A.
JUDUL : EKSISTENSI DAN PROSPEK PERATURAN PENGGANTI
UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDOENSIA
B. LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
yang dibuat oleh Presiden (dengan bantuan Menteri, Pemerintah, tanpa DPR).
Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Oleh karena perdebatan dalam DPR memakan waktu yang lama dan dengan demikian
tidak dapat dijalankan suatu Pemerintahan yang efisien maka untuk mengatur
selekas-lekasnya suatu keadaan yang genting, yang darurat, Presiden diberi
kuasa (wewenang) membuat sendiri yaitu tanpa kerjasama dengan DPR suatu
peraturan bertingkatan undang-undang. Perpu lahir dikala negara, khususnya
Indonesia mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa. mengalami hal ikhwal
kegentingan yang memaksa ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam Hukum
Tata Negara, yaitu mengenai Hukum Tata Negara Darurat. Hukum Tata Negara
Darurat ialah: Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan
istimewa, untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat
atau bahaya yang mengancam ke dalam kehidupan kehidupan biasa atau normal.
Wewenang Presiden menetapkan Perpu
adalah kewenangan yang luar biasa di bidang perundang-undangan, sedangkan
wewenang ikut membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan
Presiden adalah wewenang biasa. Dalam praktik sistem perundang-undangan yang
berlaku, Perpu merupakan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara
praktis penggunaan sebagai nama tersendiri dimaksudkan untuk membedakan dengan
PP yang bukan sebagai pengganti undang-undang atau PP. Menurut UUD 1945, Perpu
adalah PP yang ditetapkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
Pada
saat lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, pengaturan mengenai
perpu terdapat pada Pasal 7 ayat 1 dengan urutan yang itu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah. Konsep Perpu
sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat sementara tidak
berlaku adagium untuk “menggantikan perpu tersebut atau untuk menghapus perpu
tersebut”, tetapi hanya adagium “dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang
sederajat atau yang lebih tinggi”. Perpu tidak dapat dicabut dengan Perpu
serupa karena Perpu yang mencabut harus memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan
yang memaksa. Sedangkan perpu yang ada perlu dicabut atau diubah bentuknya
menjadi undang-undang karena tidak ada lagi hal ihkwal kegentingan yang
memaksa. Perpu yang dicabut harus juga diajukan ke DPR, yaitu Perpu tentang
pencabutan Perpu tersebut.
Undang-
Undang Dasar Negara Republok Indonesia Tahun 1945 di dalam Pasal 22 menegaskan,
“Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak mengeluarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah harus dicabut.” Ketentuan dalam Pasal 22
tersebut mengisyaratkan apabila keadaannya lebih genting dan amat terpaksa dan
memaksa, tanpa menunggu adanya syarat-syarat yang ditentukan lebih dahulu oleh
dan dalam suatu undang-undang, serta bagaimana akibat-akibat yang tidak sempat
ditunggu dan ditetapkan dalam suatu undang-undang, Presiden berhak menetapkan
Perppu sekaligus menyatakan suatu keadaan bahaya dan darurat.[1]
Unsur
“kegentingan yang memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu: (1) Ada
krisis (crisis), dan (2) Kemendesakan (emergency). Suatu keadaan
krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat
mendadak (a grave and sudden disturbunse). Kemendesakan (emergency),
apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan
menuntut suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.
Atau telah ada tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar yang wajar (reasonableness)
apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat
maupun terhadap jalannya pemerintahan.[2]
Menurut
Jimly Asshiddiqie, syarat materiil untuk penetapan Perppu itu ada tiga, yaitu:[3] Ada
kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atau reasonable necessity; Waktu
yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu;
dan Tidak tersedia alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond
reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi
keadaan, sehingga penetapan Perppu merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Hal ikhwal
keadaan yang memaksa itu tidak selalu membahayakan. Segala sesuatu yang
“membahayakan” tentu selalu bersifat “kegentingan yang memaksa,” tetapi segala
hal ikhwal kegentingan yang memaksa tidak selalu membahayakan. Oleh karena itu,
dalam keadaan bahaya menurut Pasal 12, Presiden dapat menetapkan Perpu kapan
saja diperlukan, tetapi, penetapan Perpu oleh Presiden tidak selalu harus
berarti ada keadaan bahaya lebih dulu. Artinya, dalam kondisi negara dalam
keadaan normal pun, apabila memang memenuhi syarat, Presiden dapat saja
menetapkan suatu Perpu.[4]
Perkataan
“kegentingan yang memaksa” dapat dikatakan berkaitan dengan kendala
ketersediaan waktu yang sangat terbatas untuk menetapkan suatu undang-undang
yang dibutuhkan mendesak sehingga sebagai jalan keluarnya Presiden diberikan
hak dan fasilitas konstitusional untuk menetapkan Perppu untuksementara waktu.
Hal ikhwal kegentingan yang memaksa ini hanya mengutamakan unsure kebutuhan
hukum yang bersifat mendesak (proporsional legal necessity), sementara waktu
yang tersedia sangat terbatas (limited time) dan tidak memungkinkan untuk
ditetapkannya undang-undang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum itu.
Sementara itu, soal ancamannya terhadap keselamatan jiwa, raga, kekayaan,
ataupun lingkungan hidup tidak dipersoalkan.[5]
Pada
hakekatnya Perppu sama dan sederajat dengan Undang-Undang, hanya syarat
pembentukannya yang berbeda. Oleh karena itu, penegasan dalam Pasal 9
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa materi muatan Perppu sama dengan
materi muatan Undang-Undang. Menurut Jimly Asshiddiqie, sebagai konsekuensi
telah bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) baru juncto Pasal 5 ayat (1) baru UUD
1945, maka kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif makin dipertegas. Oleh
karena itu, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden haruslah mengacu
kepada Undang-Undang dan UUD, dan tidak boleh lagi bersifat mandiri seperti
Keputusan Presiden di masa lalu. Satu-satunya peraturan yang dikeluarkan
Presiden/Pemerintah yang dapat bersifat mandiri dalam arti tidak untuk
melaksanakan perintah Undang- Undang adalah berbentuk Perppu yang dapat berlaku
selama-lamanya 1 tahun. Untuk selanjutnya Perppu tersebut harus diajukan untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolak menyetujui Perppu tersebut, maka
menurut ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mencabutnya kembali
dengan tindakan pencabutan. Ketentuan pencabutan ini agar lebih tegas,
sebaiknya disempurnakan menjadi ’tidak berlaku lagi demi hukum. Pembatasan
jangka waktu dan persetujuan DPR mengandung berbagai makna kewenangan membuat
Perpu memberikan kekuasaan luar biasa kepada Presiden.
Menurut
Bagir Manan, di sini tidak berlaku adagium “dicabut oleh peraturan perundang-undangan
yang sederajat atau lebih tinggi.” Perppu tidak dicabut dengan Perppu (serupa)
karena.[6] Perppu
yang mencabut harus memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Sedangkan Perppu yang ada perlu dicabut atau diubah bentuknya menjadi undang-undang
karena tidak ada lagi hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu yang dibuat
harus juga diajukan ke DPR, yaitu Perppu tentang ppencabutan Perppu. Hal ini
tidak praktis. Untuk mengatasi kesulitan di atas, setiap Perppu hendaknya
dicabut dengan undang-undang. Jadi, apakah Perppu akan disetujui menjadi
undang-undang atau akan dicabut harus diajukan ke DPR dalam bentuk Rancangan
Undang-Undang dan diberi bentuk undang-undang.[7] Dengan
menggunakan kewenangan itu, Presiden secara sepihak dapat mencabut undang-undang
yang masih berlaku atau mengatur sesuatu hal yang seharusnya ditetapkan dengan
undang-undang. Mengingat bahwa, dalam instansi pertama, tidak ada jabatan lain
yang berwenang menguji apakah betul terdapat gejala darurat atau tidak sehingga
pengeluaran Perppu itu tergantung sepenuhnya kepada penilaian subjektif
Presiden. Artinya apabila kita melihat upaya penyelamatan Mahkamah Konstitusi
dengan menerbitkan Perpu sepenuhnya penilaian subjektif presiden yang
menganggap hal tersebut merupakan hal yang dianggap ikhwal dan genting. Berdasarkan dari dari pemikiran yang telah diuraikan diatas,
Penulis kemudian tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai permasalahan
tersebut ke dalam sebuah penulisan tesis hukum yang berjudul : EKSISTENSI
DAN PROSPEK PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM
NEGARA REPUBLIK INDOENSIA.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian di atas maka permasalahan yang diangkat dalam penulisan tesis ini
dirumuskan pada persoalan sebagai berikut :
1. Bagaimana
Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik
Indonesia?
2.
Bagaimana Prosedur Penolakan
dan bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu)?
D. TUJUAN
1. Tujuan Teoritik
:
a)
Mengetahui
dan mendapatkan gambaran yang tentang Eksistensi
dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem
Norma Hukum Negara Republik Indonesia,
yang dijabarkan dalam sub isu antara lain Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara
Republik Indonesia.
b)
Mengetahui tentang Prosedur Penolakan
dan bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu), yang
dijabarkan dalam sub isu antara lain melui DPR RI atau menguji melalui Mahkamah
Konstitusi.
2. Tujuan Praktik :
a)
Sebagai
salah satu sumbangan pemikiran untuk perkembangan ilmu pengetahuan bagi para
akademisi dan peneliti hukum juga bagi pengembangan hukum tata negara.
b)
Untuk
menambah bahan masukan referensi di dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia.
c)
Untuk
dijadikan bahan masukan dan acuan bagi para praktisi dan pengusaha serta
masyarakat luas yang menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan masalah ini.
E. METODE
1. Tipe
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi
kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan
perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang
berhubungan dengan Eksistensi dan
Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma
Hukum Negara Republik Indonesia.
- Pendekatan
Penulis
akan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute aproach) dalam
penulisan tesis ini karena ini
adalah suatu penulisan yang
didasari pada kekaburan norma disamping menginventarisasi norma oleh sebab
itu penulis memilih menggunakan pendekatan perundang-undangan selain itu
penulis juga menggunakan pendekatan
Konseptual (conceptual approach) untuk
memperoleh kejelasan dan
pembenaran ilmiah mengenai
Eksistensi dan Prospek Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia.
- Langkah Penulisan
a. Pemilihan
tema atau isu hukum, isu hukum dalam
penulisan tesis ini adalah mengenai Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) dalam Sistem Norma Hukum Negara
Republik Indonesia. Penulis memilih isu hukum tersebut
karena permasalahan Prosedur Penolakan
dan bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu), yang
dijabarkan dalam sub isu antara lain melalui DPR RI atau menguji melalui
Mahkamah Konstitusi.
b. Penulis
mengkonsultasikan dengan dosen pembimbing berkenaan dengan judul dan
isu hukum.
c. Melakukan
studi kepustakaan menggunakan metode sistematis.
4. Jenis
Bahan Hukum
Bahan hukum yang
dipergunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu :
a.
Bahan
hukum primer yang terdiri dari :
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
b.
Bahan Hukum Sekunder
Literatur-literatur,
jurnal hukum, hasil penelitian dan artikel-artikel hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penulisan
ini.
c. Bahan Hukum Tersier yang terdiri dari :
- Kamus Hukum
- Kamus Bahasa
Indonesia
5. Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Dalam
penelitian ini peneliti mengolah dan menganalisis bahan hukum dengan langkah
berpikir sistematis, dimana bahan hukum primer dianalisis dengan
langkah-langkah normatif dan dilanjutkan dengan pembahasan secara deskriftif
analitik, terhadap bahan hukum sekunder dilakukan dengan penelaahan dengan
mengacu terhadap pokok bahasan permasalahan. Bahan hukum tersier dilakukan
penelaahan dengan mengacu kepada petunjuk yang mampu menjelaskan tentang
istilah-istilah.
Bahan-bahan
hukum tersebut kemudian diolah dan dibahas dengan metode analisis isi (content
analysis) yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dimaksud.
F. PERTANGGUNGJAWABAN SISTEMATIKA
Dalam
penulisan tesis ini, penulis membagi
penelitian kedalam 4 (empat) bab, yang mana setiap bab terdiri dari sub-sub bab guna memberi penjelasan yang
sistematis dan efektif.
Pada
Bab I penulis memulainya dengan
PENDAHULUAN, di dalam pendahuluan
terdapat latar belakang
masalah mengapa penulis
mengangkat judul tesis ini, rumusan masalah guna membatasi permasalahan
agar tidak melebar, tujuan penulisan yang ingin di capai, metode yang penulis
gunakan dalam meneliti di dalamnya terdapat penjelasan menganai tipe
penelitian, pendekatan, langkah penulisan, dan
bahan hukum. Kemudian di sambung dengan pertanggungjawaban sistematika.
Pada
Bab II penulis melakukan PEMBAHASAN
I atau pembahasan untuk
permasalahan atau rumusan masalah yang pertama
yaitu Eksistensi
dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Sistem
Norma Hukum Negara Republik Indonesia.
Untuk
Bab III penulis melakukan
PEMBAHASAN II atau
pembahasan untuk permasalahan
atau rumusan masalah
yang ke dua yaitu Prosedur Penolakan
dan bentuk hukum yang dipergunakan untuk Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu).
Pada
Bab IV adalah PENUTUP yang di
dalamnya terdapat kesimpulan dari penelitian tesis dan
untuk menyempurnakannya penulis memberikan saran.
G.
RANCANGAN SUSUNAN BAB
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Perumusan
Masalah
C. Tujuan
Penelitian
D. Metode
Penelitian
E. Pertanggung
Jawaban Sistematika
F. Rancangan
Susunan BAB
G. Bahan-bahan
awal
BAB
II. EKSISTENSI DAN PROSPEK
PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM NEGARA
REPUBLIK INDOENSIA
A. Kedudukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
di Indonesia
B. Teori
Perundang-undangan dalam sistem norma hukum negara Republik Indonesia
BAB
III PROSEDUR PENOLAKAN DAN
BENTUK HUKUM YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PENCABUTAN PERATURAN PENGGANTI
UNDANG-UNDANG (PERPU)
A.
Prosedur Penolakan dan Pencabutan Perpu
B.
Political
Review Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) upaya pembatalan
Perpu.
BAB
IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
ISI
Ni’matul
Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia,
Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2003, hlm. 140.
Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan
Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm. 158-159.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali
Pers, Jakarta, 2007, hlm. 282.
TUGAS
METODE PENELITIAN HUKUM (MPH)
PROPOSAL
EKSISTENSI DAN PROSPEK PERATURAN
PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK
INDOENSIA

MUHAMAD
PAZRI
Nim. B2A113083
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013
[1] Ni’matul Huda, Politik
Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2003,
hlm. 140.
[2] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan,
Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm.
158-159.
[3]
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali
Pers, Jakarta, 2007, hlm. 282.

1 Komentar
keren
BalasHapus