KETUA,
MINSEN, SH
DPRD PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
KETUA,
R. ATU NARANG